Headline.co.id (Bantul) ~ Seorang pelajar di Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, menjadi korban dugaan penganiayaan setelah terjadi keributan antara rombongan kendaraan bermotor dengan warga setempat pada Selasa (7/10/2025) dini hari. Peristiwa itu terjadi di Jalan Karet, Pleret, sekitar pukul 04.30 WIB, dan mengakibatkan korban mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian lengan kanan atas.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, dalam keterangannya kepada Headline.co.id menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika saksi bernama Hames Rio Bagus Sanjaya melihat tiga orang pengendara motor keluar dari arah Banyu Kencono, Karet. Korban yang diketahui bernama PSP (18) sempat menghentikan mereka untuk menanyakan sesuatu. Namun, tak lama kemudian muncul rombongan lain dengan jumlah lebih banyak dan membawa senjata tajam.
“Korban langsung diserang oleh salah satu dari rombongan tersebut hingga mengalami luka di lengan kanan bagian atas. Setelah itu, korban segera mendapatkan perawatan di RSU Rajawali Citra,” ujar Iptu Rita dalam keterangan tertulisnya.
Polsek Pleret segera menerima laporan pengaduan sekitar pukul 09.31 WIB di hari yang sama dan langsung melakukan tindakan cepat. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 12 buah clurit berbagai ukuran, satu sarung kain, pecahan botol diduga molotov, satu helm merah, satu kunci motor Yamaha dengan gantungan huruf ‘A’, serta satu KTP atas nama MRA.
“Langkah-langkah penyelidikan telah kami lakukan, mulai dari membuat laporan, memeriksa saksi, hingga melengkapi administrasi penyidikan dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan,” tambah Iptu Rita.
Hingga kini, aparat Polsek Pleret bersama Polres Bantul masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pelaku utama dalam insiden tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak terlibat dalam aksi konvoi atau keributan jalanan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kasus ini kami tangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami mengingatkan agar masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayahnya,” tegas Iptu Rita.


















