Headline.co.id (Jogja) ~ Polresta Yogyakarta mengungkap kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM di wilayah hukum Kota Yogyakarta. Peristiwa terjadi pada Kamis (11/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di ATM BNI Tamansiswa, Mergangsan. Korban yang hendak menarik uang sebesar Rp300 ribu justru kehilangan saldo hingga Rp2,8 juta setelah dijebak pelaku. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih buron.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan SIM di Yogyakarta, 8 Orang Ditangkap
Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi, menjelaskan korban awalnya mengalami kesulitan saat kartu ATM miliknya tertelan. “Saat itu ada seseorang yang pura-pura membantu dengan mengarahkan korban menekan angka tertentu, termasuk PIN. Setelah korban meninggalkan lokasi, saldo rekening korban diketahui sudah habis,” terang Iptu Gandung dalam keterangan tertulis, Senin (22/9/2025).
Kronologi Penangkapan
Sekitar dua jam setelah kejadian, warga SPBU Bugisan, Wirobrajan, mencurigai dua orang yang diduga terlibat. Keduanya langsung diamankan warga sebelum diserahkan ke tim Resmob Satreskrim Polresta Yogyakarta. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di Tamansiswa. Polisi kemudian membawa keduanya beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari empat orang komplotan, dua tersangka berinisial PM (29) dan DH (37) berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya, S dan R, masih dalam pengejaran. Kedua pelaku yang diamankan berperan sebagai pengawas dan pengalih perhatian korban. Sedangkan S dan R, yang berstatus DPO, bertugas memasang alat ganjal dan mengambil kartu ATM korban.
Baca juga: KPK Bongkar Kredit Fiktif Rp254 Miliar di BPR Jepara Artha, Lima Tersangka Ditahan
Modus dan Aksi Berulang
Dari pemeriksaan, para pelaku sudah tiga kali beraksi di Yogyakarta. Pada aksinya di ATM BNI Tamansiswa, mereka berhasil menggasak Rp4,7 juta. Dari jumlah itu, uang hasil curian sebagian besar dibawa kabur oleh dua pelaku yang buron, sementara pelaku lainnya hanya menerima bagian kecil.
“Modusnya, satu orang masuk ke bilik ATM berpura-pura membantu. Korban diarahkan untuk menekan PIN agar pelaku bisa menghafal. Sementara rekan lain memantau dari luar. Saat korban diarahkan pergi ke bank, pelaku mengambil kartu dan uang korban,” jelas Iptu Gandung.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain obeng, cutter, gergaji besi, potongan mika, lem, dua unit sepeda motor, serta sejumlah kartu ATM. Kedua tersangka diketahui pernah menjalani hukuman pidana dan bahkan mengaku pernah melakukan aksi serupa di Cianjur, Jawa Barat, serta Wonogiri, Jawa Tengah.
Baca juga: Dugaan Pemerasan di Banguntapan, Warga Sleman Alami Kerugian Rp5,2 Juta
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada saat bertransaksi di ATM, terutama ketika kartu tertelan atau mesin bermasalah. “Apabila mengalami kendala, jangan meninggalkan lokasi dan jangan mudah percaya pada orang yang tidak dikenal. Segera hubungi call center bank untuk pemblokiran,” tegas Iptu Gandung.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Yogya-Wates, Pemotor Yamaha Mio Tewas Usai Tertabrak Kendaraan Tak Dikenal




















