Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Dua remaja berinisial HA (15) asal Wates dan YAP (15) asal Panjatan diamankan aparat Polres Kulon Progo usai terlibat aksi ugal-ugalan di jalan raya sambil membawa senjata tajam. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Buk Begal, Panjatan, Kulon Progo, Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Kasus ini terungkap setelah sebuah video aksi berbahaya mereka viral di media sosial sehari setelah kejadian.
Baca juga: Hendak ke Warung, Perempuan Lansia di Bantul Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai
Menurut keterangan tertulis PS. Kasi Humas Polres Kulon Progo, IPTU Sarjoko, video yang beredar pada Senin (8/9/2025) memperlihatkan sejumlah pengendara motor yang melaju ugal-ugalan. Salah satu dari mereka terlihat mengacungkan senjata tajam jenis celurit dan menggesekkan standar motor ke aspal hingga menimbulkan percikan api.
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, tim Satreskrim Polres Kulon Progo segera bergerak mengidentifikasi para pelaku. Hasil penelusuran mengarah pada enam anak yang diduga terlibat dalam aksi berbahaya itu. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit, tiga unit sepeda motor Honda Beat dan Vario, serta satu unit iPhone 11.
Baca juga: Kejati DIY Tahan Lurah Tegaltirto atas Dugaan Penjualan Tanah Kas Desa
Dari hasil pemeriksaan, para remaja itu mengakui perbuatannya dan kini tengah menjalani proses hukum di Polres Kulon Progo. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Polres Kulon Progo mengimbau orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial, agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Aksi Pembobolan ATM Digagalkan Warga, Dua Terduga Pelaku Diamankan Polsek Wirobrajan





















