Headline.co.id (Jakarta) ~ Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka konsultasi publik rancangan peraturan menteri (RPM) tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada sektor pos, telekomunikasi, penyiaran, serta sistem dan transaksi elektronik. Konsultasi berlangsung pada 8–22 September 2025 sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Langkah ini diambil agar regulasi baru yang wajib ditetapkan paling lambat 5 Oktober 2025 dapat tersusun sesuai kebutuhan industri dan masyarakat.
Kemkomdigi menjelaskan, penyusunan RPM ini merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 5 ayat (7) PP 28/2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa standar kegiatan usaha dan produk atau jasa pada tiap sektor harus dituangkan melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Lembaga, dengan batas waktu penetapan empat bulan sejak PP 28/2025 diundangkan pada 5 Juni 2025.
Sebelum disahkan, Kemkomdigi mengacu pada Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 279 Tahun 2023 yang mewajibkan proses konsultasi publik dalam penyusunan regulasi. Melalui forum ini, masyarakat dan pelaku usaha diberi kesempatan memberikan masukan terhadap rancangan aturan yang akan menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021.
Adapun substansi utama RPM meliputi penetapan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa di sektor terkait, pencabutan regulasi lama, serta pemberlakuan aturan baru berikut dua lampiran penting. Lampiran I berisi standar kegiatan usaha yang mencakup kode KBLI, ruang lingkup, istilah, persyaratan, hingga ketentuan verifikasi. Sedangkan Lampiran II mengatur standar produk/jasa dengan rincian nomenklatur, tujuan, definisi, persyaratan, serta kewajiban yang harus dipenuhi.
Kemkomdigi juga membuka ruang partisipasi publik melalui pengiriman tanggapan ke alamat email jdihkemkominfo@mail.komdigi.go.id


















