Headline.co.id (Kediri) ~ Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di PT Gudang Garam Tbk yang menimpa 308 pekerja menjadi sorotan publik. Kebijakan efisiensi perusahaan dilakukan melalui skema pensiun dini dan tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Keputusan ini diambil sebagai respons atas turunnya kapasitas produksi yang dipicu maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran.
Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat Disertai Petir di Sejumlah Kota, Warga Diminta Waspada
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa keberlangsungan industri rokok nasional tidak hanya ditentukan oleh keputusan internal perusahaan, melainkan juga sangat dipengaruhi faktor eksternal. Rokok ilegal, yang beredar dengan harga jauh lebih murah karena tidak membayar cukai, menjadi ancaman serius bagi industri formal. Padahal, sekitar 78 persen nilai dari rokok legal disetorkan langsung ke kas negara.
Akibat maraknya peredaran rokok ilegal, penerimaan negara tergerus, daya saing industri legal menurun, dan ribuan lapangan kerja ikut terancam. Situasi di Gudang Garam menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan efisiensi perusahaan tidak terlepas dari tekanan kondisi pasar yang tidak sehat.
Pemerintah diminta memperkuat pengawasan dan menutup celah distribusi rokok ilegal agar dampaknya tidak semakin meluas. Aparat penegak hukum, otoritas bea cukai, hingga kementerian terkait perlu bekerja sama secara terpadu untuk menekan peredaran produk ilegal tersebut.
Baca juga: Usai Dilantik, Menteri Kabinet Prabowo Fokus pada Ekonomi, Haji, dan Perlindungan Pekerja Migran
Selain langkah hukum, kesadaran masyarakat juga memegang peranan penting. Konsumen yang memilih membeli rokok ilegal demi harga murah justru memperbesar risiko kehilangan penerimaan negara dan keberlanjutan industri formal. Hal ini berimbas langsung pada kesejahteraan pekerja serta keluarganya.
Di sisi lain, industri yang patuh membayar cukai dan menjaga kualitas produksi dinilai perlu mendapat perlindungan nyata dari pemerintah. Kebijakan yang berpihak pada pekerja juga harus diwujudkan, misalnya melalui penguatan jaring pengaman sosial, pelatihan keterampilan baru, hingga pembukaan akses lapangan kerja alternatif bagi pekerja terdampak.
Baca juga: KONI Rakernas 2025 Sepakati Penyempurnaan Regulasi dan Tambah Tiga Cabor Baru





















