Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

KPK Jemput Paksa Rudy Ong Chandra, Pengusaha Tambang Kaltim Resmi Ditahan

Wawan by Wawan
3 months ago
in Hukum
410 12
0
KPK jemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra

KPK jemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/tom.)

Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id (Jakarta) ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) terkait dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013-2018. Penjemputan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) malam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Rudy Ong yang sebelumnya sempat menggugat status tersangkanya, kini resmi ditahan penyidik KPK selama 20 hari pertama.

Baca juga: Istana Tegaskan Tak Akan Bela Noel dalam Kasus Suap Sertifikasi K3

You might also like

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Donggala

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Donggala

20 November 2025
Polres Sikka Berhasil Bongkar Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal

Polres Sikka Berhasil Bongkar Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal

20 November 2025

Gugatan Praperadilan Ditolak

Nama Rudy Ong mulai terseret dalam kasus korupsi IUP sejak September 2024, ketika KPK mengumumkan pembukaan penyidikan. Meski belum diumumkan resmi sebagai tersangka, status tersebut terungkap lewat gugatan praperadilan yang diajukan Rudy pada 11 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Rudy meminta penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan tidak sah. Namun, majelis hakim pada 13 November 2024 memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima. Sejak saat itu, proses penyidikan KPK terhadap Rudy Ong terus berjalan, sementara terhadap tersangka lain, yakni mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, dihentikan lantaran yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Ilham Habibie dan Bupati Pati Sudewo dalam Dua Kasus Korupsi

Riwayat Perusahaan Rudy Ong

Rudy Ong dikenal sebagai pengusaha tambang yang memiliki saham dan jabatan strategis di sejumlah perusahaan. Ia tercatat sebagai pemegang saham 5 persen di PT Tara Indonesia Coal serta menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang, di antaranya PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.

Keterlibatan Rudy dalam pusaran kasus korupsi izin tambang ini juga sempat menyeret nama tokoh lain. Pada September 2024, KPK mengumumkan telah mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, yakni Awang Faroek Ishak, DDWT, dan Rudy Ong Chandra.

Baca juga: Dua Buruh di Bantul Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Sawah Kretek

Momen Jemput Paksa

Upaya paksa akhirnya ditempuh KPK pada Kamis (21/8/2025). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan tersebut. “Hari ini penyidik melakukan jemput paksa terhadap Saudara ROC terkait perkara TPK pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018,” ujarnya.

Rudy Ong tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.37 WIB. Mengenakan kemeja dan celana hitam, ia tampak bungkam saat digiring menuju ruang penyidik. Momen tak biasa terjadi ketika Rudy terlihat merangkak sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Dua pegawai KPK sempat membopong tubuhnya dan meminta Rudy kembali berdiri.

Ditahan 20 Hari Pertama

Setelah proses pemeriksaan, KPK langsung menetapkan penahanan terhadap Rudy Ong. Ia akan mendekam di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2025.

“Selanjutnya Tersangka ROC akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Budi Prasetyo.

Baca juga: Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Bantul, Dua Korban Alami Luka Bacok

Tags: berita jakartaKPKRudy Ong Chandra
Wawan

Wawan

Related Stories

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Donggala

Polda Sulteng Ungkap Jaringan Narkoba Internasional di Donggala

by masfajar
20 November 2025
0

Headline.co.id, Donggala ~ Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 60 kilogram dalam operasi besar yang...

Polres Sikka Berhasil Bongkar Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal

Polres Sikka Berhasil Bongkar Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal

by Fajar
20 November 2025
0

Headline.co.id, Balikpapan ~ Polres Sikka berhasil mengungkap kasus perekrutan tenaga kerja ilegal yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Timur. Pengungkapan ini...

Bareskrim Polri Amankan WNI Terkait Pembobolan Platform Trading Internasional

Bareskrim Polri Amankan WNI Terkait Pembobolan Platform Trading Internasional

by Dwina
20 November 2025
0

Headline.co.id, Bandung ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pembobolan platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, yang...

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Terjerat

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Terjerat

by Dwina
20 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pinjaman online ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet...

Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api

Polresta Tangerang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Bersenjata Api

by Wawan
19 November 2025
0

Headline.co.id, Tangerang ~ Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang berhasil menangkap dua pria berinisial IS dan MY yang terlibat dalam kasus...

Densus 88 Berhasil Gagalkan Lima Rencana Aksi Teror oleh Anak-Anak

Densus 88 Berhasil Gagalkan Lima Rencana Aksi Teror oleh Anak-Anak

by Wawan
19 November 2025
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Jakarta. Densus 88 Antiteror Polri berhasil menggagalkan lima rencana aksi teror yang melibatkan anak-anak berusia 10 hingga...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polisi melakukan Penyelidikan Kasus pencurian sepeda motor terjadi di Palbapang Bantul

Sepeda Motor Hilang di Palbapang Bantul, Polisi Lakukan Penyelidikan

22 October 2025
Kondisi Mobil Murni Jaya Pasca Kecelakaan di Kulon Progo

Bus Murni Jaya Terguling di Kulon Progo, Lima Orang Luka-Luka

8 January 2025
Pemkab Bojonegoro Lakukan Normalisasi Jalan di Desa Napis

Pemkab Bojonegoro Lakukan Normalisasi Jalan di Desa Napis

13 November 2025
Kapolri memberikan penghargaan Pin Emas kepada Komandan Resimen Taruna dan Siswa Akademi Kepolisian

Kapolri Berikan Penghargaan Pin Emas kepada Para Pencetak Prestasi Akpol

23 February 2024
Timnas Inggris Raih Kemenangan Sempurna di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Inggris Raih Kemenangan Sempurna di Kualifikasi Piala Dunia 2026

18 November 2025

Polri Hentikan Penyidikan Kasus 6 Laskar FPI

4 March 2021
Wonderful Indonesia Wellness 2025, Perayaan Kearifan dan Kebugaran Nusantara

Solo dan Yogyakarta Resmi Jadi Pusat “Wonderful Indonesia Wellness 2025”, Angkat Kearifan Lokal dan Tradisi Kebugaran Nusantara

4 November 2025

Artikel Terbaru

Kemkomdigi Pantau Ketat Pemulihan Telekomunikasi Pascabencana di Aceh

Kemkomdigi Pantau Ketat Pemulihan Telekomunikasi Pascabencana di Aceh

28 November 2025
Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Telekomunikasi di Sumbar Pasca Bencana

Kemkomdigi Tingkatkan Pengawasan Telekomunikasi di Sumbar Pasca Bencana

28 November 2025
Pentingnya Pemanfaatan AI yang Bijak untuk Komunikasi Publik

Pentingnya Pemanfaatan AI yang Bijak untuk Komunikasi Publik

28 November 2025
Kemkomdigi Dorong Dialog AI di MediaConnect Bandung

Kemkomdigi Dorong Dialog AI di MediaConnect Bandung

28 November 2025
Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Upaya Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

Pemkab Bojonegoro Tingkatkan Upaya Pencegahan Kekerasan dan Perkawinan Anak

28 November 2025
Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Bupati Maluku Tenggara Lantik 344 PPPK untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

28 November 2025
Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

Warga Pangkep Antusias Sambut Gerakan Pangan Murah

28 November 2025

Popular Story

  • Penemuan Mayat di Krapyak Wetan Saksi Curiga Korban Tak Pernah Kelihatan

    Pria Asal Boyolali Ditemukan Meninggal di Kos Krapyak Wetan Bantul,Polisi ungkap Kronologinya

    627 shares
    Share 251 Tweet 157
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    651 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Modal untuk Pedagang Mlijo

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Lirik Teks Bacaan Nadhom Alfiyah Ibnu Malik Lengkap Arab Latin dan Artinya 

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Pemkab Nagan Raya Tanggapi Keluhan Petani Terkait Irigasi Jeuram

    614 shares
    Share 246 Tweet 154
  • Pemkab Lumajang Tingkatkan Kapasitas SDM untuk Hadapi Ancaman Siber

    597 shares
    Share 239 Tweet 149
  • Viral! Video Guru dan Siswa SMK di Maluku Utara yang Sebrangi Sungai

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Lirik Sholawat Natawassal Bil Hubabah Arab Latin Terjemahan Serta Maknanya

    607 shares
    Share 243 Tweet 152
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.