Headline.co.id (Jogja) ~ Seorang petugas ekspedisi mengalami luka serius setelah terserempet Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di Stasiun Lempuyangan, Kamis pagi (10/7/2025) sekitar pukul 05.10 WIB. Kejadian ini dibenarkan oleh Polresta Yogyakarta melalui Plt Kasi Humas, Iptu Gandung H, dalam keterangan tertulis kepada headline.co.id.
Baca juga: Tragis! Warga Bantul Terserempet KRL Saat Menyebrangi Rel Stasiun Lempuyangan
Korban diketahui bernama Hari Purwanto (36), warga Sonopakis Loe RT 3, Ngestiharjo, Kasihan, Bantul. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini merupakan karyawan lepas dari salah satu perusahaan ekspedisi yang bekerja sama dengan PT KAI.
“Benar telah terjadi laka kereta pada Kamis pagi, saat korban berlari menyebrang rel dari arah selatan ke utara tepat saat KRL Jogja–Palur melintas dari barat ke timur dan akan berhenti di Stasiun Lempuyangan,” jelas Iptu Gandung.
Menurut kronologi, korban tidak sempat menghindar hingga akhirnya terserempet bagian kanan kereta dan terseret sejauh lebih kurang 15 meter dari titik awal tertemper.
Akibat insiden tersebut, Hari mengalami luka berat berupa patah lengan kanan, tangan kiri hancur, serta luka di kaki kiri. Ia segera dievakuasi ke RSUP Dr. Sardjito oleh ambulance PSC 119 untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: Jogja Gaungkan Semangat Literasi Lewat Festival Literasi 2025: Membaca, Berdaya, Sejahtera
Menanggapi insiden ini, pihak KAI Commuter menyampaikan rasa prihatin. “Kami turut berduka dan menyayangkan insiden yang terjadi di area Stasiun Lempuyangan,” ujar Leza Arlan, Manager Public Relations KAI Commuter, dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id.
Leza menjelaskan, korban merupakan petugas dari perusahaan pengiriman barang rekanan PT KAI yang hendak melintasi jalur 1 saat kereta sedang melaju masuk ke stasiun. “Korban temperan segera dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pertolongan dan perawatan,” lanjutnya.
Insiden ini juga menyebabkan keterlambatan perjalanan Commuter Line No. 720 relasi Yogyakarta–Palur selama lima menit, akibat proses evakuasi korban dan pemeriksaan rangkaian kereta.
KAI Commuter pun kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan di area rel. “Kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna atau siapa pun yang berada di area stasiun untuk lebih menjaga keselamatan, khususnya saat akan melintas jalur rel,” tegas Leza.
Ia juga mengingatkan bahwa keselamatan pengguna telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Tengok kiri-kanan dan pastikan tidak ada kereta yang akan masuk saat akan melintas jalur rel, serta dengarkan informasi dari petugas stasiun,” tutupnya.
Baca juga: Kecelakaan Libatkan Tiga Sepeda Motor di Berbah Sleman, Satu Pelajar Tewas di Tempat





















