Headline.co.id (Jogja) ~ Seorang pria berinisial MSP alias Christian Kwon (29), warga Jawa Barat, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY setelah terbukti menipu seorang mahasiswi di Yogyakarta dengan mengaku sebagai dokter. Total kerugian korban mencapai Rp 250 juta.
Baca juga: Menpar Tegaskan Keselamatan Wisatawan Prioritas Utama, Tragedi Rinjani Jadi Pengingat Nyata
Direktur Reskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, mengungkapkan bahwa pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan daring. Dalam aplikasi tersebut, MSP mengaku sebagai dokter yang pernah bekerja di salah satu rumah sakit di Yogyakarta.
“Korban merupakan mahasiswi di Jogja. Dari bulan November 2023 sampai Oktober 2024, korban berkomunikasi dengan pelaku melalui aplikasi kencan online. Di situ, pelaku mengaku sebagai seorang dokter,” ujar Wirdhanto saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (26/6/2025).
Meski tidak pernah melakukan panggilan video yang bersifat pribadi, pelaku mampu memanipulasi perasaan korban dengan berbagai bujuk rayu dan tekanan emosional. Salah satu modus yang digunakan adalah mengancam akan bunuh diri bila tidak dibantu secara finansial.
Baca juga:Presiden Prabowo: SDM Kunci Sukses Teknologi Kesehatan di Indonesia
“Pelaku terus melakukan bujuk rayu, memainkan emosi korban dengan mengatakan akan bunuh diri jika tidak dibantu. Ini membuat korban luluh dan bersedia memenuhi permintaan pelaku,” lanjut Wirdhanto.
Pelaku berdalih bahwa bantuan dana itu akan digunakan untuk melunasi apartemennya, dengan janji akan mengembalikan uang korban setelah apartemen tersebut terjual. Akibatnya, korban bahkan nekat meminjam uang dari keluarganya, serta menggadaikan laptop dan sepeda motornya.
“Dalam kurun waktu hampir satu tahun, korban mengalami kerugian hingga Rp 250 juta,” terang Wirdhanto.
Baca juga:Bangun Masa Depan Digital: Kolaborasi Strategis Siapkan Talenta SKKL Indonesia
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib pada 10 Oktober 2024. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, MSP akhirnya ditangkap pada 11 Juni 2025 di Bandung oleh tim Subdit Siber Polda DIY. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pekerjaan sebenarnya pelaku adalah guru les Bahasa Inggris, bukan seorang dokter.
“Setelah dilakukan pengecekan, pelaku ternyata adalah guru les Bahasa Inggris, bukan dokter seperti yang diklaimnya,” ungkap Wirdhanto.
Tak hanya satu, polisi menemukan bahwa ada tiga korban lain dengan modus serupa. Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa KTP palsu yang dibeli secara daring, ponsel, kartu ATM, serta flashdisk yang berisi bukti transfer dan percakapan dengan para korban.
Atas perbuatannya, MSP dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
Baca juga: Condongcatur Pacu Ketahanan Pangan Lewat Muskalsus, Rp559 Juta Digelontorkan untuk Program Inovatif





















