Headline.co.id (Bantul) ~ Tim gabungan kepolisian dari Polsek Sanden, Srandakan, Bambanglipuro, dan Unit Reskrim Polres Bantul berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat meresahkan warga Bantul. Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, usai pelaku diketahui menjambret kalung emas milik seorang ibu muda di Jalan Samas, tepatnya di selatan Warung Sate Mbah Suro, Srigading, Sanden, Bantul.
Baca juga: Truk Pengangkut Ayam Terguling di Sedayu, Sopir Luka dan Muatan Berserakan
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 9 Juni 2025, setelah korban atas nama Danis Puspitasari (31), warga Karang Suwung/Cetan, Srigading, melaporkan kejadian penjambretan yang menimpanya.
“Saat itu korban bersama anaknya hendak membeli lauk dan melintas dari arah selatan ke utara menggunakan sepeda motor Honda Beat. Tiba-tiba, seorang pria tak dikenal dengan sepeda motor Yamaha NMAX putih merampas kalung emas yang dikenakan korban, lalu kabur ke arah utara,” terang AKP Jeffry dalam keterangannya kepada headline.co.id, Minggu (9/6/2025).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kalung emas seberat 8 gram dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.
Baca juga: Pilu! Anak Masih Belajar Jalan Tewas Tenggelam di Sungai Bendo Sedayu Dekat Rumah
Dari hasil penyelidikan, polisi mengumpulkan bukti dari rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengarah pada identitas pelaku, yakni Aditya Fajar Pamungkas, pria kelahiran Jambi, 10 Agustus 1996, yang berdomisili di Dusun Jeronan, Brosot, Galur.
“Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, tim gabungan langsung bergerak melakukan penangkapan di rumah pelaku,” tambah AKP Jeffry.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha NMAX putih berpelat AB 6412 UL atas nama Syahrul, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi. Kini, pelaku telah diamankan di Rutan Polsek Sanden untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tidur Tak Bangun Lagi, Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Lobby Hotel Yogyakarta
Sementara itu, aksi pelaku diketahui bukan hanya terjadi di satu lokasi. “Pelaku diduga kerap melakukan aksinya di wilayah Pandak, Srandakan, Kretek, hingga Sanden,” ungkap sumber kepolisian.
Kasus ini kini ditangani dengan penerapan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa lainnya di wilayah Bantul.
Baca juga: Viral Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Kretek Bantul, Korban Ditemukan Selamat di Warung Soto



















