Headline.co.id (Kulon Progo) ~ Sebuah minibus Toyota Inova dengan nomor polisi AG 1064 ET mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jogja–Wates, tepatnya di depan PT Odixa Pharma, Sukoreno, Sentolo, Kulonprogo, Rabu (28/5/2025) dini hari sekitar pukul 02.50 WIB.
Baca juga: Laptop AI 2025 Asus Vivobook S14: Senjata Baru Jurnalis Digital Era Kecerdasan Buatan
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kulonprogo, Ipda Tanto Kurniawan, dalam laporan tertulisnya kepada headline.co.id mengungkapkan bahwa kendaraan melaju dari arah Sentolo menuju Wates. Namun sesampainya di lokasi kejadian, selepas jalan menikung ke kanan dan menurun, kendaraan diduga hilang kendali.
“Minibus keluar dari badan jalan lalu menabrak tembok taman di tepi jalan sebelah kiri, kemudian terpental kembali ke badan jalan dan terguling,” ujar Ipda Tanto.
Kecelakaan ini menyebabkan pengemudi minibus yang diketahui bernama Rizki, warga Pondok Pesantren Daruttauhid, Kedungsari, Purworejo, meninggal dunia akibat cedera kepala berat. Korban sempat dibawa ke RSUD Nyi Ageng Serang Sentolo namun nyawanya tidak tertolong.
Baca juga: Laptop AI 2025: Pengalaman Jurnalis Digital di Era Kecerdasan Buatan Bersama Asus Vivobook S14
Sementara itu, dua penumpang lainnya selamat namun mengalami luka-luka. Penumpang pertama, Muhammad Faiz Abdillah (24), pelajar asal Pringsewu, Lampung mengalami luka robek terbuka di pipi kanan dan saat ini dalam observasi di RS Queen Latifah Sentolo. Sedangkan penumpang kedua, Muhammad Aziz Abdillah (18) asal Bayan, Purworejo, tidak mengalami luka namun tetap mendapat pemeriksaan medis.
Dari hasil olah TKP, kendaraan mengalami kerusakan parah di bagian depan, samping kanan, dan kaca bagasi belakang yang pecah. Diketahui, baik pengemudi maupun dua penumpangnya tidak menggunakan sabuk pengaman saat kejadian. Selain itu, STNK dan SIM pengemudi tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga:
“Kecepatan kendaraan diduga mencapai 80 km/jam saat insiden terjadi,” tambah Ipda Tanto. Ia juga menduga pengemudi dalam kondisi mengantuk saat mengemudi.
Dua saksi mata di lokasi, Baratya Bagaskara Ramadani dan Sadiprayitno, membenarkan adanya kecelakaan tunggal tersebut. Kerugian materi ditaksir mencapai Rp30 juta.
Baca juga: Eksploitasi Anak Lewat MiChat, Dua Mahasiswa di Bantul Terancam 15 Tahun Penjara





















