Headline.co.id (Jogja) ~ Sebuah mobil menabrak palang pintu perlintasan sebidang di JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu (14/5) malam, mengakibatkan kerusakan pada infrastruktur keselamatan tersebut. Menanggapi insiden ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 6 Yogyakarta mengimbau seluruh pengguna jalan untuk meningkatkan kedisiplinan dan mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan kereta api.
“Perilaku menerobos palang pintu sangat membahayakan keselamatan dan merupakan pelanggaran hukum,” tegas Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id.
Feni menyebutkan bahwa pengendara yang menabrak palang sempat melarikan diri, namun kini telah berhasil diidentifikasi oleh petugas. Meski tidak menimbulkan korban jiwa maupun gangguan terhadap perjalanan kereta api, KAI Daop 6 tetap menilai insiden ini sebagai peringatan serius terkait keselamatan di perlintasan sebidang.
Dalam upaya penanganan cepat dan pencegahan kejadian serupa, KAI telah melakukan koordinasi dengan petugas pengamanan, PPKA, serta Unit Prasarana terkait di lapangan.
Baca juga: Lonjakan Penumpang Saat Libur Waisak 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta Catat Kenaikan 65 Persen
Feni menambahkan, aturan berhenti di perlintasan sebidang telah diatur secara jelas dalam perundang-undangan. Ia merujuk pada Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyebut bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup. Pengendara juga harus mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas,” jelasnya.
Lebih lanjut, Feni mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 296 UU LLAJ, pengendara yang nekat menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan dapat dikenakan pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Baca juga: Mahasiswa Asal Kalimantan Barat Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Gamping Sleman
Menutup pernyataannya, Feni mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari gerakan keselamatan berlalu lintas, khususnya di perlintasan rel kereta.
“Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api,” ujarnya.
Baca juga: Brutal! Tiga Pelajar Jadi Korban Pelemparan Batu di Jalan Bugisan, Polisi Lakukan Penyelidikan























