Sleman (headline.co.id) ~ Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai penyanderaan terhadap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial WK (55), warga Tirtoadi, Mlati, Sleman. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, di sebuah rumah kontrakan di Jl. Perum Puri Sumberadi, Sumberadi, Mlati.
Baca juga: Innova Tabrak Tiga Motor dan Dua Pedagang di Jalan Affandi, Satu Orang Patah Kaki
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi headline.co.id, Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun menjelaskan bahwa dua orang pelaku telah diamankan. Mereka adalah BAP alias S (24), mahasiswa asal Pringsewu, Lampung, dan KKP alias K (28), mahasiswi asal Lampung Tengah. Keduanya tinggal di sebuah kost di kawasan Piyungan, Bantul.
Menurut Salamun, peristiwa bermula saat korban dijemput oleh kedua pelaku pada Jumat, 21 Maret 2025, sekitar pukul 17.45 WIB dengan dalih buka bersama. Namun, hingga keesokan harinya, korban tak kunjung pulang ke rumah.
“Pada Sabtu malam, anak korban menerima pesan WhatsApp dari nomor sang ibu yang berisi ancaman serta permintaan uang sebesar Rp50 juta. Dalam pesan tersebut disebutkan, jika uang tidak dikirim dalam 24 jam, korban akan disiksa,” ujar Salamun.
Baca juga: Terlibat Perselisihan, Karyawan Terapi Nekat Ceburkan Diri ke Laut
Ancaman terus berlanjut. Pada Minggu, 23 Maret 2025, pesan serupa kembali dikirim, kali ini dengan ancaman pembunuhan. Merasa terancam, anak korban sempat mentransfer uang sebesar Rp1 juta ke rekening korban pada Senin malam, namun setelah itu tidak mendapat tanggapan lagi dari pelaku.
Korban sempat dinyatakan hilang dan keberadaannya tidak diketahui hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polresta Sleman.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku menjalin hubungan asmara secara daring dengan korban, lalu mengajak bertemu. Setelah itu, korban dibawa secara paksa dan digunakan identitasnya untuk menyewa mobil rental yang rencananya akan dibawa ke Lampung,” tambah Salamun.
KKP ditangkap terlebih dahulu saat akan mengambil mobil di sebuah tempat rental di kawasan Kasihan, Bantul. Tak lama berselang, petugas berhasil menangkap BAP. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Polresta Sleman.
Baca juga: Lansia di Patuk Ditemukan Meninggal Dunia di Ladang, Diduga Jatuh dari Tebing
Barang bukti yang diamankan cukup mencengangkan. Di antaranya satu unit mobil Honda Jazz, sejumlah kartu identitas korban, alat pengikat seperti tali dan lakban, hingga KTP dan KTA Polri palsu atas nama fiktif. Juga ditemukan satu buah pistol korek api, pisau badik, tiga unit ponsel, perhiasan emas, dan uang tunai Rp928 ribu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan merampas kemerdekaan seseorang. “Ancaman hukuman maksimal mencapai 19 tahun penjara,” tegas AKP Salamun.
Baca juga: Teriakan “Maling!” Warga Gagalkan Pencurian Kotak Amal di Masjid Jogja






















