Pernah Dipenjara 3 Kali, Pria Asal Bantul Kembali Ditangkap Usai Curi Kotak Amal di Imogiri ~ Headline.co.id (Bantul). Seorang pria berinisial YR (41), warga Jetis, Bantul, harus kembali berurusan dengan polisi usai tertangkap mencuri kotak amal di Masjid Hayatuddin, Karangtalun, Imogiri, Bantul. Pria yang diketahui sudah tiga kali keluar masuk penjara ini diamankan warga saat hendak mengulangi aksinya pada Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Tabrak Truk Berhenti di Babarsari, Seorang Pengendara Scoopy Tewas di Tempat
Kapolsek Imogiri, Wahyu Elang Elang Tri B, S.H., dalam keterangan tertulis yang diterima headline.co.id mengungkapkan bahwa YR ditangkap usai aksinya terekam kamera CCTV yang baru saja dipasang oleh pengurus masjid. “Tersangka sebelumnya sudah mencuri uang dari kotak amal pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Ia kembali datang pada Kamis (13/3/2025) dan langsung diamankan warga,” ungkapnya.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula saat pengurus Masjid Hayatuddin kerap kehilangan uang di kotak amal. Kecurigaan ini akhirnya terbukti setelah mereka memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman, terlihat seorang pria masuk ke masjid melalui pintu samping, kemudian membuka kotak amal dengan kunci yang sudah dipersiapkan. Pelaku kemudian memasukkan uang hasil curian ke dalam plastik kresek putih dan pergi.
Baca juga: Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan Supir di Ringroad Selatan Dekat UAD
Menindaklanjuti kejadian ini, pengurus masjid memutuskan untuk menambah jumlah CCTV guna meningkatkan keamanan. Namun, pada hari Kamis, saat pengurus hendak memasang CCTV tambahan, pria dengan ciri-ciri yang sama terlihat kembali ke masjid. Warga yang sudah waspada langsung menginterogasi pria tersebut. Awalnya, ia membantah, tetapi akhirnya mengakui perbuatannya dan diserahkan ke Polsek Imogiri.
Rekam Jejak Kriminal
Dari hasil pemeriksaan, YR ternyata bukan pelaku baru dalam kasus pencurian. Ia sudah tiga kali keluar masuk penjara karena kasus serupa. Pada 2013, ia pernah mencuri di wilayah hukum Polsek Pleret dan dihukum dua bulan penjara. Kemudian, pada 2018, ia kembali mencuri di wilayah Polsek Kasihan dan dijatuhi hukuman delapan bulan. Terakhir, pada 2024, ia tertangkap mencuri di wilayah hukum Polsek Bantul dan menjalani hukuman 11 bulan.
Baca juga: Laka Tunggal di Sedayu: Motor Tercebur Sungai, Tiga Orang Luka Parah
“Tersangka mengakui telah mengambil uang dari dua kotak amal di Masjid Hayatuddin dengan total sekitar Rp75.000. Ia berencana mengulangi perbuatannya sebelum akhirnya tertangkap warga,” tambah Kapolsek Imogiri.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua kotak amal kayu, satu anak kunci kecil, uang tunai Rp51.000, serta satu unit sepeda motor Honda Kharisma dengan nomor polisi AB-5075-Q yang digunakan tersangka dalam aksinya.
Saat ini, YR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Imogiri guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.





















