Tertarik Mengetahui Berapa Pajak yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahun untuk Memiliki Mobil Listrik? Ini Jawabannya! ~ Headline.co.id (Jakarta). Mobil listrik semakin diminati di Indonesia berkat berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah, termasuk keringanan pajak mobil listrik. Dengan kebijakan yang mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan, kepemilikan mobil listrik menjadi lebih terjangkau dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.
Baca juga: Berbagai Alasan Mengapa Wuling Alvez Terasa Worth It untuk Dibeli dengan Harga Rp 300 Jutaan
Namun, sebagai pemilik mobil listrik, Anda tetap perlu mengetahui berapa pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.Kita akan bahas secara komprehensif mengenai pajak dan biaya administrasi yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik!
Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong penggunaan mobil listrik, termasuk memberikan insentif pajak yang signifikan. Dua jenis pajak utama yang diberikan keringanan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: Alasan Wuling Alvez Bisa Diandalkan Bagi Anda yang Sering ke Luar Kota!
PPN Mobil Listrik
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, tarif PPN untuk mobil listrik hanya sebesar 1% dari tarif normal yang umumnya mencapai 11%. Artinya, pembeli mobil listrik hanya perlu membayar 1% PPN dari harga jual kendaraan. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh konsumen dan membuat harga mobil listrik lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional.
PPnBM Mobil Listrik
Selain keringanan PPN, pemerintah juga memberikan insentif besar dengan menanggung seluruh biaya PPnBM untuk mobil listrik sejak Januari 2024. Ini berarti Anda tidak perlu membayar PPnBM saat membeli mobil listrik, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar fosil yang dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori kendaraan. Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Baca juga: 3 Mobil Listrik Wuling yang Nyaman Digunakan oleh Pengemudi Wanita
Pajak Tahunan Mobil Listrik
Selain pajak pembelian, pemilik mobil listrik juga perlu memahami pajak tahunan yang harus dibayarkan, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan beberapa biaya administrasi lainnya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mobil Listrik
Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1, pajak tahunan mobil listrik atau PKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB yang biasanya menjadi kewajiban tahunan bagi kendaraan berbahan bakar fosil.
Meskipun tidak ada kewajiban membayar PKB, pemilik mobil listrik tetap perlu mengalokasikan dana untuk biaya administrasi kendaraan.
Baca juga: Apa Perbedaan SUV dan Crossover? Mana yang Lebih Nyaman?
Biaya Administrasi Mobil Listrik
Tahun Pertama
Pada tahun pertama, terdapat beberapa biaya administrasi yang tetap harus dibayarkan meskipun PKB mobil listrik adalah nol persen. Biaya-biaya tersebut antara lain:
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini harus dibayar setiap tahun untuk mendukung dana kecelakaan lalu lintas. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.
- Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Biaya ini diperlukan untuk pencatatan kendaraan dalam sistem kepolisian.
- Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Ini adalah biaya untuk pembuatan plat nomor kendaraan baru.
Baca juga: Mau Mudik Lebih Nyaman? Ini Keunggulan Mobil Keluarga yang Perlu Anda Tahu!
Tahun Kedua hingga Keempat
Pada tahun kedua hingga keempat, pemilik mobil listrik masih dibebaskan dari biaya PKB. Namun, biaya administrasi yang harus dibayarkan sedikit lebih rendah dibandingkan tahun pertama karena tidak ada biaya penerbitan TNKB baru.
Tahun Kelima dan Tahun-Tahun Selanjutnya
Memasuki tahun kelima, terdapat perubahan pada biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Pemilik mobil listrik akan dikenakan biaya tambahan untuk:
- Penerbitan TNKB Baru: Plat nomor kendaraan perlu diperbarui setelah lima tahun.
- Pengesahan STNK: Biaya ini dikenakan sebagai bagian dari perpanjangan dokumen administrasi kendaraan.
Baca juga: 5 Strategi Cerdas Membeli Mobil Baru dengan Skema Kredit
Keuntungan Pajak Mobil Listrik Dibandingkan Kendaraan Konvensional
Dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil, kepemilikan mobil listrik menawarkan berbagai keuntungan dalam hal pajak, antara lain:
- Bebas PPnBM: Tidak ada biaya PPnBM saat pembelian.
- Tarif PPN Lebih Rendah: Hanya dikenakan 1% dibandingkan 11% untuk kendaraan konvensional.
- PKB Nol Persen: Tidak perlu membayar pajak tahunan kendaraan.
- Biaya Administrasi Lebih Rendah: Hanya membayar biaya administrasi dasar tanpa tambahan pajak kendaraan.
Dengan berbagai insentif ini, mobil listrik menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam jangka panjang.
Baca juga: Perbandingan Charger Mobil Listrik Rumahan vs Stasiun Pengisian Publik
Bagi Anda yang ingin memiliki mobil listrik, memahami pajak dan biaya tahunan yang harus dikeluarkan sangatlah penting. Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan PPnBM, pengurangan PPN, serta pembebasan PKB. Meski demikian, pemilik mobil listrik tetap perlu mengeluarkan biaya untuk administrasi kendaraan seperti SWDKLLJ, STNK, dan TNKB. Dengan adanya insentif pajak yang signifikan, mobil listrik tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga lebih menguntungkan secara finansial dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.
Jika Anda mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik, sekarang adalah saat yang tepat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Selain membantu mengurangi polusi udara, kepemilikan mobil listrik juga menawarkan penghematan pajak yang besar bagi para pemiliknya.
Baca juga: Kencan Singkat dengan Jetour Dashing di GIIAS 2024: Petualangan Otomotif yang Mengesankan



















