Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Otomatif

Tertarik Mengetahui Berapa Pajak yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahun untuk Memiliki Mobil Listrik? Ini Jawabannya!

Pinasti by Pinasti
2 years ago
in Otomatif
Reading Time: 5 mins read
394 29
A A
0
Ilustrasi Gambar Mobil Listrik

Ilustrasi Gambar Mobil Listrik

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Tertarik Mengetahui Berapa Pajak yang Harus Dikeluarkan Setiap Tahun untuk Memiliki Mobil Listrik? Ini Jawabannya! ~ Headline.co.id (Jakarta). Mobil listrik semakin diminati di Indonesia berkat berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah, termasuk keringanan pajak mobil listrik. Dengan kebijakan yang mendukung transisi ke kendaraan ramah lingkungan, kepemilikan mobil listrik menjadi lebih terjangkau dibandingkan mobil berbahan bakar fosil. 

Contents

    • 0.1. Suzuki XL7 Tawarkan Kabin 7 Penumpang, Nyaman untuk Mobilitas Harian dan Perjalanan Keluarga
    • 0.2. Hyundai Ioniq V Debut 29 September 2026 di China, Harga Mulai Rp263 Jutaan
  • 1. Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia
    • 1.1. PPN Mobil Listrik
    • 1.2. PPnBM Mobil Listrik
  • 2. Pajak Tahunan Mobil Listrik
    • 2.1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mobil Listrik
  • 3. Biaya Administrasi Mobil Listrik
    • 3.1. Tahun Pertama
    • 3.2. Tahun Kedua hingga Keempat
    • 3.3. Tahun Kelima dan Tahun-Tahun Selanjutnya
  • 4. Keuntungan Pajak Mobil Listrik Dibandingkan Kendaraan Konvensional

Baca juga: Berbagai Alasan Mengapa Wuling Alvez Terasa Worth It untuk Dibeli dengan Harga Rp 300 Jutaan

You might also like

Interior Suzuki XL7

Suzuki XL7 Tawarkan Kabin 7 Penumpang, Nyaman untuk Mobilitas Harian dan Perjalanan Keluarga

28 September 2026
Hyundai Ioniq V Debut 29 September 2026 di China, Harga Mulai Rp263 Jutaan

Hyundai Ioniq V Debut 29 September 2026 di China, Harga Mulai Rp263 Jutaan

24 September 2026

Namun, sebagai pemilik mobil listrik, Anda tetap perlu mengetahui berapa pajak yang harus dikeluarkan setiap tahunnya.Kita akan bahas secara komprehensif mengenai pajak dan biaya administrasi yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik!

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Insentif Pajak Mobil Listrik di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendorong penggunaan mobil listrik, termasuk memberikan insentif pajak yang signifikan. Dua jenis pajak utama yang diberikan keringanan adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Baca juga: Alasan Wuling Alvez Bisa Diandalkan Bagi Anda yang Sering ke Luar Kota!

PPN Mobil Listrik

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 8 Tahun 2024, tarif PPN untuk mobil listrik hanya sebesar 1% dari tarif normal yang umumnya mencapai 11%. Artinya, pembeli mobil listrik hanya perlu membayar 1% PPN dari harga jual kendaraan. Kebijakan ini secara langsung mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh konsumen dan membuat harga mobil listrik lebih kompetitif dibandingkan mobil konvensional.

PPnBM Mobil Listrik

Selain keringanan PPN, pemerintah juga memberikan insentif besar dengan menanggung seluruh biaya PPnBM untuk mobil listrik sejak Januari 2024. Ini berarti Anda tidak perlu membayar PPnBM saat membeli mobil listrik, berbeda dengan kendaraan berbahan bakar fosil yang dikenakan tarif PPnBM sesuai dengan kategori kendaraan. Langkah ini merupakan strategi pemerintah untuk mempercepat peralihan ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga: 3 Mobil Listrik Wuling yang Nyaman Digunakan oleh Pengemudi Wanita

Pajak Tahunan Mobil Listrik

Selain pajak pembelian, pemilik mobil listrik juga perlu memahami pajak tahunan yang harus dibayarkan, yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan beberapa biaya administrasi lainnya.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk Mobil Listrik

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 Pasal 10 Ayat 1, pajak tahunan mobil listrik atau PKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB. Artinya, pemilik mobil listrik tidak perlu membayar PKB yang biasanya menjadi kewajiban tahunan bagi kendaraan berbahan bakar fosil.

Meskipun tidak ada kewajiban membayar PKB, pemilik mobil listrik tetap perlu mengalokasikan dana untuk biaya administrasi kendaraan.

Baca juga: Apa Perbedaan SUV dan Crossover? Mana yang Lebih Nyaman?

Biaya Administrasi Mobil Listrik

Tahun Pertama

Pada tahun pertama, terdapat beberapa biaya administrasi yang tetap harus dibayarkan meskipun PKB mobil listrik adalah nol persen. Biaya-biaya tersebut antara lain:

  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Biaya ini harus dibayar setiap tahun untuk mendukung dana kecelakaan lalu lintas. Besarannya tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki.
  • Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): Biaya ini diperlukan untuk pencatatan kendaraan dalam sistem kepolisian.
  • Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB): Ini adalah biaya untuk pembuatan plat nomor kendaraan baru.

Baca juga: Mau Mudik Lebih Nyaman? Ini Keunggulan Mobil Keluarga yang Perlu Anda Tahu!

Tahun Kedua hingga Keempat

Pada tahun kedua hingga keempat, pemilik mobil listrik masih dibebaskan dari biaya PKB. Namun, biaya administrasi yang harus dibayarkan sedikit lebih rendah dibandingkan tahun pertama karena tidak ada biaya penerbitan TNKB baru.

Tahun Kelima dan Tahun-Tahun Selanjutnya

Memasuki tahun kelima, terdapat perubahan pada biaya administrasi yang perlu dibayarkan. Pemilik mobil listrik akan dikenakan biaya tambahan untuk:

  • Penerbitan TNKB Baru: Plat nomor kendaraan perlu diperbarui setelah lima tahun.
  • Pengesahan STNK: Biaya ini dikenakan sebagai bagian dari perpanjangan dokumen administrasi kendaraan.

Baca juga: 5 Strategi Cerdas Membeli Mobil Baru dengan Skema Kredit

Keuntungan Pajak Mobil Listrik Dibandingkan Kendaraan Konvensional

Dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil, kepemilikan mobil listrik menawarkan berbagai keuntungan dalam hal pajak, antara lain:

  • Bebas PPnBM: Tidak ada biaya PPnBM saat pembelian.
  • Tarif PPN Lebih Rendah: Hanya dikenakan 1% dibandingkan 11% untuk kendaraan konvensional.
  • PKB Nol Persen: Tidak perlu membayar pajak tahunan kendaraan.
  • Biaya Administrasi Lebih Rendah: Hanya membayar biaya administrasi dasar tanpa tambahan pajak kendaraan.

Dengan berbagai insentif ini, mobil listrik menjadi pilihan yang lebih ekonomis dalam jangka panjang.

Baca juga: Perbandingan Charger Mobil Listrik Rumahan vs Stasiun Pengisian Publik

Bagi Anda yang ingin memiliki mobil listrik, memahami pajak dan biaya tahunan yang harus dikeluarkan sangatlah penting. Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif, termasuk pembebasan PPnBM, pengurangan PPN, serta pembebasan PKB. Meski demikian, pemilik mobil listrik tetap perlu mengeluarkan biaya untuk administrasi kendaraan seperti SWDKLLJ, STNK, dan TNKB. Dengan adanya insentif pajak yang signifikan, mobil listrik tidak hanya ramah lingkungan tetapi juga lebih menguntungkan secara finansial dibandingkan mobil berbahan bakar fosil.

Jika Anda mempertimbangkan untuk membeli mobil listrik, sekarang adalah saat yang tepat untuk memanfaatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah. Selain membantu mengurangi polusi udara, kepemilikan mobil listrik juga menawarkan penghematan pajak yang besar bagi para pemiliknya.

Baca juga: Kencan Singkat dengan Jetour Dashing di GIIAS 2024: Petualangan Otomotif yang Mengesankan

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: mobil listrikPajakMobil Listrik

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Pinasti

Pinasti

Related Stories

Interior Suzuki XL7

Suzuki XL7 Tawarkan Kabin 7 Penumpang, Nyaman untuk Mobilitas Harian dan Perjalanan Keluarga

by Hendrawan
28 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Suzuki XL7 menawarkan kombinasi kabin berkapasitas tujuh penumpang, konfigurasi ruang yang fleksibel, serta sejumlah fitur keselamatan dan...

Hyundai Ioniq V Debut 29 September 2026 di China, Harga Mulai Rp263 Jutaan

Hyundai Ioniq V Debut 29 September 2026 di China, Harga Mulai Rp263 Jutaan

by Hendrawan
24 September 2026
0

Hyundai Ioniq V meluncur di China 29 September 2026 dengan harga prapenjualan mulai sekitar Rp263 juta dan jarak tempuh di...

Power Window Mobil Mulai Macet? Kenali 4 Gejala dan Cara Perawatannya

Power Window Mobil Mulai Macet? Kenali 4 Gejala dan Cara Perawatannya

by Hendrawan
24 September 2026
0

Kenali empat tanda power window mobil mulai macet, penyebabnya, cara merawat rel dan karet kaca, serta kapan perlu diperiksa lebih...

Astra Otoparts Bawa Ekosistem Otomotif Terintegrasi di Automechanika Jakarta 2026

Astra Otoparts Bawa Ekosistem Otomotif Terintegrasi di Automechanika Jakarta 2026

by Hendrawan
24 September 2026
0

Astra Otoparts membawa ekosistem manufaktur, aftermarket, retail, dan kanal digital ke Automechanika Jakarta 2026 untuk memperluas kolaborasi.

111.195 Canter Euro 4 Masuk Field Fix Campaign, KTB Ganti Sakelar Lampu Rem Gratis

111.195 Canter Euro 4 Masuk Field Fix Campaign, KTB Ganti Sakelar Lampu Rem Gratis

by Hendrawan
24 September 2026
0

KTB menggelar Field Fix Campaign untuk 111.195 Canter Euro 4 dengan pemeriksaan dan penggantian brake light switch gratis.

AHM Hadirkan 32 Pos AHASS TEFA, Siswa SMK di Daerah Bisa Belajar Langsung Standar Bengkel Honda

AHM Hadirkan 32 Pos AHASS TEFA, Siswa SMK di Daerah Bisa Belajar Langsung Standar Bengkel Honda

by Hendrawan
24 September 2026
0

AHM menghadirkan 32 Pos AHASS TEFA untuk memberi pengalaman praktik berstandar industri kepada lebih dari 1.000 siswa SMK setiap tahun.

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

Lelang Frekuensi Tuntas, Internet Lebih Cepat dan Terjangkau Segera Dinikmati

22 July 2026
Link Nonton Bokeh Jepang Viral Ini Jadi Buruan Utama

Link Nonton Bokeh Jepang Ramai Dicari, Cuplikannya Viral di Media Sosial

11 September 2026
Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Platform Digital dalam Pertemuan dengan Meta

Pemerintah Tegaskan Kepatuhan Platform Digital dalam Pertemuan dengan Meta

14 March 2026
Judi Online Picu Kejahatan, AFP Rampas Kalung demi Kebutuhan Anak

Polisi Ungkap Motif Penjambretan di Bantul: Terdesak Kebutuhan dan Kalah Judi

25 June 2025
Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

Persiapan Hari Posyandu Nasional 2026 di Aceh Utara Diperkuat

24 April 2026
DPKH Riau Dorong ASN Memanfaatkan Pekarangan untuk Usaha Peternakan

DPKH Riau Dorong ASN Memanfaatkan Pekarangan untuk Usaha Peternakan

25 July 2026
PSLH UGM Lakukan Rehabilitasi Mangrove di Pandeglang untuk Perkuat Ekosistem Laut

PSLH UGM Lakukan Rehabilitasi Mangrove di Pandeglang untuk Perkuat Ekosistem Laut

5 January 2026

Artikel Terbaru

:

Validasi Data Perlinsos Koto Tangah Jangkau 17.221 KK

10 October 2026
Persebaya Menang Tipis atas Isenmulang, Tiga Poin Penting Dibawa Pulang

Persebaya Menang 1-0 atas Isenmulang di Lampung

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Labuan Bajo, NTT

Gempa Labuan Bajo M 3,8 Terjadi di Kedalaman 6 Kilometer

10 October 2026
Timnas Putri U-17 Indonesia Taklukkan Arab Saudi 3–1, Selangkah Menuju Piala Asia 2027

Timnas Putri U-17 Indonesia Menang 3–1 atas Arab Saudi

10 October 2026
WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan untuk Bantu Masyarakat Memilih Makanan Sehat

WHO Dorong Pelabelan Gizi pada Kemasan Pangan

10 October 2026
Fernandez flies to P1 to beat Bezzecchi and Martin on Friday

MotoGP Mandalika: Raul Fernandez Pecahkan Rekor Lap pada Jumat

10 October 2026
Gempa Bumi Bermagnitudo 3.8 Guncang Tahuna, Kep. Sangihe, Sulawesi Utara

Gempa Tahuna Magnitudo 3,8 Berpusat 137 Km di Utara

10 October 2026

Popular Story

Persib U20 Lengkapi Kemenangan Di Dua Laga Awal Epa One
Sepak Bola

Persib U20 Menang 4-0 atas PSIS di EPA ONE

by Fajar Ari Wibowo
5 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PERSIB U20 menang 4-0 atas PSIS Semarang pada pertandingan...

Read moreDetails

Pengamanan Aset Negara, Prabowo Kembalikan Rp13,24 Triliun

CKG Jangkau 73 Juta Orang, Pemerintah Bidik 130 Juta pada 2026

Kemenangan PSS U20 Jadi Modal PSS U16 dan U18

Persebaya Menang 1-0, Tavares Soroti Penyelesaian Akhir

Palangka Raya Pertahankan Juara Umum GTK Berprestasi Kalteng

Pemkot Palangka Raya Bagikan 1.000 Paket Masker dan Suplemen

Marc Marquez Menangi MotoGP Jepang 2026, Dekati Jorge Martin

Arman Achdiat Ditunjuk Jadi Kapolda Riau, Herry Kabaharkam

Messi Akhiri Laga Terakhir bersama Argentina dengan Gol

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.