Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Religi

Bagaimana Hukum Pekerjaan yang Bersinggungan dengan Ritual Keagamaan Non-Muslim?

Lia by Lia
1 year ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Ilustrasi Gambar Bekerja

Ilustrasi Gambar Bekerja

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Hukum Pekerjaan yang Bersinggungan dengan Ritual Keagamaan Non-Muslim? ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita menemukan situasi di mana pekerjaan yang kita jalani bersinggungan dengan ritual atau acara keagamaan yang bukan bagian dari keyakinan kita. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai hukum menerima upah dari pekerjaan yang berkaitan dengan acara keagamaan non-Muslim. Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi sebagian umat Islam, terutama mereka yang bekerja di sektor jasa, seperti penyewaan TV dan layar besar untuk acara agama lain.

Baca juga: Meneladani Konsep Puasa Ramadhan Ala KH. Sholeh Darat di Era Digital

You might also like

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

10 July 2026
Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

29 June 2026

Fiqih Sewa-Menyewa dalam Islam

dilansir dari Nu Online, Dalam hukum Islam, transaksi yang terjadi dalam situasi seperti ini disebut sebagai akad ijarah atau sewa-menyewa. Ijarah merupakan kontrak yang sah selama memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam fiqih Islam. Secara sederhana, ijarah adalah kesepakatan untuk menyewa jasa seseorang atau properti tertentu dalam jangka waktu dan harga yang telah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Menurut definisi fiqih, ijarah adalah akad atas suatu manfaat yang dikehendaki, diketahui, dapat diberikan, dan dilegalkan pemanfaatannya secara syar’i, dengan imbalan yang jelas. Dengan demikian, selama jasa atau barang yang disewakan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka akad tersebut dianggap sah.

Baca juga: Lupa Niat Puasa Ramadhan, Apakah Sah? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Namun, ulama sepakat bahwa akad ijarah menjadi tidak sah jika digunakan untuk tujuan yang diharamkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan menyewakan sesuatu untuk tujuan maksiat.

Pendapat Ulama Mengenai Pekerjaan di Acara Keagamaan Non-Muslim

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum menerima upah dari pekerjaan yang berkaitan dengan acara keagamaan non-Muslim. Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat mengenai penyewaan jasa seorang Muslim untuk membangun gereja:

  1. Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena membangun gereja dinilai sebagai perbuatan haram. Jika pekerjaannya tetap dilakukan, maka upah yang diterima dianggap tidak sah.
  2. Pendapat kedua menyatakan bahwa akad tersebut sah dan upah yang diperoleh halal, karena gereja dalam konteks ini dianggap hanya sebagai bangunan biasa, bukan bagian dari ritual keagamaan.

Baca juga: Ternyata Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?

Pendapat serupa juga ditemukan dalam Mazhab Hanafi. Dalam kitab Ad-Dzakhirah disebutkan bahwa seorang Muslim boleh menyewakan dirinya kepada non-Muslim untuk bekerja di gereja, selama tidak ada unsur pemuliaan terhadap keyakinan mereka. Jika pekerjaan tersebut dilakukan murni untuk mendapatkan penghasilan, maka hukumnya diperbolehkan.

Kesimpulan dan Sikap yang Bijak

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima upah dari pekerjaan yang bersinggungan dengan ritual keagamaan non-Muslim memiliki dua sudut pandang:

  • Jika dianggap sebagai bentuk kontribusi terhadap keyakinan yang bertentangan dengan Islam, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
  • Jika pekerjaan tersebut hanya sebatas jasa teknis tanpa ada keterlibatan dalam ibadah atau ritual, maka hukumnya diperbolehkan menurut sebagian ulama.

Baca juga: Hikmah di Balik Sunnah Berbuka dan Sahur, Sudahkah Kita Mengamalkannya?

Bagi seorang Muslim yang menghadapi dilema semacam ini, disarankan untuk bermusyawarah dengan ulama atau tokoh agama setempat agar mendapatkan bimbingan yang lebih mendalam sesuai dengan kondisi dan niat yang melandasi pekerjaannya. Jika hati merasa ragu dan bimbang, maka mengambil sikap kehati-hatian dengan menghindari pekerjaan tersebut adalah langkah yang lebih aman secara syariat. Namun, jika pekerjaan tersebut sekadar jasa teknis tanpa ada unsur dukungan terhadap keyakinan non-Muslim, maka beberapa ulama membolehkannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Sahur? Ini Jawaban Menurut Imam Lintas Mazhab

Tags: Hukum Bekerja dengan Non MusmilHukum Pekerjaan di Agama Lain
ADVERTISEMENT
Lia

Lia

Related Stories

Peringkat Ketiga MTQ Riau bagi Kuantan Singingi

Kuantan Singingi Beri Bonus Rp69,5 Juta kepada 71 Kafilah usai Raih Peringkat 3 MTQ Riau

by Hendrawan
10 July 2026
0

Pemkab Kuantan Singingi mengalokasikan bonus Rp69,5 juta bagi 71 kafilah setelah meraih peringkat ketiga MTQ Riau.

Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Mengganti Puasa Ramadhan, Bolehkah Digabung Ini Penjelasannya

Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya

by Hendrawan
29 June 2026
0

Highlight Berita Niat Puasa Ayyamul Bidh Muharram 2026 Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Cek Jadwal Terbarunya: Umat Islam mulai melaksanakan...

Sholawat Jibril Penarik Rezeki Bacaan Lengkap Arab, Latin, Arti dan Keutamaannya

Sholawat Jibril: Bacaan, Keutamaan, dan Cara Mengamalkannya untuk Meraih Keberkahan Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Jibril menjadi salah satu amalan yang banyak diamalkan umat Islam karena dipercaya memiliki berbagai keutamaan, mulai...

Keutamaan dan lirik Sholawat Nariyah

Sholawat Nariyah: Bacaan, Sejarah, dan Keutamaan yang Diyakini Membuka Pintu Rezeki

by Hendrawan
25 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Sholawat Nariyah menjadi salah satu amalan yang populer di kalangan umat Islam, khususnya warga Nahdliyin. Selain berisi...

Niat Puasa Qadha Ramadhan yang Benar, Lengkap dengan Hukum Gabung Puasa Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan Sebelum Subuh, Begini Tata Cara dan Dalil Lengkapnya

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa sunnah Tasua dan Asyura di bulan Muharram 1448 Hijriah, pencarian mengenai niat puasa qadha...

Niat Puasa Qadha Ramadhan Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Digabung dengan Tasua

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Hukum Menggabungkannya dengan Puasa Tasua, Ini Penjelasan Ulama

by Hendrawan
24 June 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang pelaksanaan puasa Tasua pada 9 Muharram 1448 Hijriah yang bertepatan dengan Rabu, 24 Juni 2026, banyak...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Gubernur Kalbar Ajak Warga Manfaatkan Idulfitri untuk Persatuan dan Stabilitas

Gubernur Kalbar Ajak Warga Manfaatkan Idulfitri untuk Persatuan dan Stabilitas

23 March 2026
Pemko Banda Aceh Gelar Persiapan HUT ke-821 dengan Beragam Kegiatan

Pemko Banda Aceh Gelar Persiapan HUT ke-821 dengan Beragam Kegiatan

7 February 2026
Wakil Bupati Pulang Pisau Distribusikan Alsintan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Wakil Bupati Pulang Pisau Distribusikan Alsintan untuk Perkuat Ketahanan Pangan

29 November 2025
Polres Padang Pariaman Distribusikan Bantuan ke Korong Sipisang Sipinang

Polres Padang Pariaman Distribusikan Bantuan ke Korong Sipisang Sipinang

3 December 2025
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 122,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni

12 January 2026
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rachmat Kaimuddin saat berbicara dalam sesi panel bertajuk Securing Water for All: Advancing Water Security and Clean Water Access pada Indonesia Sustainability Forum (ISF) 2025 pada Jumat (10/10/2025) di Jakarta International Convention Center (JICC). (Foto: Dok. Kemenko Infra)

Deputi Rachmat Kaimuddin Tegaskan Tantangan Air Bersih Nasional Bisa Diatasi dengan Kolaborasi dan Tata Kelola Transparan

13 October 2025
Brimob Polda Riau Distribusikan Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Barat

Brimob Polda Riau Distribusikan Bantuan Kemanusiaan ke Sumatera Barat

3 December 2025

Artikel Terbaru

Live Streaming Norwegia vs Inggris Misi Sejarah Haaland Hadapi The Three Lions

Live Norwegia vs Inggris: Analisis Haaland vs Kane dan Prediksi Perempat Final

12 July 2026
Heboh Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh di Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

Viral! Cahaya Misterius Mirip Meteor Jatuh Hebohkan Langit Ciamis, Melintas Cepat dari Arah Utara

12 July 2026
Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026, Marc Marquez Menang Dominan

Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Perketat Klasemen, Marc Marquez Tekan Jorge Martin

12 July 2026
Dominasi Marc Marquez di Sprint Race MotoGP Jerman 2026 Jadi Sinyal Perebutan Gelar

Hasil Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Marc Marquez Dominan di Sachsenring

12 July 2026
Strategi Kualifikasi Marc Marquez Berbuah Kemenangan di Sprint Race MotoGP Jerman

Fakta Sprint Race MotoGP Jerman 2026: Rekor Marc Marquez dan Arti Kemenangan di Sachsenring

12 July 2026
Galaxy Fold 8 Belum Resmi Diluncurkan, Ini Fakta, Bocoran Harga, dan Rumor Kameranya

Galaxy Fold 8 Belum Resmi Diluncurkan, Ini Fakta, Bocoran Harga, dan Rumor Kameranya

11 July 2026
Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

Jayden Adams Meninggal Dunia Usia 25 Tahun Usai Bela Afrika Selatan di Piala Dunia 2026

11 July 2026

Popular Story

Polri Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026
Nasional

Polri Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdamaian Dunia di UNCOPS 2026

by Wawan
9 July 2026
0

Headline.co.id, New York ~ 8 Juli 2026 – Dalam menghadapi tantangan keamanan...

Read moreDetails

Pembinaan Sepak Bola Usia Dini, Kunci Regenerasi Timnas Indonesia

GDPS dan BP-AKR Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Tenaga Alih Daya

Polri Tetapkan 32 Tersangka dalam Kasus Haji Ilegal 2026

Presiden Prabowo: India Jadi Inspirasi Demokrasi bagi Indonesia

Indonesia Masuk 10 Besar Tren AI, Gen Z Didorong Jadi Pemimpin Digital

KONI Pusat Luncurkan Buku Sports Intelligence untuk Tingkatkan Prestasi Olahraga

Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Wates–Purworejo Temon Kulon Progo, Pemotor Terseret Truk Usai Tabrak Mobil yang Putar Balik

Kolombia vs Swiss di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026, Duel Penentu Lawan Argentina

Penguatan Satelit Dorong Kedaulatan Digital Indonesia

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.