Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Religi

Bagaimana Hukum Pekerjaan yang Bersinggungan dengan Ritual Keagamaan Non-Muslim?

Lia by Lia
12 months ago
in Religi
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Ilustrasi Gambar Bekerja

Ilustrasi Gambar Bekerja

Share on FacebookShare on Twitter

Bagaimana Hukum Pekerjaan yang Bersinggungan dengan Ritual Keagamaan Non-Muslim? ~ Headline.co.id (Jakarta). Dalam kehidupan sehari-hari, sering kali kita menemukan situasi di mana pekerjaan yang kita jalani bersinggungan dengan ritual atau acara keagamaan yang bukan bagian dari keyakinan kita. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah mengenai hukum menerima upah dari pekerjaan yang berkaitan dengan acara keagamaan non-Muslim. Hal ini menjadi dilema tersendiri bagi sebagian umat Islam, terutama mereka yang bekerja di sektor jasa, seperti penyewaan TV dan layar besar untuk acara agama lain.

Baca juga: Meneladani Konsep Puasa Ramadhan Ala KH. Sholeh Darat di Era Digital

You might also like

Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

25 February 2026
Foto Abdul Salam, S.H.I., M.A., dosen Ekonomi Syariah Universitas Alma Ata

Enam Penyakit Hati Perusak Amal Ibadah, Pesan Abdul Salam dalam Ceramah Ramadan Alma Ata

25 February 2026

Fiqih Sewa-Menyewa dalam Islam

dilansir dari Nu Online, Dalam hukum Islam, transaksi yang terjadi dalam situasi seperti ini disebut sebagai akad ijarah atau sewa-menyewa. Ijarah merupakan kontrak yang sah selama memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan dalam fiqih Islam. Secara sederhana, ijarah adalah kesepakatan untuk menyewa jasa seseorang atau properti tertentu dalam jangka waktu dan harga yang telah ditentukan.

Menurut definisi fiqih, ijarah adalah akad atas suatu manfaat yang dikehendaki, diketahui, dapat diberikan, dan dilegalkan pemanfaatannya secara syar’i, dengan imbalan yang jelas. Dengan demikian, selama jasa atau barang yang disewakan tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka akad tersebut dianggap sah.

Baca juga: Lupa Niat Puasa Ramadhan, Apakah Sah? Ini Penjelasan Lengkap Buya Yahya

Namun, ulama sepakat bahwa akad ijarah menjadi tidak sah jika digunakan untuk tujuan yang diharamkan dalam Islam. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh yang menyatakan bahwa tidak diperbolehkan menyewakan sesuatu untuk tujuan maksiat.

Pendapat Ulama Mengenai Pekerjaan di Acara Keagamaan Non-Muslim

Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum menerima upah dari pekerjaan yang berkaitan dengan acara keagamaan non-Muslim. Dalam Mazhab Syafi’i, terdapat dua pendapat mengenai penyewaan jasa seorang Muslim untuk membangun gereja:

  1. Pendapat pertama menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan karena membangun gereja dinilai sebagai perbuatan haram. Jika pekerjaannya tetap dilakukan, maka upah yang diterima dianggap tidak sah.
  2. Pendapat kedua menyatakan bahwa akad tersebut sah dan upah yang diperoleh halal, karena gereja dalam konteks ini dianggap hanya sebagai bangunan biasa, bukan bagian dari ritual keagamaan.

Baca juga: Ternyata Ini Hal-Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan, Apa Saja?

Pendapat serupa juga ditemukan dalam Mazhab Hanafi. Dalam kitab Ad-Dzakhirah disebutkan bahwa seorang Muslim boleh menyewakan dirinya kepada non-Muslim untuk bekerja di gereja, selama tidak ada unsur pemuliaan terhadap keyakinan mereka. Jika pekerjaan tersebut dilakukan murni untuk mendapatkan penghasilan, maka hukumnya diperbolehkan.

Kesimpulan dan Sikap yang Bijak

Dari berbagai pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menerima upah dari pekerjaan yang bersinggungan dengan ritual keagamaan non-Muslim memiliki dua sudut pandang:

  • Jika dianggap sebagai bentuk kontribusi terhadap keyakinan yang bertentangan dengan Islam, maka hukumnya tidak diperbolehkan.
  • Jika pekerjaan tersebut hanya sebatas jasa teknis tanpa ada keterlibatan dalam ibadah atau ritual, maka hukumnya diperbolehkan menurut sebagian ulama.

Baca juga: Hikmah di Balik Sunnah Berbuka dan Sahur, Sudahkah Kita Mengamalkannya?

Bagi seorang Muslim yang menghadapi dilema semacam ini, disarankan untuk bermusyawarah dengan ulama atau tokoh agama setempat agar mendapatkan bimbingan yang lebih mendalam sesuai dengan kondisi dan niat yang melandasi pekerjaannya. Jika hati merasa ragu dan bimbang, maka mengambil sikap kehati-hatian dengan menghindari pekerjaan tersebut adalah langkah yang lebih aman secara syariat. Namun, jika pekerjaan tersebut sekadar jasa teknis tanpa ada unsur dukungan terhadap keyakinan non-Muslim, maka beberapa ulama membolehkannya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Baca juga: Kapan Waktu Terbaik untuk Sahur? Ini Jawaban Menurut Imam Lintas Mazhab

Tags: Hukum Bekerja dengan Non MusmilHukum Pekerjaan di Agama Lain
Lia

Lia

Related Stories

Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

Misroh Ahmadi: Beribadah dengan Jiwa dan Raga, Niat Sederhana Jadi Kunci Nilai Amal

by Hendrawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Kultum Ramadhan yang digelar di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan dosen Pendidikan Agama Islam, K....

Foto Abdul Salam, S.H.I., M.A., dosen Ekonomi Syariah Universitas Alma Ata

Enam Penyakit Hati Perusak Amal Ibadah, Pesan Abdul Salam dalam Ceramah Ramadan Alma Ata

by Hendrawan
25 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Abdul Salam, S.H.I., M.A., dosen Ekonomi Syariah Universitas Alma Ata, menyampaikan ceramah menjelang salat tarawih di Masjid...

Ny. Hj. Dra. Ida Rufaida Ali, pengasuh Pesantren Yayasan Ali Maksum Krapyak

Kultum Ramadhan: Nyai Ida Rufaida Ajak Sivitas Kampus Alma Ata Menjadi Muslim Bertakwa dan Bermanfaat

by Hendrawan
24 February 2026
0

Headline.co.id, Jogja ~ Universitas Alma Ata menggelar ceramah agama Ba’da Dhuhur pada hari keenam Ramadhan di Masjid Darul Muttaqin kampus...

Prof. Dr. H. Rochmat Wahab, M.Pd., M.A

Ceramah Tarawih di Masjid Darul Muttaqin Alma Ata: Prof Rochmat Wahab Tekankan Ramadhan sebagai Momentum Membentuk Pribadi Taqwa

by Hendrawan
24 February 2026
0

Headline.co.id, Yogyakarta ~ Ceramah sebelum salat tarawih di Masjid Darul Muttaqin Universitas Alma Ata menghadirkan Prof. Dr. H. Rochmat Wahab,...

Keutamaan La Illaha Illallah dalam Hadis

Makna La Illaha Illallah dan Relevansinya bagi Kehidupan Muslim Modern

by Hendrawan
22 February 2026
0

Makna La Illaha Illallah dan Relevansinya bagi Kehidupan Muslim Modern ~ Headline.co.id, Jakarta. Kalimat La illaha illallah (لَا إِلَهَ إِلَّا...

Bacaan Dzikir Berbuka Puasa dari Sunnah Nabi, Panduan Amalan Menjelang Waktu Berbuka

3 Dzikir Berbuka Puasa yang Dianjurkan, Lengkap dengan Arti dan Keutamaannya

by Hendrawan
20 February 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menjelang waktu berbuka puasa, umat Muslim dianjurkan memperbanyak dzikir sebagai bentuk ibadah dan pendekatan diri kepada Allah....

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Jokowi: Idul Fitri, Momen Tepat Jaga Kesatuan Bangsa

24 May 2020
Kementerian PU Segera Bangun Jembatan Armco di Bireuen Pasca Banjir

Kementerian PU Segera Bangun Jembatan Armco di Bireuen Pasca Banjir

23 February 2026
Ilustrasi gambar berita Headline

Mahasiswa Didorong Tingkatkan Kepekaan Sosial untuk Narasi Autentik

20 November 2025

Berikut Panduan Cara Menikmati Listrik Gratis untuk Pelanggan 450 VA dan 900 VA! Cek Disini

3 April 2020
Acara audiensi perwakilan warga Natah, Nglipar dengan anggota DPRD Gunungkidul

Polemik Dugaan Pungli PTSL di Gunungkidul, Warga Natah Cari Keadilan ke DPRD

12 December 2024
Polri Tanggap Bencana Alam di Sumatera Utara dengan Cepat

Polri Tanggap Bencana Alam di Sumatera Utara dengan Cepat

1 December 2025
biaya kuliah jurusan farmasi

Mengenal Apa itu Jurusan Farmasi dan Apakah Sulit dan ini Alasan Memilihnya

14 July 2023

Artikel Terbaru

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

Kapolres Jakarta Utara Ajak Warga Aktif Cegah Aksi Anarkis

26 February 2026
Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Pasaman Barat, Sumatera Barat

26 February 2026
Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

Polri Pertimbangkan Hukum Adat Toraja dalam Kasus Komika Pandji

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Wilayah Puhowato, Gorontalo

26 February 2026
Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

Gempa Magnitudo 3,7 Guncang Wilayah Daruba, Maluku Utara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

Gempa Magnitudo 5.0 Mengguncang Maluku Tenggara

26 February 2026
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Wilayah Timur Laut Tambrauw, Papua Barat

26 February 2026

Popular Story

  • Polisi melakukan penyelidikan di rumah Korban Pembunuhan di Sedayu Bantul

    Kesaksian Istri dan Warga Ungkap Detik-detik Pembunuhan Pria di Sedayu Bantul

    644 shares
    Share 258 Tweet 161
  • Pria Asal Bantul Ditemukan Gantung Diri di Bawah Jembatan Bantar Lama Sentolo Kulon Progo

    750 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Pria 36 Tahun Tewas Dibacok Saat Tidur, Polisi Buru Pelaku Bertopeng

    625 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1717 shares
    Share 687 Tweet 429
  • Bupati Semarang Resmikan Proyek Konstruksi Senilai Rp228,9 Miliar

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Niat Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadhan dan Tata Cara Mandi Keramas yang Benar

    834 shares
    Share 334 Tweet 209
  • Kapolres Bantul Pimpin Langsung Penanganan Kasus Pria Tewas Dibacok Orang Bertopeng di Sedayu

    611 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Warga Banguntapan Dikejutkan Temuan Pria Gantung Diri di Ringroad Selatan Bantul, Polisi Ungkap Fakta

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.