Headline.co.id (Yogyakarta) ~ Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Serangan, Ngampilan, Kota Yogyakarta. Kejadian ini berlangsung pada Sabtu siang (16/11/2024) sekitar pukul 14.00 WIB dan telah dilaporkan oleh korban ke pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo, kasus ini melibatkan dua korban, yaitu Suhermi (42), seorang ibu rumah tangga asal Kasihan, Bantul, dan Sarman (59), seorang pria yang juga tinggal di Serangan, Ngampilan. Peristiwa tragis ini diduga dilakukan oleh dua terduga pelaku, berinisial AR (39) dan HER (19), yang merupakan ayah dan anak asal Ngestiharjo, Kasihan, Bantul.
Baca juga: Kompol Teguh Setiawan Bantah Tuduhan Bekingan Ivan Sugianto, Harta Kekayaan Ikut Disorot
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat kedua pelaku mendatangi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat. Setibanya di lokasi, pelaku AR tiba-tiba menyerang korban menggunakan sebilah golok. Paman pelaku, Sarman, mengalami luka bacok di tangan dan leher, sementara istri pelaku, Suhermi, terluka di bagian tangan.
Saksi mata, SUK (54), yang berada di lokasi, berupaya melerai aksi kekerasan tersebut. Namun, pelaku berhasil melarikan diri setelah melakukan penganiayaan. Kedua korban segera dilarikan ke RS PKU Yogyakarta untuk mendapatkan perawatan intensif.
Baca juga: Tabrak Lari Hingga Tewas di Ring Road Utara, Pelaku Sedang Mabuk dan Sedang Oral Seks
Proses Pengungkapan
Setelah menerima laporan dari SAR, ibu korban sekaligus pelapor, Satreskrim Polresta Yogyakarta bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di rumah salah seorang temannya di daerah Triwidadi, Pajangan, Bantul.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi AB-4322-TR yang digunakan pelaku.
- Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
- Pakaian milik kedua korban yang berlumuran darah.
Baca juga: Hujan Angin Kencang di Sleman: Pohon Tumbang Lukai Lansia dan Rusak Rumah Warga
Ancaman Hukuman
Terduga pelaku kini telah ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Sujarwo.




















