Headline.co.id (Sleman) ~ Sebuah insiden tragis terjadi di Jalan Padjajaran atau Ring Road Utara, Sleman, pada Kamis (14/11). Santoso (45), warga Ngaglik, ditemukan tewas dengan luka serius di bagian kepala belakang dan kaki. Polisi memastikan pria tersebut menjadi korban tabrak lari, sebuah tindakan yang akhirnya terungkap melibatkan pengemudi yang mabuk dan terlibat perilaku tidak pantas selama berkendara.
Baca juga: Polisi Ungkap Detik-Detik Kronologi Telinga Pencari Rumput Digigit Anjing Hingga Putus
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Jatanras Polda DIY berhasil mengamankan dua orang pada Jumat (15/11), yakni seorang pria berinisial MTA (20), mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah, dan teman wanitanya berinisial N.
Berdasarkan bukti dan pengakuan, MTA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia mengaku mengemudi dalam keadaan mabuk akibat mengonsumsi alkohol dan mengungkapkan bahwa insiden terjadi saat teman wanitanya melakukan tindakan tidak senonoh di dalam mobil.
“Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover, si N ini buka resleting saya. Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang), di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar,” ucap MTA saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11).
Kapolresta Sleman, Kombes Yuswanto Ardi, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kedua pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan kewajiban memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan.
“Kita kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudi yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan tidak memberikan pertolongan terhadap korban,” ujar Yuswanto.
Ardi menambahkan bahwa pengemudi menjadi satu-satunya pihak yang bertanggung jawab secara hukum dalam kasus ini. Sementara itu, N, teman wanita yang berada di mobil, hanya berstatus saksi.
Baca juga: Kompol Teguh Setiawan Bantah Tuduhan Bekingan Ivan Sugianto, Harta Kekayaan Ikut Disorot





















