Perpanjang SIM di Jakarta? Kunjungi Gerai SIM Keliling!
Headline.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang SIM-nya.
Layanan SIM Keliling ini beroperasi setiap Senin pukul 08.00-14.00 WIB di lima lokasi strategis di Jakarta, yaitu:
* Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Barat: Mal Citraland
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan ini, diperlukan dokumen asli dan fotokopi KTP serta SIM yang masih berlaku. Pemohon juga harus mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih memiliki masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Layanan SIM Keliling ini memudahkan warga Jakarta untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Namun, perlu diperhatikan bahwa gerai SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru atau penggantian SIM yang hilang atau rusak.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4318351/ingin-perpanjang-sim-simak-lima-lokasi-berikut.

















