Bawaslu Jakbar Desak Penghapusan Kategori Pemilih Golput dari DPS
Headline.co.id, Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus tiga kategori pemilih dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk menekan angka golput.
Ketua Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Jakbar, Abdul Roup, merinci ketiga kategori tersebut:
* Pemilih Meninggal Dunia
Bawaslu merekomendasikan penghapusan data pemilih yang telah meninggal. Namun, KPU Jakbar mengaku masih menghadapi kendala karena belum menerima surat keterangan kematian untuk sebagian pemilih.
* Pemilih Ganda
Pemilih yang terdaftar di dua daerah berbeda juga menjadi target penghapusan. Bawaslu berharap hal ini akan mengurangi indikasi golput.
* TNI/Polri Aktif
Menurut Roup, data anggota TNI/Polri aktif yang terdaftar di DPS juga harus dihapus.
“Dengan dihapusnya tiga kategori tersebut dari DPS, angka golput secara otomatis akan menurun,” kata Roup.
Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti, mengungkap target partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 sebesar 80%. Target ini lebih tinggi dari pencapaian Pilkada 2019 yang mencapai 79%.
Bawaslu dan KPU berharap upaya penghapusan kategori pemilih golput dari DPS serta kampanye partisipasi masyarakat dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan hak pilih mereka.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4309107/tiga-kategori-dps-harus-dihapus-untuk-kurangi-golput-di-pilkada.





















