Penjualan Rokok Dibatasi, Pedagang dan Koperasi Menjerit
Jakarta, Headline.co.id – Rencana pemerintah membatasi penjualan rokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan menuai protes dari para pedagang kelontong dan koperasi. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan merugikan omset mereka.
“PP ini akan menekan omzet UMKM kami setidaknya 50%. Kami menolak dan akan terus menyuarakan penolakan agar PP 28/2024 dibatalkan,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi Ritel Indonesia (AKRINDO), Anang Zunaedi, Rabu (4/9/2024).
Menurut Anang, selama ini pedagang ritel dan koperasi sudah menjalankan aturan penjualan produk tembakau sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya pembatasan usia jual beli dan penempatan produk di area khusus.
“Justru kami mendapat edukasi dari industri, bukan dari instansi kesehatan,” ujar Anang.
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Umum Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo. Dia menilai, pemerintah seharusnya mengedukasi masyarakat alih-alih melarang penjualan rokok.
“Kami menyadari pentingnya penjualan produk tembakau hanya untuk konsumen dewasa. Pemerintah harus melakukan edukasi, bukan melarang,” tegas Ali.
Pihaknya menyatakan siap mendukung upaya pemerintah menurunkan konsumsi rokok, namun dengan cara yang tidak merugikan ekonomi rakyat. Ali menegaskan, 27 organisasi telah mendeklarasikan penolakan terhadap pembatasan penjualan rokok.
“Rokok bukan untuk anak-anak, pelaku ekonomi rakyat sudah patuh aturan pemerintah. Turunkan konsumsi rokok dengan edukasi, bukan pelarangan,” pungkas Ali.
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20240904192236-4-569191/pedagang-kelontong-koperasi-teriak-aturan-jokowi-bikin-omzet-turun.



















