Headline.co.id: Pelaku Peretasan Server Smartfren Diringkus, Rugikan Rp350 Juta
Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap seorang tersangka berinisial SH (28) atas dugaan peretasan server pulsa milik PT Smartfren Telecom, Tbk. Peretasan tersebut mengakibatkan kerugian hingga Rp350 juta bagi perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa hukum Smartfren pada 12 Juli 2024. Laporan tersebut menyebutkan adanya transaksi isi ulang pulsa secara anomali yang terjadi sejak 25 Juni hingga 10 Juli 2024.
“Transaksi ini dilakukan secara berturut-turut, menyebabkan kerugian bagi PT Smartfren Telecom sebesar Rp350 juta,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi pada Kamis (26/8).
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kediaman SH di Jalan Narogong Molek, Bekasi, pada 26 Agustus 2024. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti, antara lain ponsel, laptop, kartu SIM, dan email yang terkait dengan dugaan peretasan.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan isi ulang pulsa secara ilegal melalui peretasan server eload milik Smartfren pada 3 Juli 2024,” kata Ade Safri.
Penyidik telah mengantongi dua alat bukti sah, yakni keterangan saksi dan jejak digital terkait akses ke server eload Smartfren. Bukti-bukti tersebut kemudian digunakan untuk menetapkan SH sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal-pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4293979/polisi-tangkap-peretas-server-pulsa-hingga-rp350-juta.





















