OJK Dorong Penyelamatan Jiwasraya, 99,7% Polis Telah Direstrukturisasi
Headline.co.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong PT Asuransi Jiwasraya (Persero) untuk menyelesaikan penanganan penyelamatan pemegang polis secara komprehensif.
“Berdasarkan informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7%) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life),” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Senin (13/2/2023).
IFG Life selanjutnya akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis. Dengan demikian, hak-hak pemegang polis dijamin lebih terlindungi di IFG Life.
Sejak 2020, OJK telah meminta manajemen Jiwasraya mengatasi ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis akibat defisit keuangan yang besar. Untuk itu, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah disetujui pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK tersebut disesuaikan melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan mempertimbangkan aspek pelindungan konsumen, khususnya kepentingan pemegang polis. RPK memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan sukarela bagi seluruh pemegang polis Jiwasraya.
Jika pemegang polis menyetujui skema ini, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life. Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayar kewajibannya, perusahaan telah mendapat tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya.
Saat ini, sebanyak 68% pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujuinya. Artinya, masih ada 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang tidak menyetujui skema tersebut. Namun, Jiwasraya tetap mengimbau mereka untuk mengikuti skema restrukturisasi.
Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati proses tersebut.
Oleh karena itu, OJK mengimbau semua pihak, termasuk Jiwasraya, untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4272231/ojk-dorong-jiwasraya-selesaikan-penyelamatan-pemegang-polis.




















