Headline.co.id – OJK Desak Lembaga Keuangan Perkuat Deteksi Judi Online
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan meningkatkan sistem deteksi dini terhadap transaksi mencurigakan, khususnya judi online. Langkah ini bertujuan mempersempit celah pelaku judi yang memanfaatkan perbankan.
“Deteksi yang lebih baik mempercepat penanganan laporan keuangan mencurigakan dan mencegah kerugian masyarakat,” ujar Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah, di Jakarta, Senin (13/2).
Deden menekankan perlunya sinergi antar pihak, termasuk lembaga keuangan, dalam memberantas judi online. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat pencegahan dan penegakan hukum.
Kerja sama tersebut diharapkan memutus aliran dana ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko. OJK mengimplementasikan dua pendekatan utama, yaitu pencegahan dan penegakan hukum.
Pencegahan dilakukan melalui edukasi dan perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran tentang risiko judi online. “Kami mengimbau lembaga keuangan lebih waspada dan mengembangkan parameter deteksi transaksi mencurigakan,” kata Deden.
Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Teguh Arifiyadi, jumlah situs atau aplikasi judi online baru mencapai 15.000 hingga 20.000 per hari. Pemain judi online juga meningkat menjadi lebih dari tiga juta, mayoritas dari kelas ekonomi menengah ke bawah.
OJK sendiri telah memblokir 6.400 rekening yang terindikasi terkait judi online. “Upaya ini akan terus ditingkatkan demi memberantas praktik ilegal tersebut,” pungkas Deden.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4272507/ojk-lembaga-keuangan-kembangkan-deteksi-dini-transaksi-judi-online.





















