DMO Minyak Goreng Rakyat Diubah Jadi Khusus MinyaKita
Headline.co.id, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini mengatur skema kewajiban pasar dalam negeri (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang sebelumnya berupa curah atau kemasan, kini hanya diwajibkan dalam bentuk MinyaKita.
“Penerbitan Permendag ini untuk meningkatkan pasokan MinyaKita sebagai upaya menjaga stabilitas harga minyak goreng dan menekan inflasi,” ujar Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (24/2).
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 akan mulai berlaku pada 14 Agustus 2024. Regulasi ini menyempurnakan regulasi minyak goreng sebelumnya, yakni Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Zulkifli menjelaskan, MinyaKita merupakan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, DMO perlu ditingkatkan karena terbukti berdampak positif terhadap stabilitas harga minyak goreng.
“Perubahan pengaturan DMO dalam Permendag ini hanya untuk MINYAKITA, dengan ukuran kemasan 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” kata Zulkifli.
Ia mengimbau masyarakat untuk beralih menggunakan minyak goreng kemasan, termasuk MinyaKita, karena lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan minyak goreng curah.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4266879/mendag-permendag-18-2024-hilangkan-dmo-minyak-curah-jadi-minyakita.




















