Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Penindakan Jitu, Imigrasi Jakarta Utara Amankan 16 Warga Nigeria Tanpa Dokumen

Hendrawan by Hendrawan
2 years ago
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
414 9
A A
0
Penindakan Jitu: Imigrasi Jakarta Utara Berhasil Amankan 16 WN Nigeria Ilegal
Share on FacebookShare on Twitter

16 WNA Nigeria Ditangkap Terkait Pelanggaran Keimigrasian di Jakarta Utara

Headline.co.id, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara telah menangkap 16 warga negara asing (WNA) asal Nigeria karena diduga melakukan sejumlah pelanggaran keimigrasian. Pelanggaran tersebut meliputi kelebihan masa tinggal, penipuan, dan pelanggaran lainnya.

You might also like

Polda Metro Jaya Ungkap Laboratorium Rahasia Produksi Cartridge Vape Mengandung Narkotika

Polda Metro Jaya Ungkap Laboratorium Rahasia Produksi Cartridge Vape Mengandung Narkotika

21 April 2026
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bantul, 5 Orang Masih Diburu

Fakta Baru Kasus Tewasnya Pelajar Bantul: Polisi Ringkus 2 Pelaku, 5 Orang Buron

21 April 2026

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama, mengumumkan penangkapan tersebut di Jakarta pada Selasa.

Penangkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yaitu kawasan Pluit, Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelapa Gading, dan Cengkareng Timur.

Di kawasan Pluit, tiga WNA Nigeria berinisial HCI, EPO, dan EIJ ditangkap. HCI diduga melakukan kelebihan masa tinggal selama dua tahun satu bulan dan 23 hari atau 784 hari, serta memanfaatkan aplikasi berkencan untuk memperoleh keuntungan finansial. EPO melanggar karena tidak memiliki izin tinggal dan paspor, serta melakukan penipuan melalui aplikasi kencan. Sementara EIJ melakukan kelebihan masa tinggal selama satu tahun empat bulan dan 10 hari atau 498 hari.

Di kawasan Pantai Indah Kapuk, enam WNA Nigeria berinisial MBI, EFC, OTJ, EHE, OIP, dan GCE ditangkap karena kelebihan masa tinggal dan melakukan penipuan. Di kawasan Kelapa Gading, enam WNA Nigeria juga ditangkap dengan inisial OWS, CSJ, SCN, EUJ, WCan, dan MIR. Keenamnya juga melakukan kelebihan masa tinggal.

OWS, ECB, dan MIR diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal melalui sponsor atau investor fiktif. Mereka juga diduga terlibat penipuan melalui aplikasi kencan.

Atas pelanggaran tersebut, 16 WNA Nigeria tersebut dikenakan tindakan administrasi keimigrasian. Tiga WNA berinisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) investor telah dibatalkan izin tinggalnya dan ditahan sambil menunggu pemeriksaan selesai.

Satu WNA berinisial HEO telah dideportasi ke Nigeria pada 11 Agustus 2024, sementara HCI akan disidik atas tindak pidana keimigrasian dengan ancaman penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta. EPO dan HCR akan disidik dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

Pihak Imigrasi juga melaporkan tiga WNA Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian terkait sponsor fiktif.

sumber: https://www.antaranews.com/berita/4257895/imigrasi-jakarta-utara-tangkap-16-wna-asal-nigeria.

Tags: WNA ilegal jakarta
Hendrawan

Hendrawan

Related Stories

Polda Metro Jaya Ungkap Laboratorium Rahasia Produksi Cartridge Vape Mengandung Narkotika

Polda Metro Jaya Ungkap Laboratorium Rahasia Produksi Cartridge Vape Mengandung Narkotika

by Dani
21 April 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik laboratorium rahasia yang memproduksi cartridge vape mengandung narkotika...

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Pelajar Bantul, 5 Orang Masih Diburu

Fakta Baru Kasus Tewasnya Pelajar Bantul: Polisi Ringkus 2 Pelaku, 5 Orang Buron

by Hendrawan
21 April 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Kepolisian Resor (Polres) Bantul berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap Ilham Dwi Saputra (16), pelajar asal Pandak,...

Ilustrasi gambar

Pelajar Bantul tewas Usai Dikeroyok, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

by Hendrawan
21 April 2026
0

Headline.co.id, Bantul ~ Seorang pelajar asal Payungan, Ciren, Triharjo, Pandak, Bantul, Ilham Dwi Saputra (16), meninggal dunia setelah diduga menjadi...

Dua Anggota KKB Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan di Pegunungan Bintang

Dua Anggota KKB Ditangkap dalam Kasus Pembunuhan di Pegunungan Bintang

by Dwina
20 April 2026
0

Headline.co.id, Oksibil ~ Papua Pegunungan — Tim gabungan dari Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Pegunungan Bintang berhasil menangkap dua...

Polda Maluku Beberkan Motif Penikaman Nus Kei

Polda Maluku Beberkan Motif Penikaman Nus Kei

by wahyu
20 April 2026
0

Headline.co.id, Polda Maluku Berhasil Mengungkap Pengakuan Dari Tersangka Penikaman Terhadap Ketua Dpd Partai Golkar Maluku Tenggara ~ Agrapinus Rumatora alias...

Pelaku Curanmor Viral di Surabaya Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron, Polisi Ungkap Motif dan Jejak Residivis

Pelaku Curanmor Viral di Surabaya Ditangkap Setelah 2 Bulan Buron, Polisi Ungkap Motif dan Jejak Residivis

by Hendrawan
20 April 2026
0

Headline.co.id, Surabaya ~ Setelah dua bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AJ (35) akhirnya...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Pemkab Sergai Diskusikan Angkutan Perintis dan Ketahanan Pangan

Pemkab Sergai Diskusikan Angkutan Perintis dan Ketahanan Pangan

15 January 2026
Indonesia dan India Tingkatkan Kerja Sama AI untuk Transformasi Digital

Indonesia dan India Tingkatkan Kerja Sama AI untuk Transformasi Digital

22 January 2026
Operasi Gabungan Temukan Rokok Ilegal di Bonang, Demak

Operasi Gabungan Temukan Rokok Ilegal di Bonang, Demak

13 November 2025
Diskominfo Gorontalo Fokus Tingkatkan Publikasi Program Strategis 2026

Diskominfo Gorontalo Fokus Tingkatkan Publikasi Program Strategis 2026

10 April 2026

Wow! Harga Rokok Naik 35% Ini Penyebabnya

23 October 2019
Pemkot Jambi Manfaatkan Ramadan untuk Kolaborasi dengan Ormas

Pemkot Jambi Manfaatkan Ramadan untuk Kolaborasi dengan Ormas

1 March 2026
Kemendikdasmen Tingkatkan Pengelolaan Talenta Murid dengan Permendikdasmen 25/2025

Kemendikdasmen Tingkatkan Pengelolaan Talenta Murid dengan Permendikdasmen 25/2025

2 February 2026

Artikel Terbaru

Pengaruh Proses Pengolahan dan Waktu Konsumsi Terhadap Manfaat Kopi bagi Kesehatan

Pengaruh Proses Pengolahan dan Waktu Konsumsi Terhadap Manfaat Kopi bagi Kesehatan

22 April 2026
Dosen UGM Soroti Pentingnya Pengetatan Akses Udara dalam Kerja Sama Pertahanan RI-AS

Dosen UGM Soroti Pentingnya Pengetatan Akses Udara dalam Kerja Sama Pertahanan RI-AS

21 April 2026
Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

Mendagri Tito Karnavian Tinjau Pemulihan Pascabencana di Aceh

21 April 2026
Panen Padi Gamagora di Ponpes Tabalong Dorong Kemandirian Pangan

Panen Padi Gamagora di Ponpes Tabalong Dorong Kemandirian Pangan

21 April 2026
Korpagama Adakan Halalbihalal dan Berikan Penghargaan kepada 16 Pegawai Purnatugas

Korpagama Adakan Halalbihalal dan Berikan Penghargaan kepada 16 Pegawai Purnatugas

21 April 2026
UGM Sediakan Fasilitas untuk 13 Peserta Disabilitas dalam UTBK SNBT 2026

UGM Sediakan Fasilitas untuk 13 Peserta Disabilitas dalam UTBK SNBT 2026

21 April 2026
BGN Identifikasi Makanan MBG yang Berisiko Gangguan Pencernaan

BGN Identifikasi Makanan MBG yang Berisiko Gangguan Pencernaan

21 April 2026

Popular Story

  • Download Video 4 Menit 27 Detik Pelajar SMP Pamekasan Viral

    Heboh Video 4 Menit 27 Detik di Pamekasan, Polisi Selidiki Pelajar SMP yang Diduga Terlibat

    985 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Fakta Baru Kasus Tewasnya Pelajar Bantul: Polisi Ringkus 2 Pelaku, 5 Orang Buron

    617 shares
    Share 247 Tweet 154
  • Pemerintah Mulai Tertibkan Perkebunan Sawit Ilegal di Kawasan Konservasi Sumut

    1104 shares
    Share 442 Tweet 276
  • Kecelakaan Moge Vs Jupiter MX di Perempatan Mlangsen Temon, Istri pengendara Meninggal Dunia

    1800 shares
    Share 720 Tweet 450
  • Pelajar Bantul tewas Usai Dikeroyok, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

    605 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Tol Yogyakarta-Bawen dan Solo-Yogyakarta Akan Difungsikan untuk Mudik Lebaran

    1719 shares
    Share 688 Tweet 430
  • Lirik Sholawat Ya Robbi Sholli Ala Muhammad Lengkap Arab dan Artinya

    2458 shares
    Share 983 Tweet 615
  • Wakapolda Kalimantan Utara Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Mapolda

    645 shares
    Share 258 Tweet 161
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.