Tinkerlust Berlakukan Syarat Ketat untuk Barang Dagangan
Jakarta – Lokapasar barang bekas layak pakai (thrifting) Tinkerlust menerapkan syarat khusus bagi barang-barang yang dijual di platform mereka. Salah satu pendiri Tinkerlust, Aliya Amitra Tjakraamidjaja, menyatakan bahwa hanya barang fesyen bermerek yang diperbolehkan diperdagangkan.
“Barang-barang yang tidak memiliki merek jelas tidak bisa dijual di Tinkerlust,” kata Aliya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Menurut Aliya, Tinkerlust mengkhususkan diri pada penjualan produk fesyen mewah. Merek-merek tersebut, baik lokal maupun internasional, harus memiliki gerai penjualan resmi di Indonesia.
“Barang thrifting seharusnya berasal dari barang-barang yang didaur ulang di dalam negeri, bukan produk yang tidak dijual secara resmi atau limbah dari luar negara,” tegas Aliya.
Aliya menilai praktik thrifting yang tidak tepat, seperti menjual barang tidak resmi atau limbah, justru merusak citra konsep tersebut. Padahal, thrifting dapat menjadi awal dari adopsi fesyen berkelanjutan dengan memperpanjang umur pakai produk dan mengurangi limbah fesyen.
Pemerintah juga telah melarang impor pakaian bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022. Hal ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri dan menjaga kualitas barang yang beredar di masyarakat.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4227407/tinkerlust-terapkan-syarat-untuk-barang-thrifting.






















