SIM Keliling Kembali Buka, Perpanjang SIM di 5 Lokasi Ini
Headline.co.id, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah membuka kembali layanan SIM Keliling di lima lokasi bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi-lokasi berikut:
– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
– Jakarta Utara: LTC Glodok
– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
– Jakarta Barat: Mall Citraland
– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM melalui layanan Keliling, pemohon diwajibkan membawa dokumen berikut:
– KTP beserta fotokopi
– SIM asli beserta fotokopi
– Formulir permohonan
– Hasil tes kesehatan di lokasi gerai
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Bagi pemegang SIM yang telah habis masa berlakunya, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4253731/senin-sim-keliling-jakarta-tersedia-di-sini.


















