Headline.co.id – Hukum Main Saham dalam Pandangan Islam
Jakarta – Investasi saham menjadi salah satu instrumen keuangan populer di Indonesia. Namun, di kalangan masyarakat muslim, pertanyaan terkait status hukumnya menurut syariat Islam kerap muncul.
Status Hukum Main Saham
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No: 40/DSNMUI/X/2003 menyatakan bahwa transaksi saham hukumnya halal jika memenuhi syarat tertentu. Pertama, saham berasal dari perusahaan yang tidak bergerak di bidang makanan dan minuman haram, perjudian, atau layanan merugikan lainnya. Kedua, proses transaksinya sesuai dengan akad syariah.
Jenis Trading Haram
Trading yang dilarang dalam Islam adalah yang bertentangan dengan prinsip syariah dan melanggar hukum keuangan Islam. Aktivitas tersebut meliputi:
* Riba (bunga)
* Gharar (ketidakpastian)
* Perjudian
* Manipulasi pasar
Dalil Hukum
Fatwa MUI menyatakan bahwa investasi saham diperbolehkan berdasarkan beberapa dalil Al-Qur’an:
* QS Al-Baqarah Ayat 275:
Allah melarang riba karena dapat menjerumuskan manusia pada kondisi layaknya orang kerasukan atau gila. Sementara itu, perdagangan dihalalkan dan tidak sama dengan riba.
* QS An-Nisa Ayat 29:
Allah melarang umat Islam mengambil harta orang lain secara batil. Transaksi yang sah harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dan tidak merugikan diri sendiri.
Dengan memahami perbedaan antara trading halal dan haram, masyarakat muslim dapat berinvestasi saham dengan tenang dan sesuai dengan prinsip syariah Islam.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4247031/apakah-main-saham-haram-dalam-islam.






















