Headline.co.id: SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta untuk Perpanjangan SIM Berlaku
Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi warga Jakarta yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini tersedia di lima lokasi, Selasa (tanggal).
Melalui akun TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling hadir di:
* Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
* Jakarta Utara: LTC Glodok
* Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
* Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
* Jakarta Barat: Mal Citraland
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Untuk mengakses layanan ini, warga diwajibkan membawa persyaratan lengkap, antara lain:
* Fotokopi KTP yang masih berlaku
* Fotokopi SIM lama dan SIM asli
* Bukti cek kesehatan
* Bukti tes psikologi
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengurus permohonan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016:
* SIM A: Rp80.000
* SIM C: Rp75.000
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling karena perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B berlaku untuk kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, yang harus diperpanjang di kantor Satpas.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4240455/selasa-sim-keliling-kembali-tersedia-di-jakarta.


















