Surat Izin Mengemudi: Dokumen Penting untuk Berkendara di Jalan Raya
Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen krusial bagi pengendara kendaraan bermotor untuk mengarungi jalan raya. Selain sebagai alat identifikasi resmi, SIM juga berperan sebagai bukti keterampilan mengemudi dan pemahaman aturan lalu lintas.
Kewajiban Memiliki SIM
Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan menegaskan kewajiban setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk memiliki SIM. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.
Jenis-jenis SIM
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, terdapat lima jenis SIM yang dikategorikan berdasarkan golongan dan fungsinya:
1. SIM A: Untuk kendaraan mobil penumpang dengan kapasitas muatan tidak melebihi 3.500 kilogram.
2. SIM B: Untuk kendaraan bus dan truk dengan berat lebih dari 3.500 kilogram.
3. SIM C: Untuk kendaraan roda dua atau motor dengan kapasitas mesin bervariasi.
4. SIM D: Khusus untuk kendaraan yang didesain bagi penyandang disabilitas.
5. SIM Internasional: Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin berkendara di Indonesia.
Fungsi SIM
Selain sebagai bukti identitas, SIM juga memiliki fungsi penting lainnya:
* Alat Bukti: Untuk pembuktian dalam pemeriksaan pelanggaran lalu lintas atau kejahatan terkait kendaraan bermotor.
* Sarana Upaya Paksa: Bisa disita sebagai upaya memaksa pelanggar menghadiri sidang.
* Bukti Kemampuan Pengemudi: Menunjukkan bahwa pengemudi telah memenuhi standar keterampilan mengemudi.
* Sarana Perlindungan Masyarakat: Memastikan bahwa pengemudi memiliki kemampuan yang memadai untuk mengemudikan kendaraan sesuai jenisnya.
Dengan memahami pentingnya SIM serta jenis dan fungsinya, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sesuai untuk berkendara yang aman dan bertanggung jawab di jalan raya.
sumber: https://www.antaranews.com/berita/4243203/pengertian-sim-jenis-dan-kegunaannya.





















