Rancangan PKPU Dinilai Bakal Rusak Integritas Pemilu
Jakarta – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik keras rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye. Peneliti Perludem, Heroik Pratama, menilai rancangan aturan tersebut justru memberikan toleransi yang dapat merusak integritas pemilu.
“Pelaporan dana kampanye merupakan instrumen penting yang tidak dapat dikompromi,” tegas Heroik dalam keterangan tertulis, Rabu (7/8).
Heroik menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 mengatur sanksi diskualifikasi atau pembatalan bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai batas waktu. Namun, rancangan PKPU terbaru melonggarkan sanksi ini.
Pada Pasal 65 Ayat (4) rancangan PKPU terbaru, sanksi bagi calon yang tidak menyampaikan LPPDK sesuai batas waktu hanya berupa penundaan penetapan sebagai pasangan calon terpilih hingga LPPDK disampaikan.
“Ini tidak sejalan dengan prinsip integritas pemilu yang transparan dan akuntabel,” kritik Heroik.
Senada dengan Perludem, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Seira Tamara, menilai penghapusan ketentuan diskualifikasi menunjukkan KPU mengabaikan kepentingan pemilih.
“Pasangan calon yang tidak melaporkan LPPDK justru tetap bisa terpilih. Ini toleransi berlebih yang diberikan KPU terhadap pasangan calon yang minim integritas,” ujar Seira.
Seira juga mempertanyakan alasan KPU yang menyatakan ketentuan diskualifikasi bertentangan dengan UU Nomor 6 Tahun 2022. Ia menilai hal tersebut keliru dan menunjukkan bahwa KPU tidak menganggap pelaporan dana kampanye sebagai hal krusial.
“Pelaporan dana kampanye ini sangat penting bagi pemilih untuk mengetahui asal dana dan penggunaannya. Ini juga penting untuk menjaga integritas pemilu,” jelas Seira.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Komisioner KPU Idham Holik belum memberikan tanggapan atas kritik yang dilontarkan. Sebelumnya, Idham menyatakan bahwa aturan sanksi diskualifikasi tidak diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Artikel ini disadur dari Perludem Kritik Rencana Penghapusan Ketentuan Diskualifikasi ihwal Pelaporan Dana Kampanye



















