Pembunuhan Pilot Selandia Baru di Papua Barat Dikecam Amnesty International
Jakarta – Pembunuhan tragis pilot Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Barat (TPNPB-OPM) menyulut kecaman keras dari Amnesty International Indonesia.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menuding pembunuhan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum kemanusiaan internasional. “Pembunuhan di luar hukum ini adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya, Rabu (7/8/2024).
Usman mendesak pihak berwenang Indonesia untuk segera menangkap dan mengadili anggota TPNPB-OPM yang bertanggung jawab atas pembunuhan keji tersebut. “Otoritas harus bersungguh-sungguh menyelidiki kasus ini dan membawa pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” ujarnya.
Amnesty International juga menuntut pemerintah untuk mengambil langkah-langkah mendesak guna mencegah berulangnya peristiwa serupa. “Perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas utama. Semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata harus menghindari pembunuhan warga sipil,” kata Usman.
Usman menyampaikan simpati dan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga dan kerabat mendiang Conning. “Kami berharap mereka bisa memperoleh keadilan dan penghiburan,” imbuhnya.
Berdasarkan laporan media, Conning dibunuh saat mendaratkan helikopternya di Distrik Alama, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, pada Senin (5/8/2024). Ia dicegat oleh sekelompok pria bersenjata yang kemudian menembaknya.
Amnesty International Indonesia menyatakan keprihatinannya atas meningkatnya jumlah serangan terhadap pesawat sipil di Papua. “Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, kami mencatat lima insiden penembakan terhadap pesawat sipil yang diduga dilakukan oleh kelompok pro-kemerdekaan Papua,” ujar Usman.
Amnesty International juga mengkritisi penggunaan pesawat sipil oleh militer Indonesia untuk mengangkut pasukan dan peralatan ke zona konflik. “Praktik ini menjadikan pesawat sipil sebagai sasaran yang sah bagi kelompok-kelompok bersenjata,” jelas Usman.
Organisasi HAM tersebut mencatat bahwa warga sipil di Papua telah lama menjadi korban operasi militer yang dilakukan oleh kelompok bersenjata negara dan non-negara. “Antara 2018 dan 2024, kami mendokumentasikan 130 pembunuhan di luar hukum dan 240 kematian warga sipil,” kata Usman.
Insiden penyanderaan terhadap warga negara Selandia Baru lainnya, Phillip Mehrtens, oleh TPNPB sejak Februari 2023, juga mendapat perhatian Amnesty International. “Penyanderaan adalah pelanggaran berat prinsip-prinsip kemanusiaan dan hukum internasional,” tegas Usman.
Amnesty International menyerukan kepada semua pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata di Papua untuk menghormati hak-hak asasi manusia dan mematuhi hukum kemanusiaan internasional. “Kami mendesak pemerintah Indonesia dan kelompok bersenjata untuk menempatkan perlindungan warga sipil di atas segalanya,” pungkas Usman.
Artikel ini disadur dari Amnesty Nilai Pembunuhan Pilot Selandia Baru Oleh TPBPB-OPM Adalah Pelanggaran Berat Hukum Kemanusian




















