Headline.co.id, Pekanbaru ~ Marisa Putri, seorang mahasiswi Fakultas Psikologi di Universitas Abdurrab, Pekanbaru, akhirnya menyampaikan permintaan maafnya secara terbuka setelah kasusnya menabrak seorang pengendara motor menjadi viral. Permintaan maaf tersebut disampaikan di depan awak media pada Minggu, 4 Agustus 2024, di Polresta Pekanbaru.
Baca juga: 25 Anak Diamankan Polisi di Bantul: Diduga Hendak Tawuran dengan Senjata Tajam
Dalam konferensi pers yang penuh haru, Marisa terlihat tertunduk malu dan berusaha menahan tangis saat menyampaikan permintaan maafnya. “Saya benar-benar tidak sengaja menabrak korban dan dalam keadaan tidak sadar,” ujarnya dengan suara bergetar. Pernyataan ini juga diunggah di akun Instagram @ndorobei.official, yang menunjukkan momen Marisa meminta maaf.
Mengaku dalam Pengaruh Alkohol
Dalam kesempatan yang sama, Marisa mengaku bahwa ia berada di bawah pengaruh alkohol ketika insiden tragis tersebut terjadi. Korban, yang diketahui bernama Renti Marningsih, ditabrak oleh Marisa pada Sabtu, 3 Agustus 2024, sekitar pukul 05.45 WIB, di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa mengungkapkan bahwa ia tidak menyadari telah menabrak seseorang dan bukan berniat melarikan diri seperti yang dituduhkan.
Kronologi Insiden
Berdasarkan informasi yang diperoleh, insiden ini terjadi saat Marisa pulang dari sebuah klub malam. Sesampainya di lokasi kejadian, ia menabrak Renti yang sedang mengendarai motor. Akibat tabrakan tersebut, tubuh Renti terseret hingga lima meter dari titik tabrakan. Warga yang menyaksikan kejadian tersebut merasa geram karena Marisa terlihat mencoba kabur dan bahkan sempat memainkan ponselnya usai menabrak korban.
Korban mengalami luka parah di kepala dan meninggal dunia di tempat. Video yang menunjukkan ekspresi biasa saja dari Marisa setelah menabrak korban menyebar luas di media sosial, menambah kemarahan publik terhadap perilaku mahasiswi tersebut.
Baca juga: Terima 142 Mahasiswa Alma Ata, Pemkot Tegal Berharap dapat Bantu Atasi Stunting Kota Tegal
Tersangka Positif Narkoba
Setelah kejadian, Marisa segera dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan menjalani tes urin. Hasil tes menunjukkan bahwa Marisa positif menggunakan narkoba jenis sabu. Tindakan ini semakin memperberat tuduhan yang dihadapinya.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, Marisa dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan banyak perdebatan mengenai perilaku berkendara yang aman serta pengaruh alkohol dan narkoba dalam kecelakaan lalu lintas. Pihak keluarga korban berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab di jalan raya.
Terimakasih telah membaca Marisa Putri, Mahasiswi di Pekanbaru, Akhirnya Minta Maaf Setelah Kasus Tabrak Pemotor Viral semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: PP Muhammadiyah Siap Kelola Tambang: Keputusan Berlandaskan Pertimbangan Matang


















