Headline.co.id, Banjarmasin, 23 Februari 2023 ~ Kasus penusukan yang menggemparkan warga Kota Banjarmasin terhadap Muhammad Syafei (54), seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD, akhirnya terkuak. Penusukan yang dilakukan oleh AZ (44) ternyata tidak berkaitan dengan politik seperti yang banyak beredar, melainkan dilatarbelakangi oleh dendam yang sudah terpendam selama bertahun-tahun.
Baca juga: Kapolri Berikan Penghargaan Pin Emas kepada Para Pencetak Prestasi Akpol
Dalam konferensi pers yang digelar dini hari tadi, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Sabana Atmojo S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa motif penusukan tersebut tidak terkait dengan isu politik seperti yang sempat menjadi spekulasi. “Jadi isu-isu yang beredar kemaren soal muatan politik itu tidak benar,” ujar Kombes Pol. Sabana, menjelaskan kepada awak media yang hadir.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku penusukan, AZ, telah mengakui bahwa dendam yang ia miliki terhadap korban sudah berlangsung selama kurang lebih 3 tahun. Dendam itu berawal ketika korban menjabat sebagai ketua RT dan menuduh AZ melakukan pungutan paksa tarif parkir di sebuah warung bakso di Jalan Tunas Baru.
Baca juga: Polsek Singingi Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Desa Sungai Bawang
“Selain itu, pelaku juga tidak terima saat disuruh mengangkat barang dengan upah yang hanya Rp50 ribu,” tambah Kombes Pol. Sabana, menjelaskan kronologi peristiwa yang memunculkan dendam pelaku terhadap korban.
Dalam keadaan terpengaruh alkohol, AZ nekat menusuk korban sebagai bentuk balas dendam. Namun, Kombes Pol. Sabana menegaskan bahwa aksi tersebut adalah tindak kriminal murni, bukan bagian dari konspirasi politik ataupun perolehan suara saat pemilu.
“Pelaku juga memgakui kalau dirinya melakukan hal tersebut lantaran dendam, dan atas inisiatif diri sendiri, bukan karena disuruh oleh orang lain,” tegas Kombes Pol. Sabana.
AZ, pelaku penusukan, mengungkapkan bahwa setelah melakukan aksinya, ia tidur di jalanan dan menginap di rumah temannya di Kota Banjarmasin sebelum memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi.
“Pada hari ketiga, saya pulang ke Binuang, untuk berpamitan kepada orang tua saya, sebelum menyerahkan diri kepada polisi,” ungkap AZ.
Baca juga: 10 Kampus Terbaik di Jogja Versi Unirank, Alma Ata Masuk 5 Besar
Atas perbuatannya, AZ akan dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan, dan mungkin juga akan dikenakan pasal berlapis karena perencanaan tindak penganiayaan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap semua aspek terkait kasus ini. Kita tunggu hasil rekonstruksi dari pihak berwenang untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai peristiwa tragis ini.
Terimakasih telah membaca Motif Penusukan Calon Anggota Legislatif DPRD Kota Banjarmasin Terungkap: Dendam Lama di Balik Peristiwa Tragis semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau bisa juga baca berita kami di Google News Headline dan ikuti berita terbaru di Chanel WA Headline.
Baca juga: Polres Bantul Siap Amankan Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024





















