Headline.co.id (Jakarta) ~ Polisi melakukan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, secara diam-diam terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa (28/11) hari ini.
Baca juga: Belinda MCI: Profil dan Biodata Juara MasterChef Indonesia Season 11
Irwan Anwar, dalam kapasitasnya sebagai saksi, diperiksa setelah Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengkonfirmasi bahwa pemeriksaan Irwan Anwar telah selesai pada sore hari. Adiharsa juga menambahkan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Rabu (22/11) malam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Ade Safri Simanjuntak menambahkan bahwa berdasarkan temuan bukti, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12e, Pasal 12B, dan/atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Utang Pemerintah Indonesia Tembus Rp7.950,52 Triliun, Namun Rasio Terhadap PDB Menurun
Proses penyidikan yang berlangsung telah melibatkan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti, termasuk uang sebesar Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat, telah berhasil disita oleh tim penyidik.
Sehubungan dengan status tersangka Firli Bahuri, ia dicopot sementara dari jabatan Ketua KPK dan dinonaktifkan dari posisi komisioner lembaga antirasuah tersebut. KPK kini dipimpin oleh ketua sementara, Nawawi Pomolango. Lebih lanjut, KPK menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Firli, mengingat kasus yang menjeratnya bersifat personal.
Terimakasih telah membaca Skandal Pemerasan SYL: Kapolrestabes Semarang Diperiksa Terkait Kasus Firli Bahuri semoga bisa bermanfaat dan jangan lupa baca berita lainnya di Headline.co.id atau dukung kami dengan memberi bintang di Google News.
Baca juga: Perkuat Peran BUMD: Pemkot Jogja Salurkan Modal ke BPR Bank Jogja Rp35 Miliar















