Headline.co.id, Jakarta ~ Ombudsman Republik Indonesia mengawasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 untuk memastikan seluruh murid memperoleh kesempatan yang setara dalam mengikuti asesmen. Pengawasan dilakukan melalui kunjungan ke Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta peninjauan langsung di SMA Negeri 32 Jakarta, Rabu (4/11/2026). Pemantauan itu ditujukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang pendidikan berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus mengidentifikasi kendala agar tindakan korektif dapat segera dilakukan.
Pengawasan TKA 2026 juga mencakup pemenuhan hak murid penyandang disabilitas dan peserta yang menghadapi hambatan teknis. Ombudsman menilai penyelenggara perlu memastikan tidak ada murid yang kehilangan hak mengikuti asesmen karena kondisi tertentu.
Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution mengatakan, keberadaan posko pelaksanaan TKA penting untuk memantau pelayanan pendidikan dan menangani persoalan yang muncul selama asesmen berlangsung.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Menurut saya, ini penting untuk menghadirkan negara dan memastikan bahwa pelayanan publik di bidang pendidikan bisa kita pantau. Pengawasan dan transparansi menjadi hal penting. Harapannya, apabila ada persoalan, kita bisa mengidentifikasinya secara langsung sehingga tindakan korektif dapat segera dilakukan,” ujar Maneger.
Ombudsman Buka Kanal Pengaduan TKA 2026
Selain melakukan pemantauan langsung, Ombudsman RI membuka kanal pengaduan melalui kantor perwakilannya di seluruh provinsi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan dan masukan terkait pelaksanaan TKA 2026 melalui kanal tersebut.
Laporan yang masuk akan menjadi bagian dari catatan pengawasan Ombudsman RI. Mekanisme itu juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan yang mungkin tidak seluruhnya teridentifikasi melalui pemantauan langsung.
Masukan dari masyarakat dapat digunakan sebagai bahan evaluasi terhadap kualitas pelayanan dan pelaksanaan asesmen. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya berfokus pada kelancaran teknis tes, tetapi juga pada penanganan kendala dan perlindungan hak seluruh peserta didik.
Maneger menegaskan, murid penyandang disabilitas dan peserta yang mengalami kendala perlu mendapatkan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, pelaksanaan asesmen harus menjamin agar kondisi tertentu tidak menyebabkan murid kehilangan kesempatan untuk mengikuti TKA.
Posisi TKA sebagai Pilihan Perlu Dievaluasi
Dalam pemantauan tersebut, Maneger juga menyoroti arah kebijakan TKA ke depan. Ia menyebut perlu ada diskusi lebih lanjut mengenai posisi TKA yang secara kebijakan bersifat pilihan, sementara hasilnya dibutuhkan murid untuk keperluan pada tahapan pendidikan berikutnya.
Kondisi itu, menurut bahan pengawasan Ombudsman, perlu menjadi bahan evaluasi agar kebijakan asesmen memiliki kejelasan bagi murid. Kejelasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah munculnya kesenjangan kesempatan dalam mengakses pendidikan lanjutan.
Pembahasan mengenai kebijakan TKA tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tes, tetapi juga dampaknya bagi murid yang membutuhkan hasil asesmen pada tahap pendidikan berikutnya. Karena itu, arah kebijakan dan mekanisme pelaksanaannya perlu terus dikaji.
Kemendikdasmen Terbuka terhadap Masukan
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin mengapresiasi keterlibatan Ombudsman RI dalam mengawal pelaksanaan TKA 2026. Ia menilai pengawasan eksternal penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memastikan hak murid tetap menjadi perhatian.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi dukungan Ombudsman RI yang telah turut memantau pelaksanaan TKA, baik melalui kunjungan ke Posko TKA maupun pemantauan langsung di satuan pendidikan. Dukungan dan pengawasan ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan TKA berjalan dengan baik. Kami terbuka terhadap berbagai masukan dan rekomendasi sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan TKA ke depan,” ujar Toni.
Toni menambahkan, kolaborasi dengan lembaga pengawas dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan agar kendala yang muncul selama pelaksanaan dapat ditindaklanjuti secara tepat.
Kemendikdasmen menyatakan komitmennya untuk membuka ruang pengawasan dan evaluasi bersama guna menjaga objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas TKA. Perbaikan penyelenggaraan diharapkan tidak hanya memastikan asesmen berlangsung tertib, tetapi juga menjamin setiap murid memperoleh kesempatan yang setara untuk mengikuti tes.
Dengan demikian, kualitas pelaksanaan TKA 2026 tidak hanya ditentukan oleh kelancaran teknis. Kemampuan penyelenggara merespons kendala, menindaklanjuti pengaduan, dan melindungi hak seluruh peserta didik juga menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan asesmen.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















