Headline.co.id, Tangerang Selatan ~ Kementerian Agama menyoroti tiga tantangan strategis yang harus dihadapi penghulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tantangan tersebut meliputi penguatan ketahanan keluarga, kemampuan merespons perubahan sosial, serta peningkatan kompetensi yang berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan. Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM) Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani menyampaikan hal itu dalam Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu di Tangerang Selatan, Senin (2/11/2026). Menurutnya, perubahan teknologi, pola komunikasi, dan dinamika perkawinan generasi muda menuntut penghulu bekerja lebih adaptif, humanis, dan berintegritas.
Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kaban Dhani, mengatakan profesi penghulu memiliki posisi strategis di lingkungan Kementerian Agama karena berhubungan langsung dengan perkawinan dan pembentukan keluarga. Ia mengingatkan, tugas penghulu tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi maupun memastikan keabsahan akad nikah.
“Tugas penghulu sesungguhnya jauh lebih luas daripada sekadar memastikan terpenuhinya persyaratan administratif dan keabsahan sebuah prosesi pernikahan. Penghulu memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan untuk ikut mempersiapkan terbentuknya keluarga yang berkualitas,” ujarnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penghulu Dituntut Memperkuat Ketahanan Keluarga
Tantangan pertama adalah mengubah orientasi pelayanan penghulu dari sekadar administrasi menuju penguatan ketahanan keluarga. Ali mengatakan, penghulu perlu menjalankan peran sebagai pendidik, pembimbing, dan mitra masyarakat dalam mempersiapkan kehidupan keluarga.
Ia menilai bimbingan perkawinan tidak seharusnya hanya menjadi formalitas yang wajib diikuti calon pengantin. Bimbingan tersebut perlu memberikan bekal mengenai kesiapan mental, komunikasi, pengelolaan ekonomi keluarga, hak dan kewajiban, serta kemampuan menyelesaikan persoalan rumah tangga.
“Pelayanan penghulu tidak berhenti pada terlaksananya akad nikah, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga. Ukuran keberhasilan pelayanan perkawinan tidak cukup hanya dilihat dari seberapa cepat proses administrasi diselesaikan, tetapi juga seberapa besar manfaat yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Ali menambahkan, keluarga yang dibangun dengan kesiapan, tanggung jawab, dan nilai-nilai agama yang kuat akan menjadi fondasi bagi Indonesia. Karena itu, ia meminta penghulu tidak memandang profesinya hanya sebagai pekerjaan administratif, melainkan sebagai amanah untuk membangun kualitas keluarga dan masa depan bangsa.
Merespons Perubahan Sosial dan Generasi Muda
Tantangan kedua berkaitan dengan kemampuan penghulu merespons perubahan sosial dan dinamika perkawinan generasi muda. Perkembangan teknologi digital, perubahan pola komunikasi, kondisi ekonomi, serta pergeseran pandangan terhadap perkawinan membuat pendekatan pelayanan perlu disesuaikan.
Menurut Ali, penguasaan materi keagamaan dan regulasi perkawinan saja tidak cukup. Penghulu juga harus memahami karakteristik generasi muda agar pesan keagamaan dan nasihat perkawinan dapat disampaikan secara komunikatif serta dialogis.
“Penghulu harus mampu menjadi figur yang didengarkan, bukan semata-mata karena otoritas jabatannya, melainkan karena memang layak didengarkan: sosok yang memiliki pengetahuan, keteladanan, dan kemampuan memahami problematika kemasyarakatan,” ungkapnya.
Dalam memberikan pembinaan, Ali meminta penghulu mengedepankan pendekatan humanis. Ia menekankan bahwa perbaikan di masyarakat harus disampaikan dengan cara yang baik agar dapat diterima dan menyentuh masyarakat.
“Ketika kita ingin melakukan perbaikan, hindarilah wajah yang marah, tampilkan wajah yang ramah. Dia yang selalu membina tanpa pernah menghina, membela tanpa perlu mencela, mengajar tanpa perlu menghajar, mendidik tanpa pernah menghardik, dan merangkul tanpa pernah memukul,” pesannya.
Kompetensi, Digitalisasi, dan Integritas Pelayanan
Tantangan ketiga adalah pengembangan kompetensi penghulu yang berorientasi pada kebutuhan nyata dan dampak pelayanan. Ali mengatakan, pelatihan tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan persyaratan administratif, tetapi harus menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas aparatur.
Tiga aspek kompetensi yang perlu diperkuat meliputi kompetensi teknis dan regulasi, kompetensi sosial dan komunikasi, serta kompetensi digital dan kemampuan beradaptasi. Dalam hal digitalisasi, ia menyoroti pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) sebagai bagian dari transformasi pelayanan perkawinan.
Namun, Ali menegaskan digitalisasi tidak cukup dimaknai sebagai penggunaan aplikasi. Perubahan tersebut harus diikuti dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja aparatur.
“Digitalisasi harus diukur dengan perubahan pola pikir dan budaya kerja kita semua selaku aparatur. Penghulu harus semakin terbiasa bekerja secara efektif berbasis data, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan penghulu agar menghindari praktik menyimpang, tindakan diskriminatif, serta perilaku yang dapat merugikan masyarakat. Integritas dan keteladanan, menurutnya, menjadi bagian penting dari pelaksanaan profesi penghulu.
Pelatihan Diikuti 1.207 Penghulu PPPK
Kasubdit Bina Kepenghuluan Zudi Rahmanto menjelaskan, Pelatihan Penguatan Kapasitas PPPK Penghulu diikuti 1.207 penghulu formasi PPPK tahun 2024–2025. Kegiatan tersebut dibagi menjadi dua angkatan, yakni 2–5 November dan 16–19 November 2026.
Pada angkatan pertama, sebanyak 539 peserta dari wilayah Jabodetabek mengikuti kegiatan yang digelar secara luring dan daring. Zudi mengatakan, pelatihan itu merupakan bagian dari pemenuhan persyaratan agar penghulu PPPK dinyatakan cakap menjalankan tugas kepenghuluan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ada tiga syarat. Pertama, telah memiliki SK pengangkatan sebagai penghulu ahli pertama PPPK. Kedua, telah mengikuti bimbingan teknis kepenghuluan. Ketiga, para penghulu PPPK harus mengikuti diklat calon penghulu dalam masa kontrak jabatannya,” jelasnya.
Zudi juga mengingatkan penghulu agar tidak menolak masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan di KUA dengan alasan biaya layanan yang gratis.
“Jangan sampai penghulu melakukan tindakan-tindakan yang tidak patut, seperti menolak orang yang akan menikah di kantor dengan alasan bahwa menikah di kantor itu nol rupiah. Belum ada dan insyaallah tidak akan ada aturan yang membatasi manusia Indonesia untuk menikah di KUA,” tegasnya.
Menurut Zudi, keterbukaan informasi dan perkembangan media sosial membuat setiap pelayanan publik semakin mudah menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, penghulu harus menjaga profesionalitas, mematuhi regulasi, dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat.
“Kita sekarang tidak bisa bersembunyi dari layar monitor. Monitor netizen itu tidak bisa kita tahan dan tidak bisa kita kendalikan. Tiap malam ada saja yang viral terkait kepenghuluan ini. Jadilah penghulu yang berintegritas dan mampu berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat yang kita layani,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















