Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintahan

Pembalut Kena PPN 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Masuk Daftar Barang Bebas Pajak

Saddam by Saddam
1 hour ago
in Pemerintahan
Reading Time: 6 mins read
401 21
A A
0
DJP Ungkap Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan PPN Pembalut di Indonesia

DJP Ungkap Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan PPN Pembalut di Indonesia (Dok Foto Istimewa)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Pembalut kena PPN di Indonesia karena produk kebutuhan sanitasi menstruasi tersebut masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan ketentuan itu tetap berlaku meskipun muncul desakan masyarakat agar pembalut memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul perdebatan di media sosial pada Rabu (28/10/2026) mengenai beban pengeluaran rutin perempuan untuk kebutuhan menstruasi.

Contents

    • 0.1. Dirjen Pajak Ungkap Kejanggalan Rotasi Kemenkeu Era Purbaya, Assessment Jadi Sorotan
    • 0.2. Dirjen Pajak Soroti “Nama Ajaib” di Kemenkeu, Rotasi Pejabat Tanpa Assessment Dibatalkan
  • 1. Mengapa Pembalut Belum Dibebaskan dari PPN?
  • 2. DJP Sebut Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan Pajak Pembalut
  • 3. Berapa Besaran PPN Pembalut yang Dibayar Konsumen?
  • 4. DJP Bantah PPN Pembalut Merupakan Pajak Khusus Perempuan
  • 5. Warganet Soroti Pengeluaran Rutin Perempuan
  • 6. Sejumlah Negara Sudah Menghapus Pajak Produk Menstruasi

Persoalan pembalut kena PPN kembali mendapat perhatian publik setelah sejumlah warganet mempertanyakan alasan produk yang berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan masih dikenai pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk jenis barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.

You might also like

Mayoritas perubahan jabatan terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Dirjen Pajak Ungkap Kejanggalan Rotasi Kemenkeu Era Purbaya, Assessment Jadi Sorotan

17 September 2026
Direktorat Jenderal Pajak

Dirjen Pajak Soroti “Nama Ajaib” di Kemenkeu, Rotasi Pejabat Tanpa Assessment Dibatalkan

17 September 2026

Dalam polemik pembalut kena PPN tersebut, DJP juga menjelaskan bahwa beban pajak efektif untuk produk nonmewah tetap sebesar 11 persen. Penghitungan itu menggunakan tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Mengapa Pembalut Belum Dibebaskan dari PPN?

Inge menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia pada prinsipnya mengenakan PPN atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pengecualian atau pembebasan bagi kelompok barang yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak terhadap pembalut yang diperdagangkan di dalam negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada sejumlah barang kebutuhan pokok dan kelompok barang atau jasa tertentu yang memenuhi persyaratan.

Sementara itu, produk pembalut belum tercantum sebagai barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelas Inge.

Dengan demikian, status pembalut sebagai kebutuhan rutin perempuan tidak secara otomatis menjadikannya barang yang dibebaskan dari PPN.

Perubahan perlakuan pajak terhadap produk tersebut memerlukan pertimbangan dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

DJP Sebut Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan Pajak Pembalut

Di tengah meningkatnya tuntutan pembebasan pajak produk menstruasi, DJP mengungkapkan bahwa hingga kini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah mengenai perubahan perlakuan PPN terhadap pembalut.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.

Menurut Inge, pembahasan mengenai kebijakan perpajakan untuk produk sanitasi menstruasi tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan karakteristik barang yang beredar di pasaran.

Produk sanitasi menstruasi memiliki jenis, fungsi, karakteristik, dan nilai tambah yang beragam. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan apabila pemerintah akan mempertimbangkan perubahan ketentuan perpajakan.

“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” terang Inge.

Selain karakteristik produk, pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.

DJP menyatakan pemerintah terbuka untuk mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan hukum sebelum menentukan kemungkinan perubahan kebijakan pada masa mendatang.

Berapa Besaran PPN Pembalut yang Dibayar Konsumen?

Penghitungan PPN terhadap produk pembalut mengikuti ketentuan yang berlaku untuk barang nonmewah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen. Namun, penghitungan pajak terhadap barang nonmewah menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.

Melalui mekanisme tersebut, besaran PPN efektif menjadi 11 persen dari harga jual sebelum pajak.

Sebagai gambaran penghitungan, apabila harga pembalut sebelum pajak sebesar Rp20.000, PPN efektif 11 persen setara dengan Rp2.200. Dengan demikian, harga setelah ditambahkan PPN menjadi Rp22.200.

Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi penerapan tarif pajak, bukan harga jual produk pembalut tertentu di pasaran.

Ketentuan ini sekaligus menjelaskan bahwa tarif PPN nominal sebesar 12 persen tidak berarti seluruh produk konsumsi dikenai beban pajak efektif sebesar 12 persen.

DJP Bantah PPN Pembalut Merupakan Pajak Khusus Perempuan

Perdebatan mengenai pajak pembalut juga memunculkan istilah period tax, tampon tax, hingga pink tax.

Sebagian masyarakat menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi menimbulkan persoalan keadilan karena perempuan harus menyediakan anggaran rutin untuk kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.

Namun, DJP menegaskan bahwa PPN atas pembalut tidak dirancang sebagai pajak khusus berdasarkan jenis kelamin.

“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegas Inge.

Menurut DJP, pengenaan PPN didasarkan pada klasifikasi barang yang diperjualbelikan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan pada identitas konsumen.

Meski demikian, perdebatan mengenai keterjangkauan produk sanitasi menstruasi tetap berkembang di masyarakat.

Warganet Soroti Pengeluaran Rutin Perempuan

Perbincangan mengenai pajak pembalut ramai di media sosial Threads pada Rabu (28/10/2026).

Sejumlah pengguna mempertanyakan alasan pembalut dan produk sanitasi menstruasi masih dikenai PPN meskipun menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara rutin.

Salah satu tanggapan disampaikan pengguna Threads melalui akun @melaamelyaa2.

“Pembalut bukan barang mewah. Perempuan nggak memilih untuk menstruasi, tapi harus mengeluarkan uang rutin untuk kebutuhan yang nggak bisa dihindari,” tulis akun tersebut.

Keluhan serupa disampaikan akun @nafsutaksecepatakal yang mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan biologis perempuan.

Perdebatan tersebut tidak hanya membahas besarnya tarif PPN, tetapi juga menyangkut keterjangkauan produk menstruasi, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.

Sejumlah pihak mendorong pemerintah agar mempertimbangkan pembalut sebagai barang kebutuhan dasar yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Dorongan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ketersediaan produk sanitasi menstruasi yang terjangkau berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan reproduksi perempuan.

Sejumlah Negara Sudah Menghapus Pajak Produk Menstruasi

Perdebatan mengenai pajak pembalut di Indonesia juga menarik perhatian terhadap kebijakan sejumlah negara yang telah menghapus atau memberikan tarif pajak nol persen bagi produk menstruasi.

Inggris, misalnya, telah menerapkan tarif PPN nol persen untuk produk sanitasi menstruasi sejak 1 Januari 2021.

Kebijakan tersebut mencakup pembalut, tampon, dan produk menstruasi lain yang memenuhi ketentuan. Sejak 1 Januari 2024, cakupannya juga diperluas untuk pakaian dalam menstruasi yang dapat digunakan kembali.

Sementara itu, Kanada menghapus pajak barang dan jasa federal atau Goods and Services Tax (GST) terhadap produk sanitasi menstruasi tertentu sejak 1 Juli 2015.

Produk yang memperoleh fasilitas tersebut mencakup pembalut, tampon, dan menstrual cup, dengan ketentuan perpajakan daerah yang dapat berbeda.

Austria juga menerapkan pembebasan pajak untuk produk higiene menstruasi tertentu mulai 1 Januari 2026. Sebelumnya, produk tersebut dikenai pajak sebesar 10 persen.

Kebijakan di sejumlah negara itu menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam memperlakukan produk menstruasi melalui sistem perpajakan.

Di Indonesia, pembalut masih mengikuti ketentuan umum PPN karena belum masuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.

Hingga Kamis (29/10/2026), DJP menyatakan belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait pembebasan PPN pembalut. Pemerintah masih perlu mempertimbangkan aspek hukum, karakteristik produk, penerimaan negara, dan dampaknya terhadap masyarakat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: direktorat jenderal pajakPajak MenstruasiPajak PembalutPembalut Kena PPNPPN 11 Persen

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Mayoritas perubahan jabatan terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Dirjen Pajak Ungkap Kejanggalan Rotasi Kemenkeu Era Purbaya, Assessment Jadi Sorotan

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkap kejanggalan dalam proses rotasi pejabat Kementerian Keuangan pada era Menteri Keuangan Purbaya...

Direktorat Jenderal Pajak

Dirjen Pajak Soroti “Nama Ajaib” di Kemenkeu, Rotasi Pejabat Tanpa Assessment Dibatalkan

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyoroti munculnya sejumlah “nama ajaib” dalam daftar rotasi pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan...

Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai Minta Rotasi Ditunda karena Ada “Nama Ajaib”

Dirjen Pajak Ungkap ‘Nama Ajaib’ dalam Rotasi Kemenkeu, Pejabat Tanpa Assessment Dibatalkan

by Saddam
17 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkap adanya sejumlah “nama ajaib” dalam rotasi pejabat Kementerian Keuangan yang dilakukan pada...

Itu kan hak prerogatif presiden, kita ikuti saja

Purbaya Akui Sudah Prediksi Pergantian Menkeu, Kini Pilih Tak Kembali Jadi Pejabat Negara

by Saddam
16 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah memperkirakan kemungkinan dirinya diganti dari jabatan pejabat negara sebelum...

Kabinet Bayangan Indonesia menjadi eksperimen baru masyarakat sipil

Struktur Kabinet Bayangan Indonesia 2026, Lengkap dengan Pembagian Bidang Pengawasan

by Saddam
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Struktur Kabinet Bayangan Indonesia 2026 terdiri atas 15 anggota yang berasal dari kalangan akademisi, ekonom, peneliti, dan...

Kabinet Bayangan Indonesia dipelopori pakar hukum tata negara Feri Amsari bersama Ahmad Jilul QF dari Masyarakat Transparansi Indonesia

Mengapa Kabinet Bayangan Indonesia Dibentuk? Ini Latar Belakang, Anggota, dan Targetnya

by Saddam
1 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kabinet Bayangan Indonesia dibentuk oleh Koalisi Masyarakat Sipil sebagai wadah pengawasan independen terhadap kebijakan dan kinerja pemerintahan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

cara menghilangkan kadar gula pada nasi

Tips Hidup Sehat Dengan Rice Cooker Digital Low Sugar Sekai Beserta Fitur Canggih-Nya

4 May 2023
Universidad Central de Venezuela FC vs Santos Neymar Absen di Leg Pertama Copa Sudamericana 2026

Santos Bawa Rekor Tak Terkalahkan Lawan Klub Venezuela saat Hadapi UCV

22 July 2026
Saham: Dilema Halal dan Haram dalam Dunia Investasi Islami

Main Saham: Halal atau Haram dalam Perspektif Islam

10 August 2024
Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pidie Jaya, Aceh

Gempa Magnitudo 3.2 Guncang Pidie Jaya, Aceh

17 November 2025
Indeks Integritas Pendidikan 2026 Capai 73,30, Tata Kelola Jadi Tantangan

Indeks Integritas Pendidikan 2026: Tata Kelola Skor Terendah

15 October 2026
: Pemkot Probolinggo Gelar Lomba Olahraga Tradisional Wali Kota Cup 2026 (Istimewa)

Wali Kota Cup 2026 Hidupkan Olahraga Tradisional Pelajar

1 October 2026
Rafting di sungai Ciwidey

Pesona Arung Jeram di Sungai Ciwidey: Petualangan Ekstrem dengan Harga Terjangkau

15 July 2024

Artikel Terbaru

Belum Ada Gol Tercipta Di Sjh

PERSIB vs Melbourne FC Berakhir 0-0 di Babak Pertama

29 October 2026
pembalut masih merupakan Barang Kena Pajak

Benarkah Pembalut Kena PPN 12 Persen? DJP Ungkap Tarif yang Sebenarnya

29 October 2026
Siaran Pers: Gratis untuk Umum, NHI Family FunWalk dan Bazaar Digelar 8 November

NHI Family FunWalk Gratis Digelar di Jakarta 8 November

29 October 2026
Perdebatan mengenai pembalut kena PPN

Pembalut Kena PPN Picu Perdebatan, Warganet Pertanyakan Keadilan Pajak bagi Perempuan

29 October 2026
[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Kolaborasi Startup dan Rumah Sakit Buka Akses Inovasi Kesehatan Digital

Inovasi Kesehatan Digital Didorong Lewat Kolaborasi Startup-RS

29 October 2026
Mahasiswa Universitas Alma Ata Raih Medali Perunggu di Kejuaraan Pencak Silat Sunan Kalijaga Cup V 2026

Baru Pertama Ikut Kejuaraan, Mahasiswa Sistem Informasi Alma Ata Raih Juara III Pencak Silat Tingkat Nasional

29 October 2026
DJP Ungkap Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan PPN Pembalut di Indonesia

Pembalut Kena PPN 11 Persen, DJP Ungkap Alasan Belum Masuk Daftar Barang Bebas Pajak

29 October 2026

Popular Story

Wujudkan Green Policing, Polres Bantaeng Tanam Pohon Mangrove di Pesisir Pantai Bombong Biangkeke
Nasional

Green Policing, Polres Bantaeng Tanam Mangrove di Pesisir Bombong

by Dwina
24 October 2026
0

Headline.co.id, Bantaeng ~ Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, menanam pohon mangrove di...

Read moreDetails

Karhutla Jadi Prioritas, Indonesia Tegaskan Komitmen ke Singapura

Bantuan Fisabilillah Banda Aceh 2026 Dibuka, Ini Syaratnya

Kecelakaan Maut di Jalan Srandakan Bantul, Pemotor Tewas dan Mobil Isuzu Panther Hantam Kios

Menhan Sjafrie Hadiri Sidang Kabinet Paripurna Dua Tahun Prabowo

Kapolresta Sumenep Pastikan Stok BBM di SPBU Gedungan Aman

Arema FC Akhiri Kerja Sama dengan Marcos Santos

Polda Jambi Siapkan Poliran untuk Perluas Akses Pelatihan Kerja

Hari Sumpah Pemuda, Gorontalo Siapkan Upacara dan Pemuda Fest

Satlantas Polres Gunung Mas Sapa Jemaat di Tiga Gereja

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.