Headline.co.id, Jakarta ~ Pembalut kena PPN di Indonesia karena produk kebutuhan sanitasi menstruasi tersebut masih dikategorikan sebagai Barang Kena Pajak (BKP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan ketentuan itu tetap berlaku meskipun muncul desakan masyarakat agar pembalut memperoleh fasilitas pembebasan pajak. Penjelasan tersebut disampaikan menyusul perdebatan di media sosial pada Rabu (28/10/2026) mengenai beban pengeluaran rutin perempuan untuk kebutuhan menstruasi.
Persoalan pembalut kena PPN kembali mendapat perhatian publik setelah sejumlah warganet mempertanyakan alasan produk yang berkaitan dengan kebutuhan biologis perempuan masih dikenai pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut belum termasuk jenis barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan perpajakan.
Dalam polemik pembalut kena PPN tersebut, DJP juga menjelaskan bahwa beban pajak efektif untuk produk nonmewah tetap sebesar 11 persen. Penghitungan itu menggunakan tarif PPN 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Inge dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Mengapa Pembalut Belum Dibebaskan dari PPN?
Inge menjelaskan bahwa sistem perpajakan Indonesia pada prinsipnya mengenakan PPN atas konsumsi barang dan jasa tertentu. Namun, pemerintah memberikan fasilitas pengecualian atau pembebasan bagi kelompok barang yang telah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut menjadi dasar pengenaan pajak terhadap pembalut yang diperdagangkan di dalam negeri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, fasilitas pembebasan PPN diberikan kepada sejumlah barang kebutuhan pokok dan kelompok barang atau jasa tertentu yang memenuhi persyaratan.
Sementara itu, produk pembalut belum tercantum sebagai barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut.
“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelas Inge.
Dengan demikian, status pembalut sebagai kebutuhan rutin perempuan tidak secara otomatis menjadikannya barang yang dibebaskan dari PPN.
Perubahan perlakuan pajak terhadap produk tersebut memerlukan pertimbangan dan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
DJP Sebut Belum Ada Kajian Resmi Pembebasan Pajak Pembalut
Di tengah meningkatnya tuntutan pembebasan pajak produk menstruasi, DJP mengungkapkan bahwa hingga kini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah mengenai perubahan perlakuan PPN terhadap pembalut.
“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.
Menurut Inge, pembahasan mengenai kebijakan perpajakan untuk produk sanitasi menstruasi tidak dapat dilakukan tanpa mempertimbangkan karakteristik barang yang beredar di pasaran.
Produk sanitasi menstruasi memiliki jenis, fungsi, karakteristik, dan nilai tambah yang beragam. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan apabila pemerintah akan mempertimbangkan perubahan ketentuan perpajakan.
“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” terang Inge.
Selain karakteristik produk, pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak kebijakan terhadap penerimaan negara dan kesejahteraan masyarakat.
DJP menyatakan pemerintah terbuka untuk mempertimbangkan berbagai aspek teknis dan hukum sebelum menentukan kemungkinan perubahan kebijakan pada masa mendatang.
Berapa Besaran PPN Pembalut yang Dibayar Konsumen?
Penghitungan PPN terhadap produk pembalut mengikuti ketentuan yang berlaku untuk barang nonmewah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, tarif PPN ditetapkan sebesar 12 persen. Namun, penghitungan pajak terhadap barang nonmewah menggunakan DPP nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Melalui mekanisme tersebut, besaran PPN efektif menjadi 11 persen dari harga jual sebelum pajak.
Sebagai gambaran penghitungan, apabila harga pembalut sebelum pajak sebesar Rp20.000, PPN efektif 11 persen setara dengan Rp2.200. Dengan demikian, harga setelah ditambahkan PPN menjadi Rp22.200.
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi penerapan tarif pajak, bukan harga jual produk pembalut tertentu di pasaran.
Ketentuan ini sekaligus menjelaskan bahwa tarif PPN nominal sebesar 12 persen tidak berarti seluruh produk konsumsi dikenai beban pajak efektif sebesar 12 persen.
DJP Bantah PPN Pembalut Merupakan Pajak Khusus Perempuan
Perdebatan mengenai pajak pembalut juga memunculkan istilah period tax, tampon tax, hingga pink tax.
Sebagian masyarakat menilai pengenaan pajak terhadap produk menstruasi menimbulkan persoalan keadilan karena perempuan harus menyediakan anggaran rutin untuk kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari.
Namun, DJP menegaskan bahwa PPN atas pembalut tidak dirancang sebagai pajak khusus berdasarkan jenis kelamin.
“Perlu kami tegaskan bahwa PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” tegas Inge.
Menurut DJP, pengenaan PPN didasarkan pada klasifikasi barang yang diperjualbelikan dan ketentuan perpajakan yang berlaku, bukan pada identitas konsumen.
Meski demikian, perdebatan mengenai keterjangkauan produk sanitasi menstruasi tetap berkembang di masyarakat.
Warganet Soroti Pengeluaran Rutin Perempuan
Perbincangan mengenai pajak pembalut ramai di media sosial Threads pada Rabu (28/10/2026).
Sejumlah pengguna mempertanyakan alasan pembalut dan produk sanitasi menstruasi masih dikenai PPN meskipun menjadi kebutuhan dasar yang harus dipenuhi secara rutin.
Salah satu tanggapan disampaikan pengguna Threads melalui akun @melaamelyaa2.
“Pembalut bukan barang mewah. Perempuan nggak memilih untuk menstruasi, tapi harus mengeluarkan uang rutin untuk kebutuhan yang nggak bisa dihindari,” tulis akun tersebut.
Keluhan serupa disampaikan akun @nafsutaksecepatakal yang mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk kebutuhan biologis perempuan.
Perdebatan tersebut tidak hanya membahas besarnya tarif PPN, tetapi juga menyangkut keterjangkauan produk menstruasi, terutama bagi perempuan berpenghasilan rendah.
Sejumlah pihak mendorong pemerintah agar mempertimbangkan pembalut sebagai barang kebutuhan dasar yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.
Dorongan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa ketersediaan produk sanitasi menstruasi yang terjangkau berkaitan dengan kebersihan dan kesehatan reproduksi perempuan.
Sejumlah Negara Sudah Menghapus Pajak Produk Menstruasi
Perdebatan mengenai pajak pembalut di Indonesia juga menarik perhatian terhadap kebijakan sejumlah negara yang telah menghapus atau memberikan tarif pajak nol persen bagi produk menstruasi.
Inggris, misalnya, telah menerapkan tarif PPN nol persen untuk produk sanitasi menstruasi sejak 1 Januari 2021.
Kebijakan tersebut mencakup pembalut, tampon, dan produk menstruasi lain yang memenuhi ketentuan. Sejak 1 Januari 2024, cakupannya juga diperluas untuk pakaian dalam menstruasi yang dapat digunakan kembali.
Sementara itu, Kanada menghapus pajak barang dan jasa federal atau Goods and Services Tax (GST) terhadap produk sanitasi menstruasi tertentu sejak 1 Juli 2015.
Produk yang memperoleh fasilitas tersebut mencakup pembalut, tampon, dan menstrual cup, dengan ketentuan perpajakan daerah yang dapat berbeda.
Austria juga menerapkan pembebasan pajak untuk produk higiene menstruasi tertentu mulai 1 Januari 2026. Sebelumnya, produk tersebut dikenai pajak sebesar 10 persen.
Kebijakan di sejumlah negara itu menunjukkan adanya perbedaan pendekatan dalam memperlakukan produk menstruasi melalui sistem perpajakan.
Di Indonesia, pembalut masih mengikuti ketentuan umum PPN karena belum masuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan.
Hingga Kamis (29/10/2026), DJP menyatakan belum ada kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait pembebasan PPN pembalut. Pemerintah masih perlu mempertimbangkan aspek hukum, karakteristik produk, penerimaan negara, dan dampaknya terhadap masyarakat sebelum mengambil kebijakan lebih lanjut.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















![[Siaran Pers] Wamen Nezar Patria: Kolaborasi Startup dan Rumah Sakit Buka Akses Inovasi Kesehatan Digital](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-wamen-nezar-patria-kolaborasi-startup-dan-rumah-sakit-buka-akses-inovasi-kesehatan-digital.png)

