Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto meminta usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji lebih mendalam. Kajian tersebut dibahas setelah Presiden bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026). Pemerintah mempertimbangkan penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Langkah itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap kekayaan negara dan menyesuaikan definisi korupsi dengan kondisi serta kebutuhan Indonesia.
Yusril mengatakan, Presiden belum menyetujui usulan DEN tersebut. Presiden, kata dia, meminta agar substansi usulan dikaji secara menyeluruh sebelum dirumuskan menjadi pengertian korupsi yang sesuai dengan situasi nasional.
“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pembahasan perubahan definisi korupsi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga akan mengkaji kesesuaian ketentuan tersebut dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCAC.
Kerugian ekonomi menjadi perhatian
Menurut Yusril, cakupan UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan. Konvensi tersebut mencakup berbagai aspek yang dapat menjadi pedoman bagi negara peserta dalam menyusun aturan pemberantasan korupsi melalui hukum nasional.
Dalam pertemuan dengan Presiden, pembahasan juga menyinggung praktik yang dinilai berpotensi menguras kekayaan bangsa. Praktik itu lain manipulasi pelaporan transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut.
Yusril menyebut potensi kerugian akibat praktik tersebut mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Ia mencontohkan pelaporan hasil tambang yang lebih rendah daripada jumlah produksi sebenarnya.
“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkapnya.
Yusril menilai praktik semacam itu perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyempurnaan regulasi antikorupsi. Selain berdampak pada penerimaan negara, praktik tersebut juga berkaitan dengan pengurangan kekayaan sumber daya alam dan kerugian terhadap perekonomian nasional.
Unsur tindak pidana korupsi tetap dibahas
Yusril menegaskan pemberantasan terhadap penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan tetap harus dilakukan. Namun, ia menilai kerugian terhadap perekonomian negara perlu dikaji lebih lanjut agar cakupan pengaturan tindak pidana korupsi dapat menjawab persoalan yang dihadapi Indonesia.
“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujar Yusril.
Menurut dia, pembahasan tidak hanya berfokus pada unsur kerugian negara, tetapi juga pada dampak suatu tindakan terhadap perekonomian secara lebih luas. Karena itu, perubahan atau penyempurnaan ketentuan perlu mempertimbangkan karakteristik perekonomian dan kepentingan nasional.
Perlunya kejelasan definisi keuangan negara
Selain memperluas kajian mengenai kerugian perekonomian negara, Yusril menyoroti perlunya kejelasan mengenai pengertian keuangan negara. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kekeliruan dalam menafsirkan tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan maupun kegiatan usaha.
Pemerintah akan melanjutkan kajian penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip UNCAC. Proses tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi, karakteristik, dan kepentingan nasional Indonesia.
Presiden meminta kajian dilakukan lebih mendalam sebelum usulan perubahan definisi korupsi ditindaklanjuti. Dengan demikian, rumusan yang disusun diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan dan perekonomian negara.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















