Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Usulan DEN soal Korupsi Dikaji, Fokus pada Kerugian Ekonomi

Aditya by Aditya
1 hour ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
419 4
A A
0
Usulan DEN soal Korupsi Dikaji Lebih Dalam, Ini Pertimbangan Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangannya usai diterima Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (26/10/2026). Foto: BPMI Setpres

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Presiden Prabowo Subianto meminta usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi dikaji lebih mendalam. Kajian tersebut dibahas setelah Presiden bertemu Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/10/2026). Pemerintah mempertimbangkan penyelarasan aturan pemberantasan korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Langkah itu diarahkan untuk memperkuat perlindungan terhadap kekayaan negara dan menyesuaikan definisi korupsi dengan kondisi serta kebutuhan Indonesia.

Contents

    • 0.1. Pertamina Komersialkan SAF Berbasis Minyak Jelantah
    • 0.2. Operasi Patuh 2026 Fokus pada Keselamatan dan Perubahan Perilaku
  • 1. Kerugian ekonomi menjadi perhatian
  • 2. Unsur tindak pidana korupsi tetap dibahas
  • 3. Perlunya kejelasan definisi keuangan negara

Yusril mengatakan, Presiden belum menyetujui usulan DEN tersebut. Presiden, kata dia, meminta agar substansi usulan dikaji secara menyeluruh sebelum dirumuskan menjadi pengertian korupsi yang sesuai dengan situasi nasional.

You might also like

Kelola Minyak Jelantah, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Berkelanjutan

Pertamina Komersialkan SAF Berbasis Minyak Jelantah

27 October 2026
Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Keselamatan Bersama dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh 2026 Fokus pada Keselamatan dan Perubahan Perilaku

27 October 2026

“Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN tapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” ujar Yusril.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pembahasan perubahan definisi korupsi berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemerintah juga akan mengkaji kesesuaian ketentuan tersebut dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCAC.

Kerugian ekonomi menjadi perhatian

Menurut Yusril, cakupan UNCAC tidak hanya mengatur penyuapan. Konvensi tersebut mencakup berbagai aspek yang dapat menjadi pedoman bagi negara peserta dalam menyusun aturan pemberantasan korupsi melalui hukum nasional.

Dalam pertemuan dengan Presiden, pembahasan juga menyinggung praktik yang dinilai berpotensi menguras kekayaan bangsa. Praktik itu lain manipulasi pelaporan transaksi atau under-invoicing di sektor pertambangan serta pencurian ikan di laut.

Yusril menyebut potensi kerugian akibat praktik tersebut mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Ia mencontohkan pelaporan hasil tambang yang lebih rendah daripada jumlah produksi sebenarnya.

“Yang tadi dengan Pak Presiden juga kita singgung misalnya masalah under-invoicing yang dilakukan oleh para pengusaha di bidang pertambangan atau orang yang mencuri ikan di laut itu jumlahnya besar sekali, ratusan triliun setiap tahun. Mereka menambang katakanlah 20 ribu ton yang dilaporkan cuma 10 ribu atau 15 ribu dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri,” ungkapnya.

Yusril menilai praktik semacam itu perlu menjadi bagian dari perhatian dalam penyempurnaan regulasi antikorupsi. Selain berdampak pada penerimaan negara, praktik tersebut juga berkaitan dengan pengurangan kekayaan sumber daya alam dan kerugian terhadap perekonomian nasional.

Unsur tindak pidana korupsi tetap dibahas

Yusril menegaskan pemberantasan terhadap penyuapan, gratifikasi, pemerasan, dan penyalahgunaan kewenangan tetap harus dilakukan. Namun, ia menilai kerugian terhadap perekonomian negara perlu dikaji lebih lanjut agar cakupan pengaturan tindak pidana korupsi dapat menjawab persoalan yang dihadapi Indonesia.

“Jadi menurut saya sebenarnya di dalam undang-undang tipikor (tindak pidana korupsi) kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara. Perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan,” ujar Yusril.

Menurut dia, pembahasan tidak hanya berfokus pada unsur kerugian negara, tetapi juga pada dampak suatu tindakan terhadap perekonomian secara lebih luas. Karena itu, perubahan atau penyempurnaan ketentuan perlu mempertimbangkan karakteristik perekonomian dan kepentingan nasional.

Perlunya kejelasan definisi keuangan negara

Selain memperluas kajian mengenai kerugian perekonomian negara, Yusril menyoroti perlunya kejelasan mengenai pengertian keuangan negara. Kejelasan tersebut dinilai penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan kekeliruan dalam menafsirkan tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan keuangan maupun kegiatan usaha.

Pemerintah akan melanjutkan kajian penyelarasan ketentuan tindak pidana korupsi dengan prinsip UNCAC. Proses tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kondisi, karakteristik, dan kepentingan nasional Indonesia.

Presiden meminta kajian dilakukan lebih mendalam sebelum usulan perubahan definisi korupsi ditindaklanjuti. Dengan demikian, rumusan yang disusun diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus melindungi kekayaan dan perekonomian negara.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Aditya

Aditya

Related Stories

Kelola Minyak Jelantah, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Berkelanjutan

Pertamina Komersialkan SAF Berbasis Minyak Jelantah

by Aditya
27 October 2026
0

Headline.co.id ~ PT Pertamina Patra Niaga memasuki tahap komersialisasi produksi bahan bakar penerbangan ramah lingkungan atau Sustainable Aviation Fuel (SAF)...

Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Keselamatan Bersama dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh 2026 Fokus pada Keselamatan dan Perubahan Perilaku

by Dwina
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menegaskan Operasi Patuh 2026 berfokus pada peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk mewujudkan lalu lintas yang...

Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

Polri Ingatkan Warga Bijak Bermedia Sosial

by Dwina
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Polri mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara damai dan bertanggung jawab serta bijak bermedia sosial. Imbauan itu disampaikan...

Mentan Amran: Kebijakan Presiden Prabowo Dongkrak Daya Beli Petani Lampung

Daya Beli Petani Lampung Naik, Harga Singkong Rp3.000 per Kg

by Aditya
27 October 2026
0

Headline.co.id, Pringsewu ~ Kebijakan sektor pertanian Presiden Prabowo Subianto disebut mendorong daya beli petani Lampung melalui penurunan harga pupuk bersubsidi,...

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Perkuat Mutu Pendidikan dari Digitalisasi Sekolah hingga Kesejahteraan Guru

Capaian Kemendikdasmen: 55.451 Sekolah Direvitalisasi

by Aditya
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat program revitalisasi dan pembangunan telah menjangkau 55.451 satuan pendidikan sepanjang...

Pemerintah Terus Perkuat Pasokan dan Stabilitas Harga Pangan

Harga Pangan Jelang Nataru Dipantau, Operasi Pasar Diperluas

by Aditya
27 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah memperkuat pengendalian harga pangan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan memperluas operasi pasar, memfasilitasi perdagangan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Polrestabes Makassar Perketat Pengawasan Jalur Masuk Narkoba

Polrestabes Makassar Perketat Jalur Masuk Narkoba

12 October 2026
Daftar Libur Juni 2026

Daftar Lengkap Hari Besar Nasional dan Internasional Juni 2026, Ada Hari Lahir Pancasila hingga Hari Lingkungan Sedunia

23 May 2026
Presiden Prabowo Fokuskan Distribusi BBM ke Daerah Bencana di Sumut

Presiden Prabowo Fokuskan Distribusi BBM ke Daerah Bencana di Sumut

2 December 2025
Pesona Mikutopia Batu Malang, Sensasi Berwisata di Tengah Kabut Pegunungan

Harga Tiket Wisata Mikutopia Batu Malang dan Daftar Wahananya

5 August 2026
Ilustrasi Kalender

Kalender Hijriah Hari Ini 20 Oktober 2024? Dan Menilik Sejarah dan Peristiwa Penting di Bulan Ini

20 October 2024
: Menghafal Al-Qur’an 30 juz membutuhkan proses panjang. Muslim Dermiwa Riko Putra, peserta MTQN ke-31 asal Sumatera Barat, menyelesaikan hafalan 30 juz pada usia 10 tahun. Ia membagikan cara yang digunakannya, mulai dari membaca ayat terlebih dahulu, membagi hafalan menjadi bagian kecil, menutup mushaf untuk menguji hafalan, hingga menjadikan murajaah sebagai kebiasaan/Foto Humas Kemenag.

Cara Menghafal Al-Qur’an: Tips dari Penghafal 30 Juz

18 September 2026
Hull City Permalukan Setan Merah Manchester United 2-0

Hull City Tumbangkan Manchester United 2-0 di Pembukaan Liga Inggris

23 August 2026

Artikel Terbaru

442 Atlet Batam Bidik Juara Umum di Porprov Kepri 2026

442 Atlet Batam Siap Buru Juara Umum Porprov Kepri 2026

27 October 2026
Kelola Minyak Jelantah, Pertamina Perkuat Ekosistem Energi Berkelanjutan

Pertamina Komersialkan SAF Berbasis Minyak Jelantah

27 October 2026
Operasi Patuh 2026 Berlangsung hingga 8 November 2026, Korlantas Polri Tekankan Edukasi Pengendara

Operasi Patuh 2026 Kedepankan Edukasi dan Keselamatan Pengendara

27 October 2026
Polri: Operasi Patuh 2026 Utamakan Keselamatan Bersama dan Budaya Tertib Berlalu Lintas

Operasi Patuh 2026 Fokus pada Keselamatan dan Perubahan Perilaku

27 October 2026
Green For Riau Buka Ruang Kolaborasi, Sekda Dorong Komitmen Jadi Aksi Nyata

Green For Riau Dorong Kolaborasi dan Pembiayaan Berkelanjutan

27 October 2026
Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

Polri Ingatkan Warga Bijak Bermedia Sosial

27 October 2026
Polres Jakpus Berbagi dengan Anak Yatim Piatu

Polres Jakpus Santuni 48 Anak Yatim Piatu

27 October 2026

Popular Story

Bangkit Persib U18 Raih Kemenangan Pertama Atas Persijap
Sepak Bola

PERSIB U18 Menang 4-1 atas Persijap di EPA ONE 2026/2027

by Fajar Ari Wibowo
24 October 2026
0

Headline.co.id, Bandung ~ PERSIB U18 meraih kemenangan perdana di kompetisi Elite Pro...

Read moreDetails

Polda Banten Tangkap 7 Tersangka Curanmor, 27 Kendaraan Siap Dikembalikan

Rehabilitasi Pascabencana Sumatra Hadapi Dua Tantangan

Korlantas Polri Atur Lalu Lintas Pagi di Cawang-Pancoran

Hotspot Karhutla Turun Jadi 487 Titik, Kemenhut Perkuat Operasi

Keamanan Data Pribadi Jadi Fokus IPLS 2026 di Masjid Istiqlal

Keributan di Warmindo Jalan Gayam Yogyakarta Berakhir Damai, Dua Terduga Pelaku Sepakat Ganti Kerugian

BPJS Kesehatan Salurkan Rp5,1 Triliun Bantuan untuk Klaim Faskes

PSS Sleman Andalkan Kekompakan dan Dukungan Suporter Lawan Borneo FC

Kemenag Dorong Sinergi Kehumasan Pusat dan Daerah

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.