Headline.co.id, Lumajang ~ Sebanyak 419 unit hunian tetap (huntap) bagi penyintas erupsi Gunung Semeru di kawasan Bumi Semeru Damai (BSD), Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tercatat kosong atau tidak ditempati. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang kini melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi setiap unit sebelum menentukan langkah penertiban. Verifikasi dilakukan karena pemerintah ingin mengetahui alasan penyintas tidak menetap, termasuk kondisi ekonomi dan pemanfaatan huntap sebagai hunian berkala. Rencana penarikan kembali unit yang tidak ditempati belum menjadi keputusan final.
Data Pemkab Lumajang menunjukkan, dari total 1.951 unit huntap yang dibangun setelah erupsi Gunung Semeru pada 2021, sebanyak 932 unit ditempati secara tetap oleh penyintas. Sebanyak 32 unit lainnya dihuni ahli waris.
Selain itu, 458 unit dimanfaatkan sebagai hunian berkala atau rumah singgah. Sebanyak 42 unit ditinggalkan pemiliknya karena merantau atau berada di luar Kabupaten Lumajang.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemerintah daerah juga mencatat 41 unit huntap dikontrakkan atau ditempati orang lain. Sementara itu, 27 unit digunakan sebagai posko oleh perangkat daerah untuk mendukung kegiatan penanganan di kawasan relokasi.
Verifikasi Huntap Semeru Sebelum Penertiban
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Ernowo Pujo Santoso, mengatakan pemerintah daerah masih mengevaluasi pemanfaatan huntap sebelum mengambil keputusan.
“Rencana kami dari Pemerintah Kabupaten Lumajang itu akan melakukan penertiban dengan menarik kembali unit-unit yang tidak ditempati tersebut. Namun, saat ini kami masih dalam proses verifikasi terkait kondisi riil di sana,” ujar Ernowo, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Ernowo, penertiban tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan data administrasi. Pemerintah daerah perlu memastikan kondisi di lapangan melalui pemeriksaan langsung serta koordinasi dengan pemerintah desa, ketua RT, ketua RW, dan pihak terkait lainnya.
Verifikasi juga dilakukan untuk membedakan hunian yang benar-benar kosong dengan rumah yang masih digunakan secara berkala. Selain itu, pemerintah ingin mengetahui alasan penyintas tidak lagi menempati rumah yang telah disediakan.
Dengan proses tersebut, Pemkab Lumajang dapat memastikan status dan pemanfaatan masing-masing unit sebelum menetapkan kebijakan penataan atau penarikan kembali huntap.
Huntap Masih Menjadi Aset Pemkab Lumajang
Ernowo menjelaskan, seluruh bangunan huntap masih tercatat sebagai aset Pemkab Lumajang setelah diserahterimakan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Karena berstatus aset pemerintah daerah, pemanfaatan huntap harus mengikuti ketentuan pengelolaan aset yang berlaku. Penyintas memiliki hak untuk menempati rumah tersebut, tetapi bangunannya tetap tercatat sebagai aset kabupaten.
“Bangunan-bangunan perumahan yang ditempati korban erupsi itu masih menjadi aset kabupaten. Jadi, penyintas hanya menempati rumah tersebut,” jelasnya.
Status tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi unit yang kosong, dikontrakkan, ditempati pihak lain, atau digunakan untuk kepentingan lain. Namun, Pemkab Lumajang masih menunggu hasil verifikasi sebelum menentukan tindakan terhadap unit-unit tersebut.
Faktor Ekonomi Memengaruhi Hunian Huntap
Selain persoalan administrasi, kondisi ekonomi disebut turut memengaruhi keputusan sebagian penyintas untuk tidak menetap di kawasan relokasi huntap Semeru.
Ernowo mengatakan lokasi huntap yang relatif jauh dari tempat tinggal sebelumnya menjadi tantangan bagi warga, terutama mereka yang masih bergantung pada aktivitas ekonomi di wilayah asal. Perputaran ekonomi di kawasan relokasi juga dinilai belum optimal.
“Faktor utamanya sebetulnya ekonomi. Ketika penyintas direlokasi dari tempat bencana, lokasinya memang agak jauh. Dari sisi perekonomian, perputarannya masih terkesan lambat, sehingga mereka juga harus mempertimbangkan bagaimana bisa bertahan hidup ketika tinggal di sana,” ungkapnya.
Karena itu, Pemkab Lumajang akan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi penyintas dalam proses evaluasi. Pertimbangan tersebut akan berjalan bersamaan dengan pemeriksaan kesesuaian pemanfaatan huntap terhadap ketentuan pengelolaan aset pemerintah daerah.
Hingga kini, rencana penarikan kembali unit yang tidak ditempati masih dalam tahap kajian. Pemerintah belum menetapkan keputusan penertiban terhadap hunian tertentu.
Pemkab Lumajang berharap hasil verifikasi dapat menjadi dasar penataan huntap agar fasilitas yang dibangun untuk pemulihan pascabencana dimanfaatkan sesuai peruntukannya, dengan tetap memperhatikan kondisi dan kebutuhan penyintas erupsi Gunung Semeru.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

![[Siaran Pers] Mini Drama AI Bermuatan Pornografi dan Judi, Wamen Nezar Patria: Kemkomdigi Cermati Pengawasan Platform](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/10/siaran-pers-mini-drama-ai-bermuatan-pornografi-dan-judi-wamen-nezar-patria-kemkomdigi-cermati-pengawasan-platf.jpg)
















