Headline.co.id ~ Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang pria berinisial T yang diduga membawa 400 unit etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) I, Jakarta Utara. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/10/2026) setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp2,8 miliar dan dikemas dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui petugas.
Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Ariyanto mengatakan, pengungkapan etomidate itu dilakukan melalui penyelidikan dan teknik undercover buy atau pembelian terselubung di kawasan PIK, Jakarta Utara. Polisi kemudian membuntuti pria yang sesuai dengan ciri-ciri target sebelum menangkap dan menggeledahnya.
Etomidate Dikemas dalam Delapan Bungkus
Trendy menjelaskan, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran etomidate di wilayah Tanjung Priok. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk menelusuri aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Penyelidikan diperluas hingga ke kawasan PIK I, Jakarta Utara. Di lokasi tersebut, polisi melakukan pembelian terselubung untuk mengungkap dugaan transaksi etomidate.
Saat pemantauan berlangsung, petugas menemukan seorang pria yang memiliki ciri-ciri sesuai target penyelidikan. Polisi juga melihat gerak-geriknya yang dianggap mencurigakan di sekitar lokasi.
Petugas kemudian membuntuti pria tersebut. Setelah menemukan waktu yang dianggap tepat, polisi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap T.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan bungkusan besar yang berisi ratusan unit etomidate. Barang tersebut diduga akan diedarkan.
“ Kami menangkap pelaku berinisial T yang kedapatan membawa 400 pcs narkoba jenis etomidate yang dibawa dalam delapan bungkus menyerupai kopi untuk mengelabui barang haram tersebut,” kata Trendy di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Kemasan menyerupai kopi itu digunakan untuk menyamarkan isi bungkusan dan mengelabui petugas. Total barang yang diamankan mencapai 400 unit etomidate.
Polisi Amankan Dua Ponsel
Selain etomidate, petugas mengamankan dua telepon seluler milik T. Kedua ponsel tersebut dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk kepentingan penyidikan.
“Petugas juga mengamankan barang bukti dua ponsel milik pelaku,” ujar Trendy.
T beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Polisi melakukan pemeriksaan dan memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat, lalu dilanjutkan dengan penyelidikan hingga operasi terselubung di kawasan PIK. Dalam operasi tersebut, polisi memantau target, melakukan pembuntutan, kemudian menangkap dan menggeledahnya.
Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun
Atas perbuatannya, T dapat dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih menjalankan proses pemeriksaan terhadap T dan barang bukti yang telah diamankan. Artikel sumber tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai asal etomidate maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredarannya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.











![[HOAKS] Link Daftar Lapak UMKM di IKN](https://www.headline.co.id/wp-content/uploads/2026/08/hoaks-link-daftar-lapak-umkm-di-ikn.jpg)





