Headline.co.id, Denpasar ~ Sanur, TikTok telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Kebijakan tersebut diterapkan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital, termasuk melalui penundaan akses pada platform digital berisiko tinggi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menyampaikan hal itu saat membuka Bali Tech Week 2026 di Bali Beach Convention Center, Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin (19/10/2026). Menurut Meutya, perlindungan anak tidak cukup dilakukan dengan menonaktifkan akun, tetapi juga harus diwujudkan melalui penerapan keamanan sejak tahap perancangan produk.
“Ujungnya kita bukan mengejar angka-angka deaktivasi saja, tapi bagaimana perusahaan-perusahaan teknologi raksasa dunia ini mau kemudian menerapkan safety by design,” ujar Meutya.
PP Tunas Mulai Diterapkan Bertahap
Meutya mengatakan keselamatan masyarakat, terutama anak-anak, menjadi prioritas pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang aman, terbuka, dan bertanggung jawab.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
PP Tunas mulai diimplementasikan secara bertahap pada Maret 2026. Aturan tersebut mengatur penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah perusahaan teknologi melaporkan penyesuaian layanan, termasuk penonaktifan akun pengguna yang belum memenuhi ketentuan usia. TikTok menjadi salah satu platform yang melaporkan telah menonaktifkan sekitar 9 juta akun pengguna anak.
Namun, Meutya menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan teknologi tidak berhenti pada pembatasan akses. Platform juga perlu membangun sistem perlindungan yang dapat mengidentifikasi dan mengurangi risiko terhadap anak melalui desain fitur, pengelolaan konten, serta mekanisme perlindungan pengguna.
“Artinya, dari awal desain dari produk ini harus aman bagi anak-anak dan secara umum masyarakat Indonesia,” katanya.
Menurut Meutya, pengawasan terhadap platform digital harus dilakukan secara berkelanjutan agar pelindungan anak mencakup tata kelola dan pengoperasian layanan, bukan hanya tindakan setelah risiko atau pelanggaran ditemukan.
Kemkomdigi Tangani 5,15 Juta Konten Negatif
Selain menjalankan PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menangani konten berbahaya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Kemkomdigi telah menangani sekitar 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4,03 juta konten merupakan konten perjudian daring.
Konten perjudian menjadi bagian terbesar dari keseluruhan konten negatif yang ditangani pemerintah dalam periode tersebut. Meutya menyebut penanganan itu merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan teknologi digital dan mengurangi risiko kerugian masyarakat.
Meski demikian, penghapusan dan pembatasan akses konten dinilai tidak cukup untuk menciptakan ruang digital yang aman. Penanganan harus disertai pencegahan melalui peningkatan literasi digital, koordinasi dengan otoritas sektor keuangan, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Langkah tersebut diperlukan karena penyebaran konten berbahaya dapat melibatkan berbagai platform, layanan keuangan, dan jaringan pelaku yang saling terhubung.
Registrasi SIM Biometrik Capai 31,1 Juta Pelanggan
Upaya pelindungan masyarakat juga dilakukan melalui penguatan keamanan layanan telekomunikasi dengan registrasi kartu SIM berbasis biometrik.
Meutya menyebutkan, hingga Maret 2026, sekitar 31,1 juta pelanggan telah berpartisipasi dalam registrasi biometrik. Pemerintah mendorong operator telekomunikasi memperluas penerapan mekanisme tersebut, termasuk kepada pelanggan lama, untuk memperkuat keamanan identitas pengguna layanan seluler.
“Kami perlu laporkan juga dan berterima kasih kepada teman-teman operator seluler yang kemudian menerapkan sistem biometrik untuk kartu SIM perdana,” ujar Meutya.
Di bidang pelindungan data, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Regulasi tersebut memperkuat kerangka pengelolaan data pribadi, termasuk tanggung jawab pihak yang memproses data dan mekanisme pengawasan. Pelaksanaannya membutuhkan kesiapan kelembagaan agar hak masyarakat dapat terlindungi secara efektif.
Pemerintah Tekankan Kepastian Regulasi dan Kedaulatan Teknologi
Meutya juga menekankan pentingnya kepastian regulasi bagi perusahaan teknologi dan investor yang mengembangkan bisnis di Indonesia. Masyarakat membutuhkan jaminan keamanan saat menggunakan layanan digital, sedangkan pelaku usaha memerlukan kejelasan mengenai tanggung jawab dan aturan yang diterapkan secara konsisten.
Pemerintah berupaya membangun ekosistem digital yang terbuka dan kompetitif melalui penyusunan regulasi yang melibatkan konsultasi dengan perusahaan teknologi serta berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Meutya, pengembangan inovasi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), harus memperhatikan kemampuan dan kebutuhan nasional. Arah dan kecepatan pengembangan teknologi perlu disesuaikan dengan kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur, energi, dan kepentingan masyarakat.
“Kita Indonesia perlu meyakini bahwa kecepatan kita tidak boleh ditentukan oleh negara lain ataupun perusahaan teknologi. Tapi kita tentukan sendiri secara berdaulat,” tegasnya.
Pemerintah menempatkan pelindungan masyarakat, kepastian regulasi, dan pengembangan inovasi sebagai bagian yang saling berkaitan dalam membangun ekosistem digital Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















