Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Berita Nasional

Polda Jateng Ungkap Kasus Energi Ilegal di Tiga Kabupaten

Dwina by Dwina
53 seconds ago
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
418 4
A A
0
Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Energi Ilegal, 6 Tersangka Diamankan

Polda Jateng Bongkar Tiga Kasus Energi Ilegal, 6 Tersangka Diamankan (Dok. Tribratanews)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Pati ~ Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap tiga kasus energi ilegal di Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang pada 10-12 Oktober 2026. Kasus tersebut meliputi dugaan pengalihan LPG bersubsidi, penimbunan solar bersubsidi, serta penambangan tanpa izin. Dalam pengungkapan itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dan mengamankan berbagai barang bukti, termasuk 10.206,48 liter solar bersubsidi serta dua unit ekskavator.

Contents

    • 0.1. Penanganan Karhutla Sumsel Diperkuat 216 Personel Mabes Polri
    • 0.2. Sekolah Rakyat Banyuwangi Tampilkan Bakat 440 Siswa di Open House
  • 1. Pengalihan LPG Bersubsidi di Kabupaten Pati
  • 2. Solar Bersubsidi 10.206,48 Liter Diamankan
  • 3. Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Semarang
  • 4. Stok Energi Disebut Masih Mencukupi

Pengungkapan kasus energi ilegal itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026) siang. Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Hidayat dan Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto.

You might also like

Satbrimob Polda Sumsel Terima Bantuan 216 Personel dan Kendaraan AWC dari Mabes Polri

Penanganan Karhutla Sumsel Diperkuat 216 Personel Mabes Polri

18 October 2026
Berita Terkini

Sekolah Rakyat Banyuwangi Tampilkan Bakat 440 Siswa di Open House

18 October 2026

Dalam konferensi pers tersebut turut hadir perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, dan perwakilan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Irwan Edi Kuncoro, selaku Kepala Bidang Minerba.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Pengalihan LPG Bersubsidi di Kabupaten Pati

Kasus pertama berkaitan dengan dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Polisi mengungkap aktivitas tersebut di sebuah gudang di Desa Ceblek Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, pada Minggu (11/10/2026).

Petugas menemukan pemindahan isi LPG menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi. Berdasarkan penyidikan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih empat bulan.

Modus yang digunakan adalah membeli LPG 3 kilogram dari sejumlah warung atau penyalur di sekitar Pati. Tabung-tabung itu kemudian dibawa ke gudang untuk dipindahkan isinya ke tabung berukuran lebih besar. Pembelian dilakukan secara bergantian dari sejumlah lokasi.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 102 tabung LPG kosong ukuran 3 kilogram, 34 tabung LPG berisi berbagai ukuran, empat tabung LPG kosong ukuran 12 kilogram, serta satu bungkus segel tabung LPG berbagai ukuran.

Keempat tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun.

Solar Bersubsidi 10.206,48 Liter Diamankan

Kasus kedua diungkap di Kabupaten Cilacap pada Senin (12/10/2026). Tim Ditreskrimsus Polda Jateng menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penimbunan solar bersubsidi di sebuah gudang.

Saat pemeriksaan, petugas menemukan solar yang ditampung dalam sejumlah kempu, galon, dan jeriken. Petugas juga mendapati kendaraan pengangkut yang tiba di lokasi dengan membawa muatan solar.

Solar tersebut diduga diperoleh dari dua SPBU yang masih didalami penyidik. Polisi menetapkan S.H. alias Asep sebagai tersangka karena dinilai bertanggung jawab atas gudang dan kegiatan tersebut.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, 13 jeriken, serta peralatan lain. Total solar bersubsidi yang ditemukan mencapai 10.206,48 liter.

“Untuk kegiatan ini, barang bukti solar yang ditemukan di gudang berjumlah 10.206,48 liter. Dari keterangan yang kami dapatkan, solar tersebut berkaitan dengan pengambilan dari dua SPBU, dan hal itu masih terus kami dalami,” jelas Kapolda.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penambangan Tanpa Izin di Kabupaten Semarang

Kasus ketiga merupakan dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu (10/10/2026) setelah petugas menindaklanjuti informasi mengenai aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Di lokasi, petugas menemukan dua unit ekskavator dan sejumlah pihak, termasuk checker serta operator. Ketika dimintai dokumen legalitas, pihak yang diperiksa tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

Aktivitas itu diduga mencakup pengambilan material tanah urug dan batuan andesit yang berlangsung sejak awal September 2026. Penyidik menetapkan A.P., warga Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Barang bukti dalam perkara ini meliputi dua unit ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966.000. Berdasarkan penghitungan, terdapat estimasi potensi penerimaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) sekitar Rp2,61 miliar hingga Rp3,3 miliar apabila seluruh volume material yang diperhitungkan kelak diambil.

Kapolda menegaskan angka tersebut merupakan estimasi potensi penerimaan pajak, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan. Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Stok Energi Disebut Masih Mencukupi

Perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandiwardhana, mengatakan pemantauan penyaluran BBM dan LPG dilakukan di lembaga penyalur, termasuk SPBU dan agen LPG.

“Hingga saat ini, khusus di Regional Jawa Bagian Tengah, kami telah melakukan pembinaan terhadap 206 SPBU. Bentuknya dapat berupa teguran, sanksi pemblokiran penyaluran, hingga pembayaran denda selisih harga dengan BBM nonsubsidi. Untuk agen LPG, kami telah melakukan 201 pembinaan,” ungkap Drestanto.

Ia menyebut ketahanan stok Pertalite berada pada kisaran enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari. “Langkah ini dilakukan untuk menjaga kondisi stok di Jawa Bagian Tengah agar tidak terjadi kelangkaan maupun antrean,” jelasnya.

Kapolda mengatakan penindakan perlu berjalan beriringan dengan pencegahan dan pendekatan persuasif. “Kami berharap upaya represif dan upaya pencegahan, bahkan persuasif, yang dilakukan hari ini dan selama ini dapat berjalan secara berkesinambungan,” kata Kapolda.

Ia juga mengajak masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan distribusi LPG atau BBM bersubsidi maupun aktivitas pertambangan tanpa izin. Polda Jateng menyatakan akan menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan proses penyidikan yang profesional dan asas praduga tak bersalah.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita PatiNasional

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

Satbrimob Polda Sumsel Terima Bantuan 216 Personel dan Kendaraan AWC dari Mabes Polri

Penanganan Karhutla Sumsel Diperkuat 216 Personel Mabes Polri

by Dwina
18 October 2026
0

Headline.co.id, Ogan Komering Ilir ~ Polda Sumatera Selatan menerima penguatan 216 personel Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Mabes Polri untuk...

Berita Terkini

Sekolah Rakyat Banyuwangi Tampilkan Bakat 440 Siswa di Open House

by Aditya
18 October 2026
0

Headline.co.id, Banyuwangi ~ Sebanyak 440 siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Banyuwangi menampilkan bakat dan karya dalam kegiatan Open House di...

Wakapolda Babel Laksanakan Subuh Keliling di Masjid Salsabilla, Pererat Silaturahmi Kamtibmas

Subuh Keliling Wakapolda Babel Sasar Masjid Salsabilla

by Dwina
18 October 2026
0

Headline.co.id ~ Wakapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Murry Mirranda, S.I.K., M.H., memimpin kegiatan Subuh Keliling di Masjid Salsabilla Polda...

Polda Bali Amankan 21 Penjual Pertalite di Atas Harga Normal

Polda Bali Amankan 21 Penjual Pertalite via Facebook Marketplace

by Dwina
18 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polda Bali mengamankan 21 orang yang menjual Pertalite dengan harga di atas normal melalui Facebook Marketplace. Penindakan tersebut...

Fasilitasi Seleksi Calon Praja IPDN 2026, Polda Sumsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Profesional dan Humanis

Pemeriksaan Kesehatan Calon Praja IPDN 2026 Digelar Polda Sumsel

by Dwina
18 October 2026
0

Headline.co.id, Palembang ~ Polda Sumatera Selatan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan calon praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun Anggaran 2026 pada...

Kapolri Gandeng Ulama Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kapolri Ajak Ulama Jatim Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

by Dwina
18 October 2026
0

Headline.co.id ~ Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengajak ulama dan seluruh elemen masyarakat di Jawa Timur memperkuat sinergi menjaga...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.