Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Dr. Aries Syahbudin, S.I.K., S.H., M.Hum., menekankan transparansi pelayanan dan tindakan tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli). Penegasan itu disampaikan kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting pada Kamis (15/10/2026). Arahan tersebut diberikan untuk memastikan pelayanan kepolisian berlangsung bersih, profesional, humanis, serta bebas dari penyalahgunaan kewenangan. Dalam kesempatan yang sama, Kakorlantas meminta setiap pengaduan masyarakat diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pungli Harus Ditindak Tegas
Kakorlantas menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian. Personel yang terbukti melakukan pungli harus mendapatkan tindakan tegas, dengan penekanan pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Setiap dugaan pelanggaran juga harus ditindaklanjuti secara serius dan objektif melalui mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas personel sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Selain penindakan terhadap pelanggaran, pengaduan masyarakat atau dumas wajib ditangani secara tertib dan terukur. Jajaran diminta memproses setiap pengaduan berdasarkan SOP sehingga penyelesaiannya berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Arahan itu sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto yang mengusung tagline “Polisi Bersama Masyarakat”. Komitmen tersebut diarahkan untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, serta bebas dari praktik pungli.
Keterbukaan Biaya dan Prosedur Pelayanan
Dalam pelayanan SIM, SKCK, dan penindakan pelanggaran lalu lintas, Kakorlantas meminta jajaran menyampaikan seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi secara terbuka kepada masyarakat. Pengawasan di loket pelayanan juga harus diperkuat untuk mencegah praktik percaloan.
Seluruh pembayaran harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan disertai bukti yang sah. Keterbukaan informasi mengenai persyaratan hingga biaya resmi dinilai penting agar masyarakat mengetahui proses layanan dan terhindar dari pungutan di luar ketentuan.
Penekanan terhadap transparansi pelayanan itu berjalan beriringan dengan kewajiban jajaran untuk menangani pengaduan masyarakat secara terukur. Dengan demikian, dugaan pelanggaran maupun keluhan terhadap layanan diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Pengaturan Lalu Lintas Pagi Dioptimalkan
Di luar pembenahan pelayanan, Kakorlantas menginstruksikan jajaran mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pagi. Pengaturan tersebut difokuskan pada titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama.
Kehadiran personel di lapangan harus mampu mengantisipasi kepadatan arus dan mencegah potensi kecelakaan. Pada saat yang sama, personel diminta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada para pengguna jalan.
Arahan ini menempatkan kehadiran petugas di lapangan sebagai bagian dari pelayanan langsung kepada masyarakat. Pengaturan lalu lintas tidak hanya ditujukan untuk mengurai kepadatan, tetapi juga mendukung pencegahan kecelakaan serta memastikan pengguna jalan memperoleh respons yang diperlukan.
Pengawasan dan Evaluasi Berkala
Para Dirlantas Polda dan Kasatlantas juga diminta memastikan seluruh pelaksanaan tugas berjalan sesuai SOP. Mereka harus memantau kehadiran personel dan kualitas pelayanan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala.
Setiap kegiatan, kendala, dan tindak lanjut perlu didokumentasikan sebagai bahan evaluasi. Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan arahan dapat dipantau pelaksanaannya dan digunakan untuk memperbaiki kualitas tugas maupun pelayanan.
Melalui Commander’s Wish itu, seluruh jajaran lalu lintas diharapkan meningkatkan integritas, kedisiplinan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap pelanggaran, penanganan pengaduan sesuai prosedur, serta kehadiran personel yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Polisi Bersama Masyarakat” menjadi semangat dan komitmen Korlantas Polri dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















