Headline.co.id ~ Pemerintah mematangkan skema pendidikan gratis mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga perguruan tinggi. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Sugiono membahas kebijakan tersebut bersama sejumlah menteri dalam rapat tingkat menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Kebijakan pendidikan gratis ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh masyarakat. Pemerintah menyiapkan kebijakan itu melalui perluasan akses, pembaruan data penerima manfaat, serta penyelarasan regulasi agar pelaksanaannya tepat sasaran.
Sugiono hadir dalam rapat tersebut bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar. Dalam pembahasan, pemerintah merumuskan perluasan akses pendidikan ke dalam tiga klaster utama.
Tiga Klaster Pendidikan Gratis
Klaster pertama mencakup pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri secara bertahap. Klaster kedua diarahkan untuk memperluas akses bagi peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sementara itu, klaster ketiga berupa pemberian afirmasi bagi anak-anak di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Skema tersebut disiapkan agar kesempatan memperoleh pendidikan dapat menjangkau lebih banyak peserta didik, termasuk anak-anak yang menghadapi keterbatasan ekonomi dan kendala geografis.
Sugiono menegaskan, pendidikan gratis merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memberikan keadilan dan kesempatan yang sama bagi seluruh anak Indonesia.
“Agar tidak ada lagi anak yang tidak sekolah karena hambatan ekonomi, apalagi karena jauh dari jangkauan tempat tinggal,” tegas Sugiono.
Perumusan kebijakan itu juga diarahkan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi terkait perluasan akses pendidikan. Dengan demikian, kebijakan yang disiapkan pemerintah tidak hanya menyasar peserta didik di sekolah negeri, tetapi juga memperhatikan anak-anak yang belajar di sekolah swasta, lembaga pendidikan keagamaan, serta mereka yang tinggal di wilayah 3T.
Regulasi dan Data Penerima Disinkronkan
Agar pendidikan gratis dapat diterapkan secara terukur, Sugiono mendorong kementerian terkait segera menyinkronkan regulasi dan memperbarui tata kelola data penerima manfaat. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kriteria penerima program tersusun secara jelas.
Pembaruan data juga dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan berjalan akurat dan tepat sasaran. Pemerintah mematangkan tata kelola serta mekanisme pelaksanaan sebelum kebijakan diterapkan lebih lanjut.
Penyelarasan regulasi dan data menjadi bagian dari penataan ekosistem pendidikan nasional. Selain memperluas akses, pemerintah berupaya memastikan kebijakan pendidikan gratis dapat berjalan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesejahteraan Guru Menjadi Perhatian
Dalam rapat tersebut, pemerintah turut membahas kesejahteraan tenaga pendidik. Sugiono menegaskan, peningkatan mutu layanan pendidikan harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kesejahteraan guru, termasuk melalui penataan mekanisme bagi guru nonaparatur sipil negara (non-ASN).
Menurut Sugiono, pemerataan kesempatan belajar dan kesejahteraan tenaga pendidik merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul. Karena itu, perumusan pendidikan gratis perlu disertai kesiapan tata kelola dan mekanisme pelaksanaan yang jelas.
“Kita tidak bisa bicara soal terwujudnya manusia unggul jika masih ada anak-anak kita yang masih belum mendapatkan kesempatan untuk belajar, atau jika kesejahteraan gurunya belum terjamin. Sinergi ini adalah kunci agar eksekusi kebijakan ke depan benar-benar siap, terukur, dan berkeadilan bagi siswa maupun tenaga pengajarnya,” ujar Sugiono.
Koordinasi lintas kementerian tersebut menjadi langkah pemerintah untuk mematangkan arah kebijakan pendidikan gratis dari PAUD hingga perguruan tinggi. Perluasan akses, pembebasan biaya pendidikan di sekolah negeri secara bertahap, afirmasi bagi wilayah 3T, serta dukungan bagi peserta didik di sekolah swasta dan lembaga pendidikan keagamaan menjadi bagian dari skema yang sedang disusun.
Pemerintah juga menempatkan penyelarasan regulasi, pembaruan data penerima, dan perhatian terhadap kesejahteraan guru sebagai unsur penting dalam pelaksanaan kebijakan. Upaya tersebut diharapkan memperkuat pemerataan kesempatan belajar bagi seluruh anak Indonesia sekaligus mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan berkeadilan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















