Headline.co.id, Denpasar ~ Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di kawasan Wisata Kalongan, Kecamatan Kalipuro. Penangkapan terhadap R.H alias D dan I.E.Y itu dilakukan di Denpasar Timur, Bali, pada Sabtu (10/10/2026). Keduanya dikejar setelah sepeda motor Honda Beat milik korban ditemukan sebagai barang gadai pada Jumat (9/10/2026). Polisi melakukan pengejaran berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan selama penyelidikan.
Kasus curanmor Banyuwangi tersebut bermula ketika korban memarkir Honda Beat di area parkir Wisata Kalongan pada Jumat (3/7/2026). Sekitar satu setengah jam kemudian, sepeda motor itu dilaporkan hilang. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp9,5 juta.
Motor Ditemukan sebagai Barang Gadai
Penelusuran polisi berlanjut setelah sepeda motor yang identik dengan kendaraan korban ditemukan dalam status barang gadai senilai Rp3 juta. Pemilik barang gadai kemudian merasa curiga karena dokumen kendaraan tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Barang tersebut selanjutnya diserahkan kepada kepolisian. Dari penelusuran itu, polisi mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni R.H alias D dan I.E.Y. Keduanya diketahui berada di wilayah Denpasar Timur, Bali.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim mengumpulkan bukti dan keterangan dalam proses penyelidikan.
“Tim melakukan pengejaran dan mengamankan kedua pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Lanang pada Minggu (11/10/2026).
Kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan menyiapkan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Jatanras Identifikasi Terduga Pembobol Rumah
Selain menangani kasus curanmor, Tim Jatanras Polresta Banyuwangi juga mengidentifikasi seorang pria berinisial S (39) yang diduga melakukan pembobolan rumah di Kelurahan Sobo, Banyuwangi.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Februari 2026. Korban kehilangan tiga perhiasan emas dan uang tunai Rp2,5 juta. Total kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp30,5 juta.
Identifikasi terhadap S dilakukan setelah petugas mengumpulkan sejumlah bukti, lain hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta rekaman kamera CCTV. Bukti-bukti tersebut mengarah kepada pria berinisial S.
Kompol Lanang menyatakan penyidikan kasus pembobolan rumah tersebut masih berjalan. Polisi masih memastikan konstruksi hukum secara lengkap sebelum proses perkara dilanjutkan.
Polres Malang Tangkap Tersangka Pencurian Emas
Kasus pencurian lain juga ditangani Polres Malang. Polisi menangkap RD, pemuda berusia 20 tahun, terkait pencurian perhiasan emas di Desa Lebakharjo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang.
Pencurian itu terjadi pada 4 Oktober 2026. Berdasarkan keterangan Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono, RD masuk ke rumah korban melalui jendela kamar. Ia kemudian mengambil kalung emas serta uang tunai Rp55 ribu hasil penjualan barang curian.
RD ditangkap pada 5 Oktober 2026 dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa kalung emas jenis Italy dengan berat 2,443 gram serta uang tunai.
Dalam perkara tersebut, RD dikenakan Pasal 477 ayat (1) huruf e juncto Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses penyidikan masih berlangsung.
Polisi menyatakan pendalaman terhadap kasus-kasus tersebut terus dilakukan. Berkas penyidikan disiapkan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















