Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah akan mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kajian itu akan dilakukan bersama pihak terkait, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena menyangkut penyusunan anggaran negara. Pemerintah menyatakan menghormati putusan MK tersebut, tetapi belum menerima salinan resmi putusan pada Kamis (30/7/2026) malam.
Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI, Prasetyo Hadi, menyampaikan hal itu kepada awak media di dalam KA Nusantara Explorer dalam perjalanan dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta. Ia mengatakan pemerintah masih membutuhkan waktu untuk mempelajari putusan MK mengenai pemisahan anggaran MBG dari nomenklatur pendidikan.
Pemerintah Hormati Putusan MK soal Anggaran MBG
Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati setiap keputusan MK. Namun, penyusunan anggaran tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri karena melibatkan pembahasan bersama DPR.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati. Nanti akan kita pelajari, karena bagaimana pun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman di DPR. Jadi, mohon waktu,” kata Prasetyo.
Prasetyo juga mengatakan dirinya belum menerima salinan resmi putusan tersebut. Saat putusan dibacakan, ia sedang mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Kota Semarang dan Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Kami posisi sedang di luar kota, secara resmi kami belum menerima salinan putusan tersebut,” ujarnya.
MK Perintahkan Pemisahan Anggaran MBG
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu berkaitan dengan pengalokasian anggaran program MBG dalam anggaran pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan tersebut dalam sidang di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
“Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Syarat tersebut adalah ketentuan itu dimaknai “hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026”. Ketentuan yang dinilai berlaku secara bersyarat tersebut tercantum dalam Lembaran Negara RI Tahun 2025 Nomor 179 serta Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 7144.
Pemisahan Berlaku Paling Lambat pada APBN 2028
Berdasarkan putusan MK, anggaran program makan bergizi pada APBN tahun-tahun berikutnya bukan merupakan komponen utama pendidikan. Anggaran tersebut harus dipisahkan dan tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggara pendidikan.
Pemisahan anggaran MBG itu berlaku paling lambat dalam APBN Tahun 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan. Dengan demikian, penyelenggaraan MBG harus disusun sebagai satu alokasi anggaran tersendiri yang terpisah dari anggaran pendidikan dalam APBN.
MK dalam putusan yang sama menyatakan penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum. Meski demikian, MK menegaskan program MBG secara substansi bersifat konstitusional.
Menurut MK, program tersebut merupakan wujud dari program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Karena itu, putusan tersebut tidak menyatakan program MBG bertentangan dengan konstitusi, melainkan mengatur agar alokasi anggarannya tidak lagi ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan untuk APBN setelah 2026.
Pemerintah kini akan mempelajari putusan tersebut bersama pihak terkait, termasuk DPR, sebelum menentukan langkah dalam penyusunan anggaran berikutnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.















