Headline.co.id, Subang ~ Kementerian Agama memastikan harta benda wakaf tetap terlindungi di tengah perubahan tata ruang dan pengembangan kawasan Subang Smartpolitan. Kepastian itu ditandai dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1271 Tahun 2026 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Berupa Tanah untuk Pendidikan di Kabupaten Subang. Keputusan tersebut diserahkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, Kamis (8/10/2026), kepada nazir dan pihak penukar sebagai dasar kelanjutan proses ruislag sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan KMA dilakukan kepada Ahmad Mufid, Ketua Nazir Yayasan Al Baqiriyah Al Marzukiyah, dan Crisbiantoro, Kuasa Direktur PT Jasa Semesta Utama selaku pihak penukar. Kegiatan itu disaksikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang Yuto Nasikin, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tim Ditjen Bimas Islam, serta unsur terkait.
Kemenag tekankan amanah wakif tetap terjaga
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono mengatakan, ruislag atau tukar-menukar harta benda wakaf tidak semata-mata berkaitan dengan perpindahan lokasi tanah. Menurut dia, proses tersebut harus memastikan amanah wakif tetap terlindungi dan manfaat wakaf terus dirasakan masyarakat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ruislag bukan sekadar memindahkan objek tanah, tetapi memastikan amanah wakif tetap terjaga dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Waryono.
Ia menegaskan, wakaf tidak berhenti pada penyerahan tanah atau pembangunan fisik. Harta benda wakaf perlu dikelola sehingga mampu memberikan manfaat bagi umat secara berkelanjutan.
Ruislag harta benda wakaf di Subang dilakukan menyusul perubahan rencana tata ruang wilayah. Dalam KMA Nomor 1271 Tahun 2026 disebutkan, perubahan status atau tukar-menukar tersebut berkaitan dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014.
Perubahan tata ruang itu menjadi bagian dari perkembangan kawasan Subang, termasuk pengembangan kawasan industri dan investasi melalui Subang Smartpolitan. Namun, perubahan terhadap objek wakaf tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tanah pengganti wakaf seluas 13.110 meter persegi
Melalui KMA Nomor 1271 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tanah pengganti di Desa Tanggulun Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Tanah tersebut terdiri atas dua bidang dengan luas masing-masing 8.869 meter persegi dan 4.241 meter persegi.
Dengan demikian, total luas tanah pengganti mencapai 13.110 meter persegi. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat, nilai harta benda penukar ditetapkan lebih tinggi daripada nilai harta benda wakaf.
Penetapan tanah pengganti tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi harta benda wakaf setelah adanya perubahan tata ruang. Tanah pengganti tetap harus dikelola sesuai peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf, yakni untuk kepentingan pendidikan.
Pendaftaran sertipikat wakaf wajib segera dilakukan
Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Myrna Yulianti mengingatkan bahwa penerbitan KMA bukan merupakan tahap akhir dari proses ruislag. Setelah keputusan diterima, pendaftaran tanah pengganti sebagai tanah wakaf harus segera dilanjutkan ke Kantor Pertanahan.
“Setelah SK diterima, proses harus segera dilanjutkan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran tanah penukar sebagai tanah wakaf penting untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan wakaf,” ujar Myrna.
Sesuai KMA, pihak penukar wajib mengajukan permohonan penerbitan sertipikat wakaf paling lama 10 hari kerja sejak keputusan diterima. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan, keputusan dinyatakan batal demi hukum.
Proses selanjutnya dilakukan melalui pengajuan pendaftaran tanah pengganti ke Kantor Pertanahan. PT Jasa Semesta Utama selaku pihak penukar juga mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan masjid di atas tanah wakaf pengganti.
Tanah pengganti itu wajib didayagunakan sesuai peruntukan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf. Karena itu, keberhasilan ruislag tidak hanya diukur dari terbitnya izin, tetapi juga dari kepastian hukum, kesesuaian peruntukan, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.
Penyerahan KMA Nomor 1271 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pengembangan wilayah dan perlindungan harta benda wakaf dapat berjalan beriringan. Perubahan tata ruang tetap dapat dilakukan, sementara amanah wakif, kepastian hukum, serta fungsi dan manfaat wakaf tetap dijaga sesuai ketentuan.
(Fakhry/Mr)
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















