Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Kemenag Pastikan Wakaf Tetap Terjaga di Subang Smartpolitan

Saddam by Saddam
1 hour ago
in Pemerintah
Reading Time: 3 mins read
418 5
A A
0
Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Subang ~ Kementerian Agama memastikan harta benda wakaf tetap terlindungi di tengah perubahan tata ruang dan pengembangan kawasan Subang Smartpolitan. Kepastian itu ditandai dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1271 Tahun 2026 tentang Pemberian Izin Perubahan Status/Tukar Menukar Harta Benda Wakaf Berupa Tanah untuk Pendidikan di Kabupaten Subang. Keputusan tersebut diserahkan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Subang, Kamis (8/10/2026), kepada nazir dan pihak penukar sebagai dasar kelanjutan proses ruislag sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Contents

    • 0.1. Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan
    • 0.2. Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam
  • 1. Kemenag tekankan amanah wakif tetap terjaga
  • 2. Tanah pengganti wakaf seluas 13.110 meter persegi
  • 3. Pendaftaran sertipikat wakaf wajib segera dilakukan

Penyerahan KMA dilakukan kepada Ahmad Mufid, Ketua Nazir Yayasan Al Baqiriyah Al Marzukiyah, dan Crisbiantoro, Kuasa Direktur PT Jasa Semesta Utama selaku pihak penukar. Kegiatan itu disaksikan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Subang Yuto Nasikin, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Tim Ditjen Bimas Islam, serta unsur terkait.

You might also like

Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

10 October 2026
Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

10 October 2026

Kemenag tekankan amanah wakif tetap terjaga

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono mengatakan, ruislag atau tukar-menukar harta benda wakaf tidak semata-mata berkaitan dengan perpindahan lokasi tanah. Menurut dia, proses tersebut harus memastikan amanah wakif tetap terlindungi dan manfaat wakaf terus dirasakan masyarakat.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“Ruislag bukan sekadar memindahkan objek tanah, tetapi memastikan amanah wakif tetap terjaga dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujar Waryono.

Ia menegaskan, wakaf tidak berhenti pada penyerahan tanah atau pembangunan fisik. Harta benda wakaf perlu dikelola sehingga mampu memberikan manfaat bagi umat secara berkelanjutan.

Ruislag harta benda wakaf di Subang dilakukan menyusul perubahan rencana tata ruang wilayah. Dalam KMA Nomor 1271 Tahun 2026 disebutkan, perubahan status atau tukar-menukar tersebut berkaitan dengan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Subang sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 3 Tahun 2014.

Perubahan tata ruang itu menjadi bagian dari perkembangan kawasan Subang, termasuk pengembangan kawasan industri dan investasi melalui Subang Smartpolitan. Namun, perubahan terhadap objek wakaf tetap harus dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tanah pengganti wakaf seluas 13.110 meter persegi

Melalui KMA Nomor 1271 Tahun 2026, pemerintah menetapkan tanah pengganti di Desa Tanggulun Barat, Kecamatan Kalijati, Kabupaten Subang. Tanah tersebut terdiri atas dua bidang dengan luas masing-masing 8.869 meter persegi dan 4.241 meter persegi.

Dengan demikian, total luas tanah pengganti mencapai 13.110 meter persegi. Berdasarkan hasil penilaian Tim Penetapan Keseimbangan Nilai dan Manfaat, nilai harta benda penukar ditetapkan lebih tinggi daripada nilai harta benda wakaf.

Penetapan tanah pengganti tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga fungsi harta benda wakaf setelah adanya perubahan tata ruang. Tanah pengganti tetap harus dikelola sesuai peruntukan yang tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf, yakni untuk kepentingan pendidikan.

Pendaftaran sertipikat wakaf wajib segera dilakukan

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Myrna Yulianti mengingatkan bahwa penerbitan KMA bukan merupakan tahap akhir dari proses ruislag. Setelah keputusan diterima, pendaftaran tanah pengganti sebagai tanah wakaf harus segera dilanjutkan ke Kantor Pertanahan.

“Setelah SK diterima, proses harus segera dilanjutkan ke Kantor Pertanahan. Pendaftaran tanah penukar sebagai tanah wakaf penting untuk memastikan kepastian hukum dan keberlanjutan pengelolaan wakaf,” ujar Myrna.

Sesuai KMA, pihak penukar wajib mengajukan permohonan penerbitan sertipikat wakaf paling lama 10 hari kerja sejak keputusan diterima. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu enam bulan, keputusan dinyatakan batal demi hukum.

Proses selanjutnya dilakukan melalui pengajuan pendaftaran tanah pengganti ke Kantor Pertanahan. PT Jasa Semesta Utama selaku pihak penukar juga mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pembangunan masjid di atas tanah wakaf pengganti.

Tanah pengganti itu wajib didayagunakan sesuai peruntukan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Akta Ikrar Wakaf. Karena itu, keberhasilan ruislag tidak hanya diukur dari terbitnya izin, tetapi juga dari kepastian hukum, kesesuaian peruntukan, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat.

Penyerahan KMA Nomor 1271 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pengembangan wilayah dan perlindungan harta benda wakaf dapat berjalan beriringan. Perubahan tata ruang tetap dapat dilakukan, sementara amanah wakif, kepastian hukum, serta fungsi dan manfaat wakaf tetap dijaga sesuai ketentuan.

(Fakhry/Mr)

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: Berita SubangKemenagPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

by Fajar Ari Wibowo
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin mengunjungi Markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 833/Bumi Daranante...

Terima Panitia Muktamar Al-Khairiyah XI, Menag: Organisasi Islam Berperan Penting Merawat Persatuan

Muktamar XI Al-Khairiyah, Menag Tekankan Peran Organisasi Islam

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima audiensi Panitia Muktamar XI Al-Khairiyah di Jakarta, Jumat (9/10/2026). Pertemuan tersebut digelar...

Ustadz Punya Rumah, Afirmasi Kredit Skema Khusus untuk Pendidik Pesantren

Ustadz Punya Rumah, KPR Khusus untuk Pendidik Pesantren

by Saddam
10 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Program “Ustadz Punya Rumah” menghadirkan akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)...

Kunker ke Bengkayang, Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL: Minta Prajurit Kuasai Kemampuan Tempur dan Teritorial Pembangunan untuk Amankan Perbatasan

Menhan Sjafrie Tinjau Yonif TP 926/PL di Bengkayang

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Bengkayang ~ Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau Marshalling Area Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP)...

: Tim INTAN-HANDIL 2026 saat kunjungan lapangan ke Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kamis (8/10/2026)

Pakar Internasional Kaji Pengelolaan Polder Alabio di HSU

by Dani
9 October 2026
0

Headline.co.id, Hulu Sungai Utara ~ Kalimantan Selatan, menjajaki rekomendasi pakar internasional untuk memperkuat pengelolaan Polder Alabio dalam rangkaian Konferensi Internasional...

Mensos dan Wamenhan Lepas 1.509 Kadet Unhan RI untuk Mengabdi di 181 Sekolah Rakyat

1.509 Kadet Unhan RI Dikirim ke 181 Sekolah Rakyat

by Fajar Ari Wibowo
9 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Sosial Saifullah Yusuf bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto melepas 1.509 personel untuk menjalankan pengabdian...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Sekolah Diminta Lebih Responsif Terhadap Kesehatan Mental Anak

Sekolah Diminta Lebih Responsif Terhadap Kesehatan Mental Anak

28 May 2026
: Pengawasan warga negara asing secara preventif, deteksi dini, dan humanis merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan daerah sekaligus mendorong optimalisasi investasi dan pariwisata. Pemkab Parigi Moutong perkuat sinergi pengawasan WNA, Kamis (20/8/2026).

Pemkab Parigi Moutong dan Imigrasi Palu Tingkatkan Pengawasan WNA

21 August 2026
: PT Bumi Siak Pusako (BSP) menyelesaikan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) seluas 772 hektare di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (29/9/2026). /MC Siak

PT BSP Rampungkan Rehabilitasi DAS 772 Hektare di Tesso Nilo

29 September 2026
Kemendukbangga Imbau Masyarakat Hentikan Normalisasi Candaan Seksual

Kemendukbangga Imbau Masyarakat Hentikan Normalisasi Candaan Seksual

16 April 2026
Pemkab Pinrang Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Infrastruktur Baru

Pemkab Pinrang Tingkatkan Layanan Kesehatan Lewat Infrastruktur Baru

14 January 2026
Pemerintah Dukung Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

Pemerintah Dukung Pelaporan Kasus Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

7 March 2026
Program NGAPLING 2026: Upaya Pemkab Lumajang Tingkatkan Ekonomi Daerah

Program NGAPLING 2026: Upaya Pemkab Lumajang Tingkatkan Ekonomi Daerah

19 April 2026

Artikel Terbaru

Catur Syukuri Kemenangan, Siap Bermain Lebih Baik Lagi

Persebaya Menang atas Isenmulang, Catur Soroti Evaluasi Tim

10 October 2026
: Presiden Prabowo Subianto saat bertemu dengan pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pusat dan daerah di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7/2026). (Tangkapan Layar BPMI Setpres)

Prabowo Tegaskan Politik Luar Negeri Nonblok dan Pentingnya Persatuan

10 October 2026
Menhan Tinjau Yonif TP 833/Bumi Daranante: Tegaskan Prajurit Perbatasan Jaga Martabat Bangsa dan Bantu Kesejahteraan Rakyat

Menhan Sjafrie Tekankan Peran Yonif TP 833 di Perbatasan

10 October 2026
: Salah satu penyaluran CPP kepada Korban Kebakaran.- Foto: Mc.Balangan

Cadangan Pangan Balangan Aman, Stok Beras Capai 117 Ton

10 October 2026
Kemenag Pastikan Harta Benda Wakaf Tetap Terjaga di Tengah Pengembangan Subang Smartpolitan

Kemenag Pastikan Wakaf Tetap Terjaga di Subang Smartpolitan

10 October 2026
: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju dan Polewali Mandar, Sulawesi Barat. (foto: Humas Kemen PU)

Sekolah Rakyat Sulbar Disiapkan Tampung 1.680 Siswa

10 October 2026
Marcos Vinicius Siap Lanjutkan Tren Positif Lini Depan Singo Edan; Terobos Pertahanan Kokoh Bhayangkara!

Marcos Vinicius Siap Bawa Arema FC Hadapi Bhayangkara FC

10 October 2026

Popular Story

: Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar saat menghadiri kegiatan 1001 Pasar Rakyat di Perumahan Vida, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (4/10/2026) mengatakan Pasar rakyat tidak hanya dipandang sebagai tempat transaksi atau kegiatan ekonomi sementara, tetapi dapat menjadi titik temu antara UMKM dan konsumen yang kemudian berkembang menjadi ekosistem ekonomi di dalam kawasan. Foto: Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
Ekonomi

Muhaimin Dorong Perumahan Vida Jadi Ekosistem Ekonomi UMKM

by Fajar Ari Wibowo
6 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar...

Read moreDetails

Messi Akhiri Laga Terakhir bersama Argentina dengan Gol

Sumur Bor Kapolda NTT Layani 203 KK di Dusun Beba TTU

Pemprov Jatim Salurkan Bansos Rp9,867 Miliar untuk Warga Magetan

Pariwisata Indonesia Tumbuh, Wisman Capai 10,58 Juta hingga Agustus

Posko Wilayah Aceh Satgas PRR Perkuat Koordinasi Pascabencana

Kapolda Gorontalo Nurworo Danang Disambut Adat Mopotilolo

Menkop Ferry Dorong Koperasi Jadi Pilar Ekonomi Syariah

Kurikulum Cinta Jadi Pesan Menag di Mahasabha XIII PHDI

Sidarling Banda Aceh Proses Tiga Dokumen Adminduk

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.