Headline.co.id, Jakarta ~ Seorang perwira TNI, Letkol Inf Arman, ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya terkait kasus dugaan markas judi online (judol) di rumah dinas TNI, Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur. Rumah dinas tersebut diketahui disewakan kepada warga sipil sebelum diduga disalahgunakan untuk aktivitas perjudian daring. Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan pada Minggu (4/10/2026), yang kemudian ditindaklanjuti aparat dengan mengamankan 11 orang. Hingga Jumat (9/10/2026), TNI masih mendalami peran Letkol Arman dan kemungkinan keterlibatan prajurit dalam kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Letkol Arman telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Nas belum memberikan penjelasan terperinci mengenai peran perwira tersebut dalam aktivitas judi online yang ditemukan di lingkungan rumah dinas TNI.
Ketika dimintai keterangan mengenai kemungkinan keterlibatan anggota TNI dalam kasus tersebut, Nas menyebut proses penyelidikan masih berlangsung.
“Itu yang sedang didalami,” jelas Nas.
Ia juga mengarahkan agar informasi lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan dikonfirmasi kepada Pomdam Jaya.
Letkol Arman Disebut Menyewakan Rumah Dinas kepada Warga Sipil
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengungkapkan bahwa rumah dinas yang diduga menjadi tempat operasional judi online tersebut sebelumnya disewakan kepada masyarakat sipil.
“Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil,” kata Noor saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/10/2026).
Menurut Noor, rumah dinas tersebut kemudian digunakan oleh pihak penyewa untuk aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Disalahgunakan si penyewanya,” jelas dia.
Letkol Inf Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Gartap 1/Jakarta. Namun, belum diketahui secara pasti sejak kapan rumah dinas tersebut disewakan kepada warga sipil.
Selain memeriksa Letkol Arman, TNI juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga sebagai pemilik rumah dinas tersebut.
“Terduga pemilik rumah sudah diperiksa,” ujar Nas.
Meskipun demikian, hingga kini belum dapat dipastikan apakah pihak yang menguasai rumah dinas tersebut mengetahui adanya kegiatan judi online di lokasi.
Pemeriksaan yang dilakukan Pomdam Jaya diharapkan dapat memperjelas hubungan antara penyewaan rumah dinas, aktivitas para operator, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Berawal dari Laporan Warga, 11 Operator Judi Online Diamankan
Pengungkapan dugaan markas judi online di Kompleks KPAD Cijantung bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di salah satu rumah pada Minggu (4/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan pengamanan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 11 orang yang diduga menjalankan aktivitas sebagai operator judi online.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono memastikan seluruh orang yang diamankan merupakan warga sipil.
“Sebanyak 11 orang yang diduga sebagai operator diamankan, berikut sejumlah barang bukti berupa 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP,” kata Donny dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Sebelas orang tersebut terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Seluruhnya kemudian dibawa ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) untuk menjalani pemeriksaan terkait aktivitas yang berlangsung di rumah dinas tersebut.
“Dari 11 orang yang diamankan, seluruhnya merupakan warga sipil. Mereka terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan,” ungkap Donny.
Petugas juga melakukan pengamanan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai pusat operasional perjudian daring.
“Lokasi kemudian dipasang garis polisi dan aliran listrik dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Donny.
Sejumlah perangkat elektronik yang ditemukan di lokasi turut diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses pemeriksaan.
Kasad Tegaskan Tidak Ada Toleransi bagi Prajurit yang Terlibat
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa institusinya akan menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, termasuk apabila terbukti terdapat anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas judi online.
Maruli memastikan setiap laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan fasilitas militer akan ditindaklanjuti.
“Pokoknya, kalau ada laporan, kita pasti tindak tegas. Kalau kita, pasti respons cepat,” tutur Maruli dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Menurut Maruli, TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada di lingkungan militernya digunakan untuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan terdapat prajurit yang memberikan fasilitas, terlibat langsung, atau melakukan pelanggaran terkait aktivitas tersebut, TNI AD akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak TNI AD juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap aktivitas perjudian daring tersebut secara menyeluruh.
Pengamat Soroti Penyalahgunaan Fasilitas Negara
Terungkapnya dugaan markas judi online di lingkungan rumah dinas TNI turut mendapat perhatian dari kalangan pengamat militer dan pakar hukum administrasi negara.
Pengamat Militer Institute for Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim, menilai kasus tersebut harus diusut secara transparan untuk menghindari munculnya berbagai spekulasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.
“Ada yang menduga terkait bisnis beking, ada yang menggambarkan itu sebagai bisnis oknum anggota TNI. Kalau soal ini (bukan hal baru) perlu dicek, saya tidak berani berspekulasi, terutama dalam konteks pascareformasi. Jika di masa lalu di Orde baru mungkin saja,” kata Mufti kepada Tirto, Kamis (8/10/2026).
Mufti menekankan pentingnya proses hukum yang akuntabel, termasuk melalui mekanisme hukum pidana umum apabila ditemukan keterkaitan dengan jaringan perjudian di luar lingkungan militer.
“Semua diusut tuntas dan tidak ada perlindungan terhadap siapa pun yang terlibat. Pengawasan Publik, termasuk oleh DPR. Sanksi hukum yang tegas, dan komitmen kelembagaan TNI untuk menciptakan institusi yang profesional dan akuntabel,” ucap Mufti.
Sementara itu, Pakar Administrasi Negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan penggunaan rumah dinas untuk kegiatan perjudian merupakan bentuk penyalahgunaan fungsi fasilitas negara.
“Kalau rumah dinas digunakan untuk markas judi, itu berarti penyalahgunaan dari fungsinya. Seharusnya untuk perumahan prajurit sementara, tapi digunakan untuk kejahatan,” ujar Aan.
Menurut Aan, persoalan tersebut dapat menyangkut tiga aspek hukum sekaligus, yakni hukum administrasi, disiplin militer, dan pidana umum, bergantung pada hasil pemeriksaan serta pembuktian keterlibatan masing-masing pihak.
Ia menilai sanksi administratif berupa pencabutan hak menempati rumah dinas dapat diterapkan apabila terbukti terjadi penyalahgunaan fasilitas negara.
Pakar Minta Audit dan Pembenahan Pengelolaan Rumah Dinas TNI
Pakar Hukum Administrasi Negara dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Beni Kurnia Illahi, turut menyoroti pentingnya pembenahan pengawasan terhadap Barang Milik Negara (BMN) yang digunakan di lingkungan TNI.
Menurut Beni, seluruh fasilitas negara, termasuk rumah dinas militer, harus dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga tanpa izin yang sah.
“Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan yang tidak bermanfaat, apalagi tindakan ilegal seperti judi online, merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Beni.
Ia mendorong pimpinan TNI melakukan audit internal untuk mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap penggunaan fasilitas tersebut.
Selain itu, Beni meminta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap pengelolaan aset negara yang berada di lingkungan TNI.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyewaan ilegal maupun pengalihan fungsi aset negara tanpa izin.
Beni juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam pengelolaan fasilitas negara agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaannya.
“Publik berhak tahu mulai dari perencanaan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban BMN. Keterbukaan informasi ini adalah kewajiban, agar fasilitas negara tidak dikelola secara tertutup atau justru dialihkan untuk kepentingan bisnis dan aktivitas tak berizin,” ucap Beni.
Hingga Jumat (9/10/2026), pemeriksaan terhadap Letkol Inf Arman dan pendalaman kasus dugaan judi online di rumah dinas TNI Kompleks KPAD Cijantung masih berlangsung. Belum ada penjelasan resmi mengenai peran pasti perwira tersebut dalam operasional perjudian daring maupun keterlibatan anggota TNI lainnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















